Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Medan & Pengadilan Negeri Medan

Table of Contents
Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Medan & Pengadilan Negeri Medan
Pengacara Perceraian di Medan Kota Medan Sumatera Utara
Pengacara Perceraian di Medan

Artikel ini membahas proses perceraian di Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Negeri Medan, mulai dari alasan hukum, persyaratan dokumen, biaya gugatan perceraian, biaya jasa pengacara perceraian, tahapan persidangan, hingga pengurusan Akta Cerai.

Cerai Talak, Cerai Gugat & Gugatan Perceraian

Bagi pasangan beragama Islam, perceraian diajukan ke Pengadilan Agama melalui cerai talak atau cerai gugat. Cerai talak diajukan oleh pihak suami, sedangkan cerai gugat diajukan oleh pihak istri.   Bagi non-Islam, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri baik oleh suami atau istri.

UNTUK INFORMASI: Cerai Talak di Pengadilan Agama Medan KLIK DISINI, Cerai Gugat di Pengadilan Agama Medan KLIK DISINI, dan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri Medan KLIK DISINI.

Alasan Perceraian Menurut Hukum

  • a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  • b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  • c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  • d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 
  • e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 
  • f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Sahnya Sebuah Perceraian 

Menjawab sebuah pertanyaan: apakah sah secara hukum, talak yang dijatuhkan diluar sidang Pengadilan atau cerai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara suami dan istri yang diketahui pemerintahan desa, tokoh adat, tokoh agama saja ?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa: 
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
Jadi kesimpulannya talak dan kesepakatan bercerai diluar pengadilan tidak sah menurut hukum negara, akibatnya kedua belah pihak tetap berstatus sebagai suami istri.

Persyaratan Dokumen Untuk Mengajukan Gugatan Perceraian 

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan gugatan perceraian adalah :
  1. Bagi yang beragama Islam diperlukan Asli Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama di Kecamatan setempat. Bagi selain Islam diperlukan Asli Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan oleh pemuka Agamanya;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang mengajukan gugatan cerai;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Lahir (bila ada anak masih dibawah umur dan terdapat sengketa hak asuh anak);

Biaya Gugatan Perceraian 

Jika diurus sendiri, biaya perceraian terdiri dari biaya pendaftaran atau biaya panjar perkara yang besarnya ditentukan oleh Ketua Pengadilan dimana setiap tahun biasanya akan mengalami perubahan. Ditahun 2026 ini biaya pendaftaran atau biaya panjar perkara di Pengadilan Agama Medan berkisar mulai dari Rp. 300,000 hingga Rp. 500,000 tergantung dari jauh dekatnya alamat para pihak. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan berkisar Rp. 1 juta. 

Sebagai ilustrasi rincian biaya panjar perkara di Pengadilan Agama Medan tahun 2026 sebagai berikut:
  1. Biaya Proses (PNBP) : Rp. 30,000,-
  2. Administrasi (Biaya ATK) : Rp. 100,000,-
  3. Panggilan Penggugat : Rp. 0,-
  4. Panggilan Tergugat : Rp. 95,000,-
  5. Meterai : Rp. 10,000,-
  6. Redaksi : Rp. 10,000,-
  7. PNBP Panggilan Pertama Penggugat Rp. 20,000,-
  8. PNBP Pemberitahuan isi putusan Rp. 20,000,-
Total biaya panjar perkara di Pengadilan Agama Medan tahun 2026 sebesar Rp. 285,000. Ini hanyalan estimasi/perkiraan saja, untuk angka pastinya bisa saja berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi loket PTSP Pengadilan Agama Medan.

Biaya diatas tentu tidak termasuk biaya leges bukti-bukti surat, biaya transportasi dan konsumsi jika diurus sendiri.

Biaya Jasa Pengacara Perceraian di Medan

Mengenai biaya jasa Pengacara perceraian di Medan hingga saat ini tidak ada standarisasi yang dibuat baik oleh pemerintah maupun organisasi advokat. Dikantor kami mengenai biaya jasa pengacara dapat dibicarakan secara langsung dengan Tim Pengacara kami, sebagai dasar penentuan biaya jasa Pengacara adalah :
  1. Di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri;
  2. Alamat Tergugat;
  3. Tingkat kesulitan perkara;
  4. Tempat berperkara (misal di Medan dengan di Tebing Tinggi tentu berbeda biayanya;)
  5. Kesepakatan antara klien dan pengacara;

Berapa lama proses perceraian di Pengadilan?

Lama waktu proses perceraian dapat berlangsung cepat atau lambat tergantung dari kehadiran para pihak dalam persidangan, namun pada umumnya dapat berlangsung 2 hingga 4 bulan. Adapun hal-hal yang membuat proses perceraian menjadi lama diantaranya:
  1. Tempat tinggal para pihak; Apabila salah satu pihak bertempat tinggal diluar kota, maka dibutuhkan waktu paling sedikit selama dua minggu agar surat panggilan diterima ybs. Bila tergugat bertempat tinggal diluar negeri maka pemeriksaan sidang perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan sejak gugatan didaftarkan.
  2. Kehadiran para pihak; Apabila tergugat tidak pernah hadir dalam setiap persidangan, maka dipastikan putusan perceraian akan berlangsung cepat sekitar 2 kali persidangan di Pengadilan Agama dan sekitar 7 kali persidangan jika di Pengadilan Negeri. Beda bila kedua belah pihak hadir dalam setiap persidangan karena kedua belah pihak akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tahapan mediasi, jawab-menjawab, pembuktian dan kesimpulan, total jumlah sidang sekitar 10 x.
  3. Kedisiplinan; Kedisiplinan para pihak turut menentukan lama waktu proses perceraian, misalnya tidak hadir pada jadwal sidang yang ditetapkan atau tidak siap menghadirkan saksi-saksi sesuai jadwal ditentukan sehingga sidangpun diundur.

Tahapan Sidang Gugatan Perceraian

  1. Pendaftaran gugatan
  2. Menunggu relaas panggilan sidang
  3. Sidang Pertama: Periksa identitas dan mediasi
  4. Sidang hasil mediasi, pembacaan surat gugatan
  5. Sidang Jawaban Tergugat
  6. Sidang Replik Penggugat
  7. Sidang Duplik Tergugat
  8. Sidang Pembuktian Penggugat
  9. Sidang Pembuktian Tergugat
  10. Sidang Kesimpulan
  11. Sidang Pembacaan Putusan
Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Medan

Pengalaman Kami (Experience)

Team advokatmedan.com sebagai Pengacara Perceraian di Medan memiliki pengalaman sebagai berikut:
  1. Berperan selaku Pengacara Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Medan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148;
  2. Berperan selaku Pengacara Sidang Perceraian di Pengadilan Negeri Medan yang beralamat di Jl. Pengadilan Kelurahan No.8, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20236;
  3. Selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara Cerai Gugat yang diajukan pihak Istri terhadap suami di Pengadilan Agama Medan, dengan tuntutan berupa perceraian, hak asuh anak dan nafkah anak;
  4. Selaku Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara Cerai Gugat yang diajukan pihak Istri terhadap suami di Pengadilan Agama Medan;
  5. Selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara Cerai Talak yang diajukan pihak Suami terhadap istri di Pengadilan Agama Medan dengan tuntutan jatuhnya talak;
  6. Selaku Kuasa Hukum Termohon dalam perkara Cerai Talak yang diajukan pihak Suami terhadap istri di Pengadilan Agama Medan dengan tuntutan hak asuh anak, nafkah iddah, mut'ah, nafkah anak, nafkah madhiyah dan mahar terutang;
  7. Selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan pihak Suami terhadap istri di Pengadilan Negeri Medan;
  8. Selaku Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan pihak Istri terhadap suami di Pengadilan Negeri Medan;

Keahlian Kami (Expertise)

Team advokatmedan.com sebagai Pengacara Perceraian di Medan memiliki keahlian sebagai berikut:
  1. Hukum Keluarga secara umum;
  2. Hukum Perkawinan;
  3. Hukum Perceraian termasuk hak asuh anak, nafkah anak dan harta bersama;
  4. Meguasai teknik tata cara penyelesaian perkara perceraian agar berjalan efektif;
  5. Menguasai teknik penyusunan gugatan perceraian, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik dan kesimpulan;
  6. Menguasai prosedur persidangan di Pengadilan Agama (untuk muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-muslim) baik sebagai Penggugat maupun Tergugat;
  7. Menguasai prosedur mediasi di Pengadilan;
  8. Menguasai tata cara mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan pk atas perkara perceraian;

Keunggulan Kami

  • Pengacara spesialis hukum keluarga berpengalaman menangani berbagai macam kasus Perceraian, Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, dan Harta Bersama
  • Terdaftar resmi PERADI
  • Pengacara yang telah terdaftar dalam sistem e-litigasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Berpengalaman menangani perkara perceraian
  • Biaya transparan dan fleksibel
  • Alamat kantor jelas dan dapat dicek keberadaannya baik fisik maupun online
  • Memiliki jaringan kantor luas dibeberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara

Tahapan Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian

  1. Konsultasi Hukum dengan menceritakan kronologi yang terjadi dalam rumah tangga;
  2. Memberitahu team Pengacara kami tuntutan apa saja yang ingin dimajukan selain perceraian, misalnya hak asuh anak, nafkah anak;
  3. Negosiasi biaya dan pembayaran uang muka selanjutnya dibayar bertahap atau lunas
  4. Melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan;
  5. Penandatanganan Surat Kuasa;
  6. Team Pengacara menyusun draft gugatan cerai dan mengirimkan kepada klien untuk memastikan seluruh data sudah sesuai;
  7. Team Pengacara mendaftarkan gugatan di Pengadilan, membayar biaya panjar perkara;
  8. Menunggu pemberitahuan jadwal sidang; 
  9. Team Pengacara menghadiri persidangan;
  10. Team Pengacara menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi;
  11. Team Pengacara memohon putusan dan salinan putusan;

Butuh Bantuan Pengacara Perceraian di Medan? Hubungi Kami!

Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui telepon atau chat WhatsApp. Tim kami siap membantu Anda kapan saja!

Hubungi via Telepon Hubungi via WhatsApp
 

Hak Asuh Anak Akibat Putusnya Perkawinan 

  • Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya. Hak Asuh anak dibawah umur jatuh ke ibu kandungnya kecuali terbukti si ibu tidak cakap untuk mengasuh/memelihara anak;
  • Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;asas
  • Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri;

Cara Mendapatkan Akta Cerai Bagi Yang Beragama Islam

Bagi anda yang beragama Islam, Akta Cerai akan diterbitkan/dikeluarkan oleh Pengadilan Agama apabila putusan perkara perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil Akta Cerai apabila tidak diwakili oleh Advokat/Pengacara adalah:
  1. Foto copy KTP;
  2. Membawa copy Surat Gugatan/Surat Permohonan Cerai Talak atau menyebutkan nomor perkara;
  3. Mengisi formulir yang disediakan; 
Apabila diwakili oleh Advokat/Pengacara maka Advokat/Pengacara tersebut menyerahkan persyaratan sbb:
  1. Foto copy Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA);
  2. Memperlihatkan asli KTP Advokat ybs;
  3. Mengisi formulir yang disediakan;
Pada saat mengambil Akta Cerai, disarankan anda sekaligus mengajukan permohonan Salinan Putusan Pengadilan dan Legalisir Akta Cerai, apabila dikemudian hari dibutuhkan tidak perlu datang kembali.

Contoh Akta Cerai / Akta Perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dapat dilihat dibawah ini. Untuk menjaga privasi dan data pribadi maka data-data terkait para pihak pada contoh akta cerai dari Pengadilan Agama Medan dibawah ini dihapus/disamarkan. Silahkan klik gambar untuk memperbesar.

CARA MENDAPATKAN AKTA PERCERAIAN (NON ISLAM)

Bagi anda yang beragama selain Islam, setelah proses persidangan perceraian di Pengadilan Negeri setempat selesai, kemudian putusan Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian anda dan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka tahap berikutnya adalah mencatatkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar diperoleh Kutipan Akta Perceraian nya. Lakukan pencatatan secepatnya agar tidak lebih dari 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dibawah ini adalah tata cara pengurusan akta perceraian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, baik pihak mantan suami maupun mantan istri. Penting untuk diketahui bahwa untuk mendapatkan Akta Perceraian, mantan  suami dan mantan istri harus mengajukan proses yang sama.

Persyaratan lengkap dokumen pelaporan perceraian :
  1. Foto copy Salinan Putusan Pengadilan yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri. Syarat utama untuk mendapatkan Akta Perceraian dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang perceraian tersebut. Bila anda menggunakan jasa Advokat/Pengacara pada saat mengajukan gugatan perceraian tersebut, maka minta lah salinan putusan perceraian tersebut kepada Advokat/Pengacara anda, kemudian copy satu set dan legalisir di Pengadilan.
  2. Asli Surat pengantar dari Panitera Pengadilan tentang putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (bila lebih dari 60 hari, maka surat tersebut harus diperbaharui);
  3. Foto copy KTP pasangan yang bercerai;
  4. Foto copy Kartu Keluarga pasangan yang bercerai;
  5. Asli Akta Perkawinan pasangan yang bercerai; Penting diketahui berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini (pada saat artikel ini dibuat tahun 2021, dapat berubah dimasa mendatang), apabila akta perkawinan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil dari Kabupaten/Kota lain, maka diperlukan surat konfirmasi keabsahan akta perkawinan tersebut dari Kantor Pencatatan Sipil dimana akta perkawinan diterbitkan;
  6. Apabila Advokat/Pengacara yang melaporkan pencatatan perceraian, maka dilampiri dengan surat kuasa yang telah dilegalisir Pengadilan;
  7. Mengisi Formulir Pelaporan Perceraian (Form No. F-2.11), anda bisa mengunduh/download file tersebut dengan cara klik disini. Apabila anda mengalami kesulitan saat mengunduh file tersebut, sialhkan hubungi kami. Form ini juga disediakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Pelaporan Secara Online
Pelaporan pencatatan perceraian selain datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dapat juga dilakukan secara online. Bagi anda yang berdomisili di Kota Medan, layanan online dapat diakses di alamat situs : https://sibisa.pemkomedan.go.id/.

Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan
Jalan Iskandar Muda No. 270, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20151, Nomor Telepon 0614527110, Nomor WhatsApp 081362387372, 082362086977, 082362086980.

Perhatian: data terkait prosedur pelaporan perceraian dan data-data terkait disdukcapil Kota Medan dapat berubah setiap saat. Informasi terkini silahkan dapat menghubungi instansi tersebut.

Area Layanan Pengacara Perceraian di Medan

Sebagai Pengacara Perceraian, kami berwenang untuk menjadi kuasa hukum klien baik di Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Negeri Medan. Adapun area layan kami adalah seluruh wilayah di Kota Medan yakni:
  1. Kecamatan Medan Amplas (Kelurahan:Amplas, Bangun Mulia, Harjosari I, Harjo Sari II, Siti Rejo II, Siti Rejo III, Timbang Deli)
  2. Kecamatan Medan Area (Kelurahan: Kotamatsum I, Kotamatsum II, Kotamatsum IV, Tegal Sari I, Tegal Sari II, Tegal Sari III, Pandau Hulu II, Sei Rengan II, Sei Rengas Permata, Pasar Merah Timur, Sukaramai I, Sukaramai II)
  3. Kecamatan Medan Barat (Kelurahan: Glugur Kota, Karang Berombak, Kesawan, Pulo Brayan Kota, Sei Agul, Silalas)
  4. Kecamatan Medan Baru (Babura, Darat, Merdeka, Padang Bulan, Petisah Hulu, Titi Rantai)
  5. Kecamatan Medan Belawan (Kelurahan: Bagan Deli, Belawan Bahagia, Belawan Bahari, Belawan Sicanang, Belawan)
  6. Kecamatan Medan Deli (Kota Bangun, Mabar, Mabar Hilir, Tanjung Mulia, Tanjung Mulia Hilir, Titi Papan)
  7. Kecamatan Medan Denai (Kelurahan: Binjai, Denai, Medan Tenggara, Tegalsari Mandala)
  8. Kecamatan Medan Helvetia (Kelurahan: Cinta Damai, Dwikora, Helvetia, Helvetia Tengah, Helvetia Timur, Sei Sikambing, Tanjung Gusta)
  9. Kecamatan Medan Johor (Kelurahan: Gedung Johor, Kedai Durian, Kwala Bekala, Pangkalan Mansyur, Suka Maju, Titi Kuning)
  10. Kecamatan Medan Kota (Kotamatsum III, Mesjid, Pandau Hulu I, Pasar Baru, Pasar Merah Barat, Pusat Pasar, Sei Rengas I, Sitirejo I, Sudirejo I & II, Teladan Barat, Teladan Timur) 
  11. Kecamatan Medan Labuhan (Kelurahan Besar, Martubung, Nelayan Indah, Pekan Labuhan, Sei Mati, Tangkahan)
  12. Kecamatan Medan Maimun (Kelurahan: Aur, Hamdan, Jati, Kampung Baru, Sei Mati, Sukaraja)
  13. Kecamatan Medan Marelan (Kelurahan Labuhan Deli, Paya Pasir, Rengas Pulau, Tanah Enam Ratus, Terjun)
  14. Kecamatan Medan Perjuangan (Kelurahan: Tegalrejo, Sidorame Barat I & II, Sei Kera Hilir, Sei Kera Hulu, Pahlawan, Pandau Hilir)
  15. Kecamatan Medan Petisah (Kelurahan: Petisah Tengah, Sei Putih Barat, Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur, Sei Sikambing D, Sekip)
  16. Kecamatan Medan Polonia (Kelurahan: Anggrung, Madras Hulu, Polonia, Sari Rejo, Suka Damai)
  17. Kecamatan Medan Sunggal (Kelurahan: Babura Sunggal, Lalang, Sei Sikambing B, Simpang Tanjung, Sunggal, Tanjung Rejo)
  18. Kecamatan Medan Selayang (Asam Kumbang, Beringin, Padang Bulan Selayang, Sempakata, Tanjung Sari)
  19. Kecamatan Medan Tembung (Kelurahan: Bandar Selamat, Bantan, Bantan Timur, Indra Kasih, Sidorejo, Sidorejo Hilir, Tembung)
  20. Kecamatan Medan Tuntungan (Kelurahan: Baru Ladang Bambu, Kemenangan Tani, Lau Cih, Mangga, Namo Gajah, Sidomulyo, Simalingkar B, Simpang Selayang, Tanjung Selamat)
  21. Kecamatan Medan Timur (Kelurahan: Durian, Gaharu, Gang Buntu, Glugur Darat, Perintis, Pulo Brayan Bengkel, Pulo Brayan Bengkel Baru, Pulo Brayan Darat, Sidodadi)
Jalan Gatot Subroto Medan, Jalan Gajah Mada Medan, Jalan Hayam Wuruk Medan, Jalan Diponegoro Medan, Jalan Imam Bonjol Medan, Jalan Mangkubumi Medan, Jalan Pengadilan Medan, Jalan Sisingamangaraja Medan / Jalan SM Raja Medan, Jalan Garu I,II,III,IV,V,VI,VII Medan, Jalan Ir. H Juanda Medan, Jalan Brigjend Katamso Medan, Jalan Samanhudi Medan, Jalan Setia Budi Medan, Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan, Jalan T. Amir Hamzah Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jalan Sumarsono Medan, Jalan Dr Mansyur Medan, Jalan Flamboyan Raya Medan, Jalan Karya Jaya Medan, Jalan Lintas Sumatera, Jalan Marindal Medan, Jalan Panglima Denai Medan, Jalan M Nawi Harahap Medan, Jalan Listrik Medan, Jalan Sakti Lubis Medan, Jalan H Adenan Benawi Medan, Jalan Turi Medan, Jalan Pelangi Medan, Jalan HM Joni Medan, Jalan Alfalah Medan, Jalan Halat Medan, Jalan Mesjid Raya Medan, Jalan Amaliun Medan, Jalan Puri Medan, Jalan Mahkamah Medan, Jalan Asia Medan, Jalan Putri Hijau Medan, Jalan Irian Barat Medan, Jalan Palang Merah Medan, Jalan Bukit Barisan Medan, Jalan Tembakau Deli Medan, Jalan Prof HM Yamin SH Medan, Jalan Guru Patimpus Medan, Jalan H Adam Malik Medan.

Apa Kata Mereka / Testimoni

Gugatan perceraian saya terhadap suami di Pengadilan Negeri Medan berhasil diselesaikan meskipun suami menolak untuk bercerai!
Harni, Karyawan Swasta, Medan
Cerai Talak di Pengadilan Agama Medan tuntas, terima kasih team advokatmedan.com
Heru, Karyawan Offshore, Jakarta
Hak Asuh anak jatuh ke saya selaku ibunya di Pengadilan Negeri Medan. Team Pengacara perceraian yang sangat direkomendasikan.
Nency, Marketing, Kota Medan
Cerai Gugat di Pengadilan Agama selesai dengan baik meskipun saya bekerja di luar negeri!
Siti, Local Staff KBRI Kuala Lumpur
Alhamdulillah cerai gugat dicabut dan berhasil rujuk. Terima kasih team advokatmedan.com.
Rudi, Dokter Spesialis, Medan
Awalnya saya menggugat sendiri tanpa pengacara tapi gagal. Dengan bantuan team advokatmedan.com semua selesai tanpa hambatan.
Andina, Pegawai BUMN, Medan Maimun
Pengacara perceraian terbaik di Medan: berpengalaman, komunikatif, dan sangat membantu.
Lia, Dokter Umum, Medan Johor
Awalnya ragu karena bukti minim, tetapi dengan bantuan team advokatmedan.com semuanya berjalan lancar!
Hardi, Pegawai TASPEN, Medan
Butuh pengacara perceraian berpengalaman di Medan? Disini tempatnya!
Resti, Pegawai Bank Swasta, Medan

FAQ

Pertanyaan Umum
Bisakah saya (suami) menggugat cerai istri di Pengadilan Negeri ditempat kediaman istri tetapi saya tidak bisa hadir dalam persidangan karena berada jauh diluar kota?
Bisa, dalam hal ini anda harus : menggunakan jasa Advokat/Pengacara, dan selain itu harus ada surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan hukum acara agar Advokat/Pengacara yang anda tunjuk berhak mewakili anda pada semua tingkat persidangan. Bila memerlukan informasi lebih detil, silahkan hubungi kami.
Saya dengar apabila istri yang menggugat cerai suami maka istri tidak berhak mendapat apa-apa, apakah benar begitu?
Tidak benar. Istri tetap berhak atas nafkah anak (jika ada anak) dan berhak atas harta bersama.
Buku nikah/akta nikah saya hilang apakah saya bisa mengurus surat cerai?
Bagi yang beragama Islam silahkan datang ke kantor KUA untuk meminta Duplikat Akta Nikah. Sedangkan selain Islam, silahkan datang ke Kantor Catatan Sipil.
Suami atau istri telah pergi dan tidak diketahui alamatnya lagi, apakah bisa bercerai?
Bisa. Bagi yang beragama Islam gugatan cerai akan dilakukan dengan cerai ghaib, sedangkan bagi selain Islam akan dilakukan penggilan umum.
Bisakah seorang suami mendapatkan hak asuh anak?
Bisa asalkan ibu si anak tidak sanggup mengasuh anak, atau berkelakuan buruk atau dalam gangguan jiwa atau memiliki pekerjaan yang melanggar asusila dan hukum.
Bisakah orang tua kandung, saudara kandung menjadi saksi dalam perkara perceraian?
Bisa. Yang dapat menjadi saksi adalah keluarga, teman, tetangga atau orang yang mengetahui rumah tangganya.
Bisakah mengajukan perceraian ke Pengadilan dengan alasan pertengkaran terus menerus yang sulit diatasi tetapi tidak ada satupun saksi yang mengetahui ?
Tidak bisa. Gugatan anda akan dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard atau N.O.).
Bisakah bercerai tanpa sidang?
Bisa, dengan memberi kuasa kepada Pengacara, anda tidak perlu sidang karena Pengacara anda yang akan menjalankan sidang.
Cerai sepihak apakah sah ?
Yang dimaksud cerai sepihak disini adalah apabila pihak pasangan menolak untuk bercerai. Cerai sepihak sah ASALKAN diajukan ke pengadilan dan pihak pasangan telah dipanggil secara patut agar hadir dimuka persidangan. Apabila pasangan hadir dan pihak yang menggugat bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. Apabila tergugat tidak hadir maka diputus dengan Verstek.
Saya domisili di Medan, apakah menangani perceraian di Pengadilan Agama Medan?
Ya tentu, kami dapat membantu anda mengurus surat cerai atau mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Medan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148 hingga keluar Akta Cerai. Baik cerai talak, cerai gugat termasuk hak asuh anak dan nafkah anak.
Saya sedang bekerja di luar negeri. Apakah bisa mengurus surat cerai di Pengadilan?
Bisa, dengan memberi kuasa kepada Pengacara, melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Kami berpengalaman menangani perceraian klien yang bekerja di luar negeri/pekerja migran indonesia (PMI) yaitu dinegara Malasyia, Singapura, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, New Delhi India, Sydney Australia, California USA, Philipina, Thailand, Myanmar, Brunei Darussalam, Taiwan, Hongkong, dan Jepang.