Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara Medan

Pengacara Medan
Selamat datang di situs advokatmedan.com, sebuah web representasi dari kantor Pengacara Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Situs ini dikelola oleh Pengacara yang berpraktik hukum di Medan, telah memiliki izin praktik Pengacara tahun 2002, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), didukung oleh team Pengacara dengan pengalaman kerja rata-rata >10 tahun, Spesialis pada bidang masing-masing, dan dengan reputasi baik.

Adapun bidang praktik Pengacara Medan adalah PERDATA, HUKUM KELUARGA, HUKUM KEWARISAN, TATA USAHA NEGARA, KETENAGAKERJAAN dan PIDANA.

PERDATA
-Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi;
-Sengketa yang berawal dari adanya sebuah perjanjian/perikatan;
-Sengketa Tanah;
-Sengketa Bisnis;

HUKUM KELUARGA
-Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama, Hak Asuh Anak, Perwalian;

HUKUM WARIS
-Somasi berkaitan dengan penguasaan fisik/surat harta warisan, Mediasi Sengketa Waris, Kuasa hukum Sengketa Waris, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Gugatan Mal Waris, Gugatan Keahliwarisan dan upaya hukum lain  berkaitan dengan sengketa waris.

TATA USAHA NEGARA
-Sengketa Kepegawaian, badan hukum, parpol dll

KETENAGAKERJAAN
-Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PIDANA
-Mendampingi klien korban tindak pidana maupun orang yang disangka melakukan suatu tindak pidana.

UPAYA HUKUM
-Somasi, Menjawab Somasi, Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama (Pengadilan Tingkat Pertama), Kuasa Hukum Tergugat, Verzet/Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi, Pendampingan Hukum perkara Pidana, Pledoi, Pra Peradilan (Prapid) dsb.

Advokat memiliki wilayah kerja diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam pasal 5 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi: "Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia".

Untuk konsultasi hukum dengan Pengacara Medan, anda dapat menghubungi nomor tel./wa 082168817800.