Jasa Hukum Litigasi oleh Advokat
Jasa hukum litigasi adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat untuk mewakili kliennya dalam proses penyelesaian suatu perkara di pengadilan baik perkara perdata maupun pidana. Baik dalam kapasitas sebagai Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat, Pelawan, Terlawan atau Terdakwa. Advokat akan membantu kliennya dalam mempersiapkan dan mengajukan gugatan, membuat bantahan-bantahan, pledoi, mengikuti persidangan, dan membela kliennya di hadapan hakim.