Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara di Kota Medan Sumatera Utara

pengacara di kota medan sumatera utara

Sebagai Pengacara di Kota Medan Sumatera Utara, peran kami adalah memberikan layanan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yakni konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

Advokat kami terdaftar pada organisasi advokat terbesar di Indonesia yaitu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) https://www.peradi.or.id/ dan didukung partners Advokat dengan pengalaman kerja >20 tahun.

Dengan menerapkan integritas dalam bekerja, kami berkeyakinan dapat membangun dan mempertahankan reputasi kami sebagai Pengacara terbaik di Kota Medan Sumatera Utara.

Adapun perkara-perkara yang dapat kami tangani adalah:
  1. Perdata (Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Bisnis/Sengketa Kerjasama);
  2. Keluarga dan Waris (Sengketa Waris, Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama/Gono Gini, Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Negeri, Isbat Nikah di Pengadilan Agama, Perwalian dsb);
  3. Perkara Ekonomi Syariah;
  4. Ketenagakerjaan (Sengketa PHK);
  5. Tata Usaha Negara;
  6. Pidana 
Dalam perkara perdata misalnya, kami dapat mewakili klien mengajukan somasi, mengajukan gugatan perdata terhadap individu/badan hukum ke pengadilan, membuat perdamaian/mediasi, mengajukan upaya hukum verzet/banding/kasasi/peninjaun kembali dan lain sebagainya. Dalam perkara pidana misalnya, kami dapat mendampingi klien ketika dipanggil/diperiksa aparat penegak hukum dalam proses penyidikan di kepolisian, persidangan di pengadilan negeri dsb.

Layanan jasa hukum kami sebagai Advokat/Pengacara meliputi seluruh wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Sumatera Utara yakni Pengacara di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Asahan (Kisaran), Kabupaten Langkat (Stabat), Kabupaten Serdang Bedagai / Sergai / Serge (Sei Rampah), pengacara/advokat di Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, Kabupaten Padang Sidempuan dan kota/kab di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat, dan lainnya.