Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Status PKWT berubah menjadi PKWTT

[Pengacara Hukum Ketenagakerjaan Medan]. Apa saja yang dapat merubah pekerja kontrak menjadi pekerja tetap/status PKWT berubah menjadi PKWTT berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya ? Singkat padat langsung saja, berikut rangkumannya :

  1. Surat kontrak kerja tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin (Pasal 57 ayat 1 UU Ketenagakerjaan);
  2. Kontrak kerja dengan alasan adanya produk baru tetapi menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 KEPMEN No. 100/2004;
  3. Kontrak kerja musiman yang tidak sesuai Pasal 4 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 KEPMEN No. 100/2004;
  4. Pembaruan kontrak kerja tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan kontrak kerja dan tida dipernjanjikan lain.
  5. Kontrak kerja tidak dicatatkan pada Kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai amanat Pasal 13 KEPMEN No. 100/2004. Pada dasarnya tidak dinyatakan secara tegas sanksi bila kontrak kerja tidak dicatatkan, namun Pasal 52 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kontrak kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya status PKWT berubah menjadi PKWTT, sebagaimana hal ini dikuatkan oleh Putusan Pengadilan dalam perkara No. 08/Pdt.Sus.PHI/PLW/2014/PN.Bna.
Apabila anda memiliki permasalahan hukum dibidang Ketenagakerjaan/Perburuhan dan ingin mendapatkan bantuan Pengacara Ketenagakerjaan / Perburuhan /  Labor Law Lawyers, silahkan hubungi kami melalui kontak Nomor 0852 6217 7707 baik WhatsApp atau telp atau email uhalawfirn@gmail.com.

UHP Law Office adalah sebuah Kantor Firma Hukum berpraktik hukum di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai dan wilayah lain di Sumatera Utara serta NKRI yang menangani perkara dibidang Hukum Ketenagakerjaan.

Tagline: Pengacara Ketenagakerjaan di Medan, Pengacara Perburuhan di Medan, Labor Law Lawyers Medan, The International Labor Law Lawyer at Medan, North Sumatera, Indonesia, Employment Law Lawyer at Medan.