Pengacara Perceraian di Deli Serdang
Gugatan Perceraian di Deli Serdang
Wow, Perkara Gugatan Perceraian di Deliserdang Paling Banyak
Diajukan Pihak Istri
MATATELINGA, Lubuk Pakam : Jumlah kasus percerian yang
ditangani dalam Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Agama Lubuk Pakam,
Kabupaten Deli Serdang, untuk tahun 2017, mengalami peningkatan. Tercatat kasus
perceraian mencapai angka 1800 kasus
gugat cerai dari jumlah 1855 perkara gugatan.
"Meningkatnya kasus gugatan cerai dipicu adanya
perselisihan dan pertengkaran, sehingga menyebabkan hilangnya tanggungjawab
suami dalam menafkai anak istri, kemudian akibat prilaku suami, yakni seperti
perselingkuhan, mabuk mabukan Minuman Keras (Miras), Judi dan Narkoba",
kata Wakil Panitra Pengadilan Negeri Agama (PNA) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli
Serdang, Saiful Alamsyah, S. Ag, SH, MH, MM kepada matatelinga.com, Senin
(23/10), diruang kerjanya.
Dijelaskannya, perkara gugatan itu ada dua. Yang pertama
yakni cerai gugat yang dimohon oleh istri, sedangkan yang kedua cerai talak,
suami yang memohon gugat perceraian.
"Dari 1855 perkara gugatan, diperkirakan sekitar 1800
perkara perceraian. Dari jumlah 1800 itu, perkara cerai gugat sebanyak sebanyak
1200, dan 600 nya lagi diprediksikan cerai talak. Jadi 2/3 dari 1800 gugatan
cerai yang diajukan oleh istri," ungkapnya mengakhiri. (mtc/Sutrisno).
Editor: Faeza
Sumber : https://matatelinga.com/Berita-Sumut/Wow--Perkara-Gugatan-Perceraian-di-Deliserdang-Paling-Banyak-Diajukan-Pihak-Istri