Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara sengketa tanah di Sumatera Utara

pengacara sengketa tanah di medan

Banyak faktor terjadinya sengketa tanah diantaranya penguasaan tanah oleh pihak lain secara melawan hukum, sertifikat ganda, jual beli tanah tanpa melibatkan notaris atau pemerintahan setempat, sertifikat tanah menjadi agunan, jual-beli tanah tanpa persetujuan ahli waris, jual beli tanah tanpa persetujuan suami/istri, ganti rugi tanah dan bangunan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, wanprestasi jual beli tanah, perbuatan melawan hukum penguasaan tanah, dsb.

Bila sengketa tanah sangat rumit, akan dapat melibatkan beberapa lembaga Pemerintahan, baik legislatif maupun yudikatif, hal ini tidak terlepas dari upaya yang akan ditempuh guna menyelesaikan kasus sengketa tanah. Jalur formal bukan menjadi satu-satunya cara untuk menyelesaikan sengketa sehingga diperlukan koneksifitas dengan lembaga-lembaga independen.

Bergantung kepada fakta-fakta hukum yang ada, berikut ini adalah lembaga Peradilan yang mungkin harus dilibatkan dalam sengketa tanah yakni Pengadilan Negeri bila diperlukan langkah hukum gugatan perdata, atau Pengadilan Tata Usaha Negara bila diperlukan gugatan TUN terkait sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Atau bahkan Kepolisian bila terdapat bukti-bukti yang cukup adanya unsur tindak pidana terkait sengketa tanah tersebut.

Apabila anda sedang menghadapi sengketa tanah, team advokatmedan.com bersedia membantu menemukan solusi terbaik. Silahkan hubungi kami, dengan senang  hati, kami siap membantu anda. Telp. 082168817800.



Tagline: Pengacara sengketa tanah di Tanjung Morawa, pengacara sengketa tanah di Deli Serdang, pengacara sengketa tanah di Kota Medan, Pengacara sengketa tanah di Medan, pengacara sengketa tanah di Kota Binjai, pengacara sengketa tanah di Kota Tebing Tinggi, pengacara sengketa tanah di Serdang Bedagai (Sergai), pengacara sengketa tanah di Sumatera Utara.