Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Medan & Pengadilan Negeri Medan
|
| Pengacara Perceraian di Medan Kota Medan Sumatera Utara |
Artikel ini membahas proses perceraian di Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Negeri Medan, mulai dari alasan hukum, persyaratan dokumen, biaya gugatan perceraian, biaya jasa pengacara perceraian, tahapan persidangan, hingga pengurusan Akta Cerai.
Cerai Talak, Cerai Gugat & Gugatan Perceraian
Bagi pasangan beragama Islam, perceraian diajukan ke Pengadilan Agama melalui cerai talak atau cerai gugat. Cerai talak diajukan oleh pihak suami, sedangkan cerai gugat diajukan oleh pihak istri. Bagi non-Islam, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri baik oleh suami atau istri.
Alasan Perceraian Menurut Hukum
- a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Sahnya Sebuah Perceraian
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
Persyaratan Dokumen Untuk Mengajukan Gugatan Perceraian
- Bagi yang beragama Islam diperlukan Asli Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama di Kecamatan setempat. Bagi selain Islam diperlukan Asli Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan oleh pemuka Agamanya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang mengajukan gugatan cerai;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Lahir (bila ada anak masih dibawah umur dan terdapat sengketa hak asuh anak);
Biaya Gugatan Perceraian
- Biaya Proses (PNBP) : Rp. 30,000,-
- Administrasi (Biaya ATK) : Rp. 100,000,-
- Panggilan Penggugat : Rp. 0,-
- Panggilan Tergugat : Rp. 95,000,-
- Meterai : Rp. 10,000,-
- Redaksi : Rp. 10,000,-
- PNBP Panggilan Pertama Penggugat Rp. 20,000,-
- PNBP Pemberitahuan isi putusan Rp. 20,000,-
Biaya Jasa Pengacara Perceraian di Medan
- Di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri;
- Alamat Tergugat;
- Tingkat kesulitan perkara;
- Tempat berperkara (misal di Medan dengan di Tebing Tinggi tentu berbeda biayanya;)
- Kesepakatan antara klien dan pengacara;
Berapa lama proses perceraian di Pengadilan?
- Tempat tinggal para pihak; Apabila salah satu pihak bertempat tinggal diluar kota, maka dibutuhkan waktu paling sedikit selama dua minggu agar surat panggilan diterima ybs. Bila tergugat bertempat tinggal diluar negeri maka pemeriksaan sidang perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan sejak gugatan didaftarkan.
- Kehadiran para pihak; Apabila tergugat tidak pernah hadir dalam setiap persidangan, maka dipastikan putusan perceraian akan berlangsung cepat sekitar 2 kali persidangan di Pengadilan Agama dan sekitar 7 kali persidangan jika di Pengadilan Negeri. Beda bila kedua belah pihak hadir dalam setiap persidangan karena kedua belah pihak akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tahapan mediasi, jawab-menjawab, pembuktian dan kesimpulan, total jumlah sidang sekitar 10 x.
- Kedisiplinan; Kedisiplinan para pihak turut menentukan lama waktu proses perceraian, misalnya tidak hadir pada jadwal sidang yang ditetapkan atau tidak siap menghadirkan saksi-saksi sesuai jadwal ditentukan sehingga sidangpun diundur.
Tahapan Sidang Gugatan Perceraian
- Pendaftaran gugatan
- Menunggu relaas panggilan sidang
- Sidang Pertama: Periksa identitas dan mediasi
- Sidang hasil mediasi, pembacaan surat gugatan
- Sidang Jawaban Tergugat
- Sidang Replik Penggugat
- Sidang Duplik Tergugat
- Sidang Pembuktian Penggugat
- Sidang Pembuktian Tergugat
- Sidang Kesimpulan
- Sidang Pembacaan Putusan
Pengalaman Kami (Experience)
- Berperan selaku Pengacara Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Medan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148;
- Berperan selaku Pengacara Sidang Perceraian di Pengadilan Negeri Medan yang beralamat di Jl. Pengadilan Kelurahan No.8, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20236;
- Selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara Cerai Gugat yang diajukan pihak Istri terhadap suami di Pengadilan Agama Medan, dengan tuntutan berupa perceraian, hak asuh anak dan nafkah anak;
- Selaku Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara Cerai Gugat yang diajukan pihak Istri terhadap suami di Pengadilan Agama Medan;
- Selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara Cerai Talak yang diajukan pihak Suami terhadap istri di Pengadilan Agama Medan dengan tuntutan jatuhnya talak;
- Selaku Kuasa Hukum Termohon dalam perkara Cerai Talak yang diajukan pihak Suami terhadap istri di Pengadilan Agama Medan dengan tuntutan hak asuh anak, nafkah iddah, mut'ah, nafkah anak, nafkah madhiyah dan mahar terutang;
- Selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan pihak Suami terhadap istri di Pengadilan Negeri Medan;
- Selaku Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan pihak Istri terhadap suami di Pengadilan Negeri Medan;
Keahlian Kami (Expertise)
- Hukum Keluarga secara umum;
- Hukum Perkawinan;
- Hukum Perceraian termasuk hak asuh anak, nafkah anak dan harta bersama;
- Meguasai teknik tata cara penyelesaian perkara perceraian agar berjalan efektif;
- Menguasai teknik penyusunan gugatan perceraian, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik dan kesimpulan;
- Menguasai prosedur persidangan di Pengadilan Agama (untuk muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-muslim) baik sebagai Penggugat maupun Tergugat;
- Menguasai prosedur mediasi di Pengadilan;
- Menguasai tata cara mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan pk atas perkara perceraian;
Keunggulan Kami
- Pengacara spesialis hukum keluarga berpengalaman menangani berbagai macam kasus Perceraian, Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, dan Harta Bersama
- Terdaftar resmi PERADI
- Pengacara yang telah terdaftar dalam sistem e-litigasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Berpengalaman menangani perkara perceraian
- Biaya transparan dan fleksibel
- Alamat kantor jelas dan dapat dicek keberadaannya baik fisik maupun online
- Memiliki jaringan kantor luas dibeberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara
Tahapan Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian
- Konsultasi Hukum dengan menceritakan kronologi yang terjadi dalam rumah tangga;
- Memberitahu team Pengacara kami tuntutan apa saja yang ingin dimajukan selain perceraian, misalnya hak asuh anak, nafkah anak;
- Negosiasi biaya dan pembayaran uang muka selanjutnya dibayar bertahap atau lunas
- Melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan;
- Penandatanganan Surat Kuasa;
- Team Pengacara menyusun draft gugatan cerai dan mengirimkan kepada klien untuk memastikan seluruh data sudah sesuai;
- Team Pengacara mendaftarkan gugatan di Pengadilan, membayar biaya panjar perkara;
- Menunggu pemberitahuan jadwal sidang;
- Team Pengacara menghadiri persidangan;
- Team Pengacara menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi;
- Team Pengacara memohon putusan dan salinan putusan;
Butuh Bantuan Pengacara Perceraian di Medan? Hubungi Kami!
Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui telepon atau chat WhatsApp. Tim kami siap membantu Anda kapan saja!
Hubungi via Telepon Hubungi via WhatsAppHak Asuh Anak Akibat Putusnya Perkawinan
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya. Hak Asuh anak dibawah umur jatuh ke ibu kandungnya kecuali terbukti si ibu tidak cakap untuk mengasuh/memelihara anak;
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;asas
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri;
Cara Mendapatkan Akta Cerai Bagi Yang Beragama Islam
- Foto copy KTP;
- Membawa copy Surat Gugatan/Surat Permohonan Cerai Talak atau menyebutkan nomor perkara;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Foto copy Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA);
- Memperlihatkan asli KTP Advokat ybs;
- Mengisi formulir yang disediakan;
CARA MENDAPATKAN AKTA PERCERAIAN (NON ISLAM)
-
Foto copy Salinan Putusan Pengadilan yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri. Syarat utama untuk mendapatkan Akta Perceraian dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang perceraian tersebut. Bila anda menggunakan jasa Advokat/Pengacara pada saat mengajukan gugatan perceraian tersebut, maka minta lah salinan putusan perceraian tersebut kepada Advokat/Pengacara anda, kemudian copy satu set dan legalisir di Pengadilan.
- Asli Surat pengantar dari Panitera Pengadilan tentang putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (bila lebih dari 60 hari, maka surat tersebut harus diperbaharui);
- Foto copy KTP pasangan yang bercerai;
- Foto copy Kartu Keluarga pasangan yang bercerai;
- Asli Akta Perkawinan pasangan yang bercerai; Penting diketahui berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini (pada saat artikel ini dibuat tahun 2021, dapat berubah dimasa mendatang), apabila akta perkawinan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil dari Kabupaten/Kota lain, maka diperlukan surat konfirmasi keabsahan akta perkawinan tersebut dari Kantor Pencatatan Sipil dimana akta perkawinan diterbitkan;
- Apabila Advokat/Pengacara yang melaporkan pencatatan perceraian, maka dilampiri dengan surat kuasa yang telah dilegalisir Pengadilan;
- Mengisi Formulir Pelaporan Perceraian (Form No. F-2.11), anda bisa mengunduh/download file tersebut dengan cara klik disini. Apabila anda mengalami kesulitan saat mengunduh file tersebut, sialhkan hubungi kami. Form ini juga disediakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Area Layanan Pengacara Perceraian di Medan
- Kecamatan Medan Amplas (Kelurahan:Amplas, Bangun Mulia, Harjosari I, Harjo Sari II, Siti Rejo II, Siti Rejo III, Timbang Deli)
- Kecamatan Medan Area (Kelurahan: Kotamatsum I, Kotamatsum II, Kotamatsum IV, Tegal Sari I, Tegal Sari II, Tegal Sari III, Pandau Hulu II, Sei Rengan II, Sei Rengas Permata, Pasar Merah Timur, Sukaramai I, Sukaramai II)
- Kecamatan Medan Barat (Kelurahan: Glugur Kota, Karang Berombak, Kesawan, Pulo Brayan Kota, Sei Agul, Silalas)
- Kecamatan Medan Baru (Babura, Darat, Merdeka, Padang Bulan, Petisah Hulu, Titi Rantai)
- Kecamatan Medan Belawan (Kelurahan: Bagan Deli, Belawan Bahagia, Belawan Bahari, Belawan Sicanang, Belawan)
- Kecamatan Medan Deli (Kota Bangun, Mabar, Mabar Hilir, Tanjung Mulia, Tanjung Mulia Hilir, Titi Papan)
- Kecamatan Medan Denai (Kelurahan: Binjai, Denai, Medan Tenggara, Tegalsari Mandala)
- Kecamatan Medan Helvetia (Kelurahan: Cinta Damai, Dwikora, Helvetia, Helvetia Tengah, Helvetia Timur, Sei Sikambing, Tanjung Gusta)
- Kecamatan Medan Johor (Kelurahan: Gedung Johor, Kedai Durian, Kwala Bekala, Pangkalan Mansyur, Suka Maju, Titi Kuning)
- Kecamatan Medan Kota (Kotamatsum III, Mesjid, Pandau Hulu I, Pasar Baru, Pasar Merah Barat, Pusat Pasar, Sei Rengas I, Sitirejo I, Sudirejo I & II, Teladan Barat, Teladan Timur)
- Kecamatan Medan Labuhan (Kelurahan Besar, Martubung, Nelayan Indah, Pekan Labuhan, Sei Mati, Tangkahan)
- Kecamatan Medan Maimun (Kelurahan: Aur, Hamdan, Jati, Kampung Baru, Sei Mati, Sukaraja)
- Kecamatan Medan Marelan (Kelurahan Labuhan Deli, Paya Pasir, Rengas Pulau, Tanah Enam Ratus, Terjun)
- Kecamatan Medan Perjuangan (Kelurahan: Tegalrejo, Sidorame Barat I & II, Sei Kera Hilir, Sei Kera Hulu, Pahlawan, Pandau Hilir)
- Kecamatan Medan Petisah (Kelurahan: Petisah Tengah, Sei Putih Barat, Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur, Sei Sikambing D, Sekip)
- Kecamatan Medan Polonia (Kelurahan: Anggrung, Madras Hulu, Polonia, Sari Rejo, Suka Damai)
- Kecamatan Medan Sunggal (Kelurahan: Babura Sunggal, Lalang, Sei Sikambing B, Simpang Tanjung, Sunggal, Tanjung Rejo)
- Kecamatan Medan Selayang (Asam Kumbang, Beringin, Padang Bulan Selayang, Sempakata, Tanjung Sari)
- Kecamatan Medan Tembung (Kelurahan: Bandar Selamat, Bantan, Bantan Timur, Indra Kasih, Sidorejo, Sidorejo Hilir, Tembung)
- Kecamatan Medan Tuntungan (Kelurahan: Baru Ladang Bambu, Kemenangan Tani, Lau Cih, Mangga, Namo Gajah, Sidomulyo, Simalingkar B, Simpang Selayang, Tanjung Selamat)
- Kecamatan Medan Timur (Kelurahan: Durian, Gaharu, Gang Buntu, Glugur Darat, Perintis, Pulo Brayan Bengkel, Pulo Brayan Bengkel Baru, Pulo Brayan Darat, Sidodadi)

