Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Medan & Pengadilan Negeri Medan

pengacara spesialis perceraian di pengadilan agama pengadilan negeri medan
Pengacara spesialis perceraian di Medan
Temukan informasi lengkap disini tentang hal-hal terkait proses gugatan perceraian di Pengadilan mulai dari: alasan-alasan perceraian yang dibenarkan menurut hukum, dokumen-dokumen yang dibutuhkan, tahapan persidangan, estimasi lama waktu persidangan, hak asuh anak, harta bersama/gono-gini, alamat Pengadilan, biaya-biaya, prosedur mengurus Akta Perceraian dan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan.
MAU CERAI TANPA RIBET ?! SERAHKAN PADA AHLINYA ! HUB. 082168817800
Sebagai Pengacara Perceraian di Medan, kami dapat mewakili anda, baik dipihak suami atau dipihak istri, untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Medan bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri Medan bagi selain Islam serta di Pengadilan pada Kota/Kabupaten lainnya diseluruh Provinsi Sumatera Utara.

Mengapa memilih kami ?
  • Advokat/Pengacara yang spesialis dibidangnya;
  • Memiliki reputasi yang baik;
  • Biaya terjangkau, transparan dan akuntable;
  • Advokat terdaftar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan 
  • Advokat Organisasi Advokat terbesar di Indonesia yaitu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) https://www.peradi.or.id/
CERAI TALAK ATAU CERAI GUGAT ?
Bagi yang beragama Islam perceraian dilakukan pada Pengadilan Agama setempat. Di Pengadilan Agama dikenal istilah cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah permohonan ikrar cerai talak yang diajukan suami terhadap istri, sedangkan cerai gugat adalah gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suami.

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam di Pengadilan Negeri, baik suami atau istri yang mengajukan gugatan cerai hanya dikenal istilah gugat cerai saja. 

ALASAN-ALASAN PERCERAIAN
Agar gugatan perceraian atau permohonan cerai talak dapat dikabulkan Pengadilan, maka harus ada alasan-alasan yang cukup menurut hukum yaitu :
  • Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi: "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri."
  • Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 yang berbunyi: "Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan : 
  • a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
    c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
    d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 
    e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 
    f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
SAHNYA SEBUAH PERCERAIAN
Menjawab sebuah pertanyaan apakah sah secara hukum talak yang dilakukan diluar sidang Pengadilan atau cerai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara suami dan istri yang diketahui pemerintahan desa, tokoh agama/tokoh masyarakat saja ?

Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa putusnya ikatan perkawinan disebabkan oleh: Kematian, Perceraian dan atas putusan pengadilan.

Selanjutnya pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Maka talak dan kesepakatan bercerai diluar pengadilan tidak sah menurut hukum negara, akibatnya kedua belah pihak tetap berstatus sebagai suami istri.

KE PENGADILAN MANA PERCERAIAN DIAJUKAN?
Perkawinan yang dilaksanakan secara agama Islam, maka diajukan kepada Pengadilan Agama, sedangkan bagi agama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Lalu Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri mana tepatnya perceraian di ajukan, maka hal ini sesuai dengan kompetensi relatif. Contoh Bagi yang beragama Islam, apabila suami yang mengajukan cerai talak, maka permohonan cerai talak diajukan di Pengadilan Agama dimana istri bertempat tinggal.

Demikian juga bagi yang beragama selain islam, suami yang akan mengajukan gugatan cerai terhadap istri, maka gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana istri bertempat tinggal.

Namun, ketentuan diatas tidak berlaku mutlak, terdapat pengecualian-pengecualian sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan berlaku.

PERSYARATAN BERKAS/DOKUMEN
Adapun persyaratan berkas yang harus dipersiapkan adalah :
  1. Bagi yang beragama Islam diperlukan Asli Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama di Kecamatan setempat. Bagi selain Islam diperlukan Asli Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan oleh pemuka Agamanya;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang mengajukan gugatan cerai;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Lahir (bila ada anak masih dibawah umur dan terdapat sengketa hak asuh anak);
BIAYA-BIAYA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MEDAN/PENGADILAN NEGERI MEDAN.

I. PANJAR BIAYA PERKARA.
Biaya panjar perkara setiap Pengadilan ditentukan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri diwilayah hukum masing-masing. Besar kecilnya biaya ditentukan oleh jauh/dekatnya alamat para pihak. Disamping itu, bila Penggugat/Pemohon tidak menggunaan fasilitas e-court biayanya akan lebih besar bila dibandingkan menggunaan e-court.

Dibawah ini ilustrasi biaya panjar perkara Tahun 2024, semisal penggugat/pemohon dan tergugat/termohon keduanya tinggal di Kota Medan, maka perkiraan biaya panjar perkara sebagai berikut :
  • Biaya pendaftaran perkara        :  Rp.     30,000,-
  • Materai                                         :  Rp.      10,000,-
  • Redaksi Putusan/Penetapan    :  Rp.      10,000,-
  • Panggilan (Penggugat)             :  Rp.       30,000,-
  • Panggilan (Tergugat)                :   Rp.      30,000,-
  • PNBP Panggilan  Penggugat   :  Rp.        20,000,-
  • PNBP Pencabutan Gugatan     :  Rp.       10,000,-
  • Biaya Proses                               :  Rp.     150,000
  • TOTAL Rp.                                   :   Rp.    290,000,-  
Jadi perkiraan biaya panjar perkara sebesar Rp. 290,000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Sekali lagi ini bersifat perkiraan, angka pasti akan ditetapkan oleh Pengadilan, untuk informasi silahan hubungi loket PTSP Pengadilan. Namun perlu diketahui salah satu faktor terbesar menentukan biaya panjar perkara adalah domilisi/alamat tempat tinggal/kediaman para pihak itu sendiri. Semakin dekat dengan Kantor Pengadilan maka akan semakin rendah dan sebaliknya.

Perkiaraan biaya cerai tahun 2024 tersebut diatas berdasarkan peraturan terbaru ditahun 2024. Perkiaraan biaya tersebut sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti peraturan terbaru. Pada tahun 2023, biaya cerai di Pengadilan Agama sekitar Rp. 1,2 jutaan, namun tahun 2024 mengalami perubahan sejak Mahkamah Agung bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam hal pengantaran surat panggilan dan pemberitahuan. Biaya diatas tidak termasuk BIAYA JASA PENGACARA PERCERAIAN.

II. BIAYA JASA PENGACARA PERCERAIAN.
Mengenai biaya jasa Pengacara perceraian hingga saat ini tidak ada standarisasi yang dibuat baik oleh pemerintah maupun organisasi advokat. Dikantor kami mengenai biaya jasa pengacara dapat dibicarakan secara langsung dengan Tim Pengacara kami, namun sebagai informasi awal sebagai dasar penentuan biaya jasa Pengacara akan dipengaruhi oleh :
  1. Tingkat kesulitan perkara;
  2. Tempat berperkara (misal di Medan dengan di Padang Sidimpuan tentu berbeda biayanya;)
  3. Kemampuan ekonomi klien;
  4. Kesepakatan;
Untuk mendapatkan informasi harga biaya jasa pengacara perceraian di Medan / biaya sewa Pengacara Perceraian di Medan, silahkan hubungi kami, dengan senang hati kami siap membantu anda.

BERAPA LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN ?
Lama waktu proses perceraian dapat berlangsung cepat atau lambat tergantung dari keadaan para pihak, namun pada umumnya dapat berlangsung 3 s/d 6 bulan. Adapun hal-hal yang membuat proses perceraian menjadi lama diantaranya:
  1. Tempat tinggal para pihak; Apabila salah satu pihak bertempat tinggal diluar kota, maka dibutuhkan waktu paling sedikit selama dua minggu agar surat panggilan diterima ybs. Bila tergugat bertempat tinggal diluar negeri maka pemeriksaan sidang perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan sejak gugatan didaftarkan.
  2. Kehadiran para pihak; Apabila tergugat tidak pernah hadir dalam setiap persidangan, maka dipastikan putusan perceraian akan berlangsung cepat sekitar 2-3 kali persidangan. Beda bila kedua belah pihak hadir dalam setiap persidangan karena kedua belah pihak akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tahapan mediasi, jawab-menjawab dan pembuktian.
  3. Kedisiplinan; Kedisiplinan para pihak turut menentukan lama waktu proses perceraian, misalnya tidak hadir pada jadwal sidang yang ditetapkan atau tidak siap menghadirkan saksi-saksi sesuai jadwal ditentukan sehingga sidangpun diundur.
TAHAPAN PROSES PENGAJUAN PERCERAIAN DI PENGADILAN
  1. Melengkapi berkas-berkas :
  2. Membuat gugatan cerai;
  3. Mendaftarkan gugatan di Pengadilan, membayar biaya panjar perkara;
  4. Menunggu pemberitahuan jadwal sidang; 
  5. Menghadiri persidangan;
  6. Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi;
TAHAPAN PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN
  1. Persidangan kelengkapan berkas-berkas, upaya perdamaian melalui mediasi;
  2. Sidang hasil mediasi, pembacaan surat gugatan cerai/permohonan talak;
  3. Sidang Jawaban Tergugat/Termohon;
  4. Sidang replik Penggugat/Pemohon;
  5. Sidang duplik Tergugat/Termohon;
  6. Sidang pembuktian Penggugat/Pemohon;
  7. Sidang pembuktian Tergugat/Termohon;
  8. Sidang konklusi/kesimpulan;
  9. Sidang Putusan;
Sebagai ilustrasi berikut gambaran tahapan dan estimasi/perkiraan lama waktu perceraian di Pengadilan.
Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Medan
 
HAK ASUH ANAK AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN
  • Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya. Hak Asuh anak dibawah umur jatuh ke ibu kandungnya kecuali terbukti si ibu tidak cakap untuk mengasuh/memelihara anak;
  • Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;asas
  • Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri;
CARA MENDAPATKAN AKTA PERCERAIAN (ISLAM)
Bagi anda yang beragama Islam, Akta Cerai akan diterbitkan/dikeluarkan oleh Pengadilan Agama apabila putusan perkara perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil Akta Cerai apabila tidak diwakili oleh Advokat/Pengacara adalah:
  1. Foto copy KTP;
  2. Membawa copy Surat Gugatan/Surat Permohonan Cerai Talak atau menyebutkan nomor perkara;
  3. Mengisi formulir yang disediakan; 
Apabila diwakili oleh Advokat/Pengacara maka Advokat/Pengacara tersebut menyerahkan persyaratan sbb:
  1. Foto copy Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA);
  2. Memperlihatkan asli KTP Advokat ybs;
  3. Mengisi formulir yang disediakan;
Pada saat mengambil Akta Cerai, disarankan anda sekaligus mengajukan permohonan Salinan Putusan Pengadilan dan Legalisir Akta Cerai, apabila dikemudian hari dibutuhkan tidak perlu datang kembali.

Contoh Akta Cerai / Akta Perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dapat dilihat dibawah ini. Untuk menjaga privasi dan data pribadi maka data-data terkait para pihak pada contoh akta cerai dari Pengadilan Agama Medan dibawah ini dihapus/disamarkan. Silahkan klik gambar untuk memperbesar.

CARA MENDAPATKAN AKTA PERCERAIAN (NON ISLAM)
Bagi anda yang beragama selain Islam, setelah proses persidangan perceraian di Pengadilan Negeri setempat selesai, kemudian putusan Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian anda dan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka tahap berikutnya adalah mencatatkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar diperoleh Kutipan Akta Perceraian nya. Lakukan pencatatan secepatnya agar tidak lebih dari 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dibawah ini adalah tata cara pengurusan akta perceraian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, baik pihak mantan suami maupun mantan istri. Penting untuk diketahui bahwa untuk mendapatkan Akta Perceraian, mantan  suami dan mantan istri harus mengajukan proses yang sama.

Persyaratan lengkap dokumen pelaporan perceraian :
  1. Foto copy Salinan Putusan Pengadilan yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri. Syarat utama untuk mendapatkan Akta Perceraian dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang perceraian tersebut. Bila anda menggunakan jasa Advokat/Pengacara pada saat mengajukan gugatan perceraian tersebut, maka minta lah salinan putusan perceraian tersebut kepada Advokat/Pengacara anda, kemudian copy satu set dan legalisir di Pengadilan.
  2. Asli Surat pengantar dari Panitera Pengadilan tentang putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (bila lebih dari 60 hari, maka surat tersebut harus diperbaharui);
  3. Foto copy KTP pasangan yang bercerai;
  4. Foto copy Kartu Keluarga pasangan yang bercerai;
  5. Asli Akta Perkawinan pasangan yang bercerai; Penting diketahui berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini (pada saat artikel ini dibuat tahun 2021, dapat berubah dimasa mendatang), apabila akta perkawinan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil dari Kabupaten/Kota lain, maka diperlukan surat konfirmasi keabsahan akta perkawinan tersebut dari Kantor Pencatatan Sipil dimana akta perkawinan diterbitkan;
  6. Apabila Advokat/Pengacara yang melaporkan pencatatan perceraian, maka dilampiri dengan surat kuasa yang telah dilegalisir Pengadilan;
  7. Mengisi Formulir Pelaporan Perceraian (Form No. F-2.11), anda bisa mengunduh/download file tersebut dengan cara klik disini. Apabila anda mengalami kesulitan saat mengunduh file tersebut, sialhkan hubungi kami. Form ini juga disediakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  
Pelaporan Secara Online
Pelaporan pencatatan perceraian selain datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dapat juga dilakukan secara online. Bagi anda yang berdomisili di Kota Medan, layanan online dapat diakses di alamat situs : https://sibisa.pemkomedan.go.id/.

Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan
Jalan Iskandar Muda No. 270, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20151, Nomor Telepon 0614527110, Nomor WhatsApp 081362387372, 082362086977, 082362086980.

Perhatian: data terkait prosedur pelaporan perceraian dan data-data terkait disdukcapil Kota Medan dapat berubah setiap saat. Informasi terkini silahkan dapat menghubungi instansi tersebut.

TENTANG HARTA BERSAMA/GONO-GINI
Pembahasan harta bersama/goni-gini terpisah dari halaman ini. Link masih dalam tahap pengembangan.
        

ALAMAT PENGADILAN AGAMA MEDAN DAN PENGADILAN NEGERI MEDAN
Alamat Pengadilan Agama Medan (Pengadilan Agama Medan Kelas IA) beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Kota Medan, Kode Pos 20148, Nomor Telp. 0617851712, Fax. 0617851759, Alamat E-mail: pamedan.klas1@gmail.com.

Alamat Situs/Web PA Medan: https://pa-medan.go.id/
Alamat direktori putusan PA Medan: 

Google Map petunjuk arah menuju Pengadilan Agama Medan:  https://goo.gl/maps/GXeiA5aa8Ka4s5b87

Alamat Pengadilan Negeri Medan (Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus) beralamat di Jalan Pengadilan No. 8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
  1. Bisakah saya (suami) menggugat cerai istri di Pengadilan Negeri ditempat kediaman istri tetapi saya tidak bisa hadir dalam persidangan karena berada jauh diluar kota. Bisa, dalam hal ini anda harus : menggunakan jasa Advokat/Pengacara, dan selain itu harus ada surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan hukum acara agar Advokat/Pengacara yang anda tunjuk berhak mewakili anda pada semua tingkat persidangan. Bila memerlukan informasi lebih detil, silahkan hubungi kami klik disini.
  2. Saya dengar apabila istri yang menggugat cerai suami maka istri tidak berhak mendapat apa-apa, apakah benar begitu ? Tidak selalu begitu, kecuali apabila terbukti istri nusyuz. Sebaliknya bila suami yang nusyuz meskipun pihak istri yang mengajukan gugatan cerai maka suami wajib memberi nafkah masa iddah, maskan, kiswah dan mutah.
  3. Bila buku nikah asli hilang ? Bagi yang beragama Islam silahkan datang ke kantor KUA untuk meminta Duplikat Akta Nikah.  Sedangkan selain Islam, silahkan datang ke Kantor Catatan Sipil.
  4. Suami atau istri telah pergi dan tidak diketahui alamatnya lagi, apakah bisa bercerai ? Bisa, akan dilakukan pemanggilan melalui media massa.
  5. Suami (sebagai Tergugat) atau istri (sebagai Termohon) tidak hadir dalam persidangan, apakah bisa bercerai? Bisa.
  6. Apakah boleh membawa saksi anggota keluarga ? Boleh untuk alasan diajukan perceraian disebabkan pertengkaran/cek-cok yang terus menerus.
  7. Alasan untuk boleh bercerai apa saja? 1).  Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2). Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 3). Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung 4). Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 5). Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; 6). Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; 7). Suami melanggar taklik talak; 8).  Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;
  8. Bisakah seorang suami mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai ? Bisa, tapi untuk anak dibawah 12 tahun secara otomatis dalam pemeliharaan ibunya. Suami berpeluang mendapatkan hak asuh anak apabila dalam persidangan ditemukan fakta bahwa sang ibu berkelakuan tidak baik sehingga apabila hak asuh diberikan kepada ibu dikhawatirkan anak-anak akan meniru kelakuan ibu atau anak-anak terlantar.
  9. Bagaimana cara mengambil akta cerai bila saya masih berada diperantauan ? Silahkan hubungi Pengadilan Agama setempat.
  10. Apakah bila ingin mengajukan perceraian bisa diwakilkan dan siapa yang bisa mewakili ? Bisa. Advokat/Pengacara atau keluarga dekat.
  11. Bisakah Pengadilan Agama mengesahkan nikah siri / dibawah tangan ? Bisa, asalkan pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam dan tidak ada ikatan dengan perkawinan lainnya.
  12. Bisakah orang tua kandung, saudara kandung menjadi saksi dalam perkara perceraian ? Bisa.
  13. Bagaimana dengan anak kandung ? bisakah ia menjadi saksi dalam perkara perceraian ibu nya melawan ayah tirinya ? Tidak bisa.
  14. Bisakah mengajukan perceraian ke Pengadilan dengan alasan pertengkaran terus menerus yang sulit diatasi tetapi tidak ada satupun saksi yang mengetahui ? Tidak bisa. Gugatan anda akan dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard atau N.O.).
  15. Sudah 7 tahun saya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia / TKI di Taipei, Taiwan R.O.C, kemudian sekarang saya ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami yang sekarang tinggal di Medan. Apakah saya bisa menggugat sementara saya berada di Taipei ?. Bisa. Silahkan hubungi kami untuk informasi detil.
  16. Bisakah bercerai tanpa sidang? Bisa, anda harus menggunakan jasa Advokat/Pengacara, kemudian anda dan Advokat/Pengacara membuat surat kuasa yang sah sebagaimana diatur hukum acara agar Advokat/Pengacara anda bisa mewakili anda secara penuh dimuka Persidangan Pengadilan.
  17. Apakah benar sekarang untuk mengajukan gugatan cerai sidangnya bisa online? Benar bisa online menggunakan fasilitas e-Court dari Mahkamah Agung RI, TAPI hanya bisa dilakukan oleh Advokat dan pihak lawan juga harus menggunakan jasa Advokat. Namun meski demikian, terdapat agenda persidangan yang mewajibkan para pihak hadir ke Persidangan di Pengadilan yaitu Sidang Mediasi dan Sidang Pembuktian.  Selain Advokat yang dapat bersidang secara Online adalah Pengguna Lain (langsung sebagai Prinsipal/tidak diwakili orang lain), anda bisa mendaftar sebagai Pengguna Lain bila anda bisa bekerja menggunakan komputer. 
  18. Siapa yang membayar biaya cerai ? Biaya perceraian menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan. Apabila istri yang menggugat maka biaya cerai dibayar istri, begitu sebaliknya.
  19. Cerai sepihak apakah sah ? Yang dimaksud cerai sepihak disini adalah apabila pihak pasangan menolak untuk bercerai. Cerai sepihak sah ASALKAN diajukan ke pengadilan dan pihak pasangan telah dipanggil secara patut agar hadir dimuka persidangan. Apabila pasangan hadir dan pihak yang menggugat bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. Apabila tergugat tidak hadir maka diputus dengan Verstek.
  20. Apakah bisa cerai lewat SMS atau whatsapp ? Dalam konteks secara hukum agama, cerai lewat SMS atau whatsapp bisa yaitu dengan cara suami menyatakan menjatuhkan talak kepada istri. Namun dalam konteks hukum negara, cerai tersebut tidak sah dan tidak menimbulkan akibat hukum sepanjang belum dilakukan di Pengadilan.

WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA MEDAN DAN PENGADILAN NEGERI MEDAN

Adapun wilayah hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Negeri Medan adalah seluruh wilayah di Kota Medan yakni (termasuk layanan kami sebagai Pengacara Perceraian di) :
  1. Kecamatan Medan Amplas (Kelurahan:Amplas, Bangun Mulia, Harjosari I, Harjo Sari II, Siti Rejo II, Siti Rejo III, Timbang Deli)
  2. Kecamatan Medan Area (Kelurahan: Kotamatsum I, Kotamatsum II, Kotamatsum IV, Tegal Sari I, Tegal Sari II, Tegal Sari III, Pandau Hulu II, Sei Rengan II, Sei Rengas Permata, Pasar Merah Timur, Sukaramai I, Sukaramai II)
  3. Kecamatan Medan Barat (Kelurahan: Glugur Kota, Karang Berombak, Kesawan, Pulo Brayan Kota, Sei Agul, Silalas)
  4. Kecamatan Medan Baru (Babura, Darat, Merdeka, Padang Bulan, Petisah Hulu, Titi Rantai)
  5. Kecamatan Medan Belawan (Kelurahan: Bagan Deli, Belawan Bahagia, Belawan Bahari, Belawan Sicanang, Belawan)
  6. Kecamatan Medan Deli (Kota Bangun, Mabar, Mabar Hilir, Tanjung Mulia, Tanjung Mulia Hilir, Titi Papan)
  7. Kecamatan Medan Denai (Kelurahan: Binjai, Denai, Medan Tenggara, Tegalsari Mandala)
  8. Kecamatan Medan Helvetia (Kelurahan: Cinta Damai, Dwikora, Helvetia, Helvetia Tengah, Helvetia Timur, Sei Sikambing, Tanjung Gusta)
  9. Kecamatan Medan Johor (Kelurahan: Gedung Johor, Kedai Durian, Kwala Bekala, Pangkalan Mansyur, Suka Maju, Titi Kuning)
  10. Kecamatan Medan Kota (Kotamatsum III, Mesjid, Pandau Hulu I, Pasar Baru, Pasar Merah Barat, Pusat Pasar, Sei Rengas I, Sitirejo I, Sudirejo I & II, Teladan Barat, Teladan Timur) 
  11. Kecamatan Medan Labuhan (Kelurahan Besar, Martubung, Nelayan Indah, Pekan Labuhan, Sei Mati, Tangkahan)
  12. Kecamatan Medan Maimun (Kelurahan: Aur, Hamdan, Jati, Kampung Baru, Sei Mati, Sukaraja)
  13. Kecamatan Medan Marelan (Kelurahan Labuhan Deli, Paya Pasir, Rengas Pulau, Tanah Enam Ratus, Terjun)
  14. Kecamatan Medan Perjuangan (Kelurahan: Tegalrejo, Sidorame Barat I & II, Sei Kera Hilir, Sei Kera Hulu, Pahlawan, Pandau Hilir)
  15. Kecamatan Medan Petisah (Kelurahan: Petisah Tengah, Sei Putih Barat, Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur, Sei Sikambing D, Sekip)
  16. Kecamatan Medan Polonia (Kelurahan: Anggrung, Madras Hulu, Polonia, Sari Rejo, Suka Damai)
  17. Kecamatan Medan Sunggal (Kelurahan: Babura Sunggal, Lalang, Sei Sikambing B, Simpang Tanjung, Sunggal, Tanjung Rejo)
  18. Kecamatan Medan Selayang (Asam Kumbang, Beringin, Padang Bulan Selayang, Sempakata, Tanjung Sari)
  19. Kecamatan Medan Tembung (Kelurahan: Bandar Selamat, Bantan, Bantan Timur, Indra Kasih, Sidorejo, Sidorejo Hilir, Tembung)
  20. Kecamatan Medan Tuntungan (Kelurahan: Baru Ladang Bambu, Kemenangan Tani, Lau Cih, Mangga, Namo Gajah, Sidomulyo, Simalingkar B, Simpang Selayang, Tanjung Selamat)
  21. Kecamatan Medan Timur (Kelurahan: Durian, Gaharu, Gang Buntu, Glugur Darat, Perintis, Pulo Brayan Bengkel, Pulo Brayan Bengkel Baru, Pulo Brayan Darat, Sidodadi)

Jalan Gatot Subroto Medan, Jalan Gajah Mada Medan, Jalan Hayam Wuruk Medan, Jalan Diponegoro Medan, Jalan Imam Bonjol Medan, Jalan Mangkubumi Medan, Jalan Pengadilan Medan, Jalan Sisingamangaraja Medan / Jalan SM Raja Medan, Jalan Garu I,II,III,IV,V,VI,VII Medan, Jalan Ir. H Juanda Medan, Jalan Brigjend Katamso Medan, Jalan Samanhudi Medan, Jalan Setia Budi Medan, Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan, Jalan T. Amir Hamzah Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jalan Sumarsono Medan, Jalan Dr Mansyur Medan, Jalan Flamboyan Raya Medan, Jalan Karya Jaya Medan, Jalan Lintas Sumatera, Jalan Marindal Medan, Jalan Panglima Denai Medan, Jalan M Nawi Harahap Medan, Jalan Listrik Medan, Jalan Sakti Lubis Medan, Jalan H Adenan Benawi Medan, Jalan Turi Medan, Jalan Pelangi Medan, Jalan HM Joni Medan, Jalan Alfalah Medan, Jalan Halat Medan, Jalan Mesjid Raya Medan, Jalan Amaliun Medan, Jalan Puri Medan, Jalan Mahkamah Medan, Jalan Asia Medan, Jalan Putri Hijau Medan, Jalan Irian Barat Medan, Jalan Palang Merah Medan, Jalan Bukit Barisan Medan, Jalan Tembakau Deli Medan, Jalan Prof HM Yamin SH Medan, Jalan Guru Patimpus Medan, Jalan H Adam Malik Medan.