Kantor Hukum di Medan Kota Medan
Perkara yang kami tangani meliputi :
HUKUM KELUARGA :
- PERCERAIAN;
- HAK ASUH ANAK;
- SENGKETA HARTA BERSAMA;
- PERMOHONAN PERWALIAN;
- GANTI NAMA;
- PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS;
- DLL
KETENAGAKERJAAN/PERBURUHAN :
- SENGKETA PHK;
SENGKETA TATA USAHA NEGARA :
- KEPEGAWAIAN;
- PERIZINAN;
- SHM;
- DLL
PERDATA, DILIHAT DARI JENIS PERBUATANNYA :
- PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- WANPRESTASI
PERDATA, DILIHAT DARI OBJEK SENGKETANYA:
- Sengketa tanah [jual beli tanah, tanah dikuasasi pihak lain secara sepihak, beli tanah tetapi objek tanahnya tidak ada, beli tanah tapi SHM ganda, tanah milik sendiri dijual oleh pihak lain, ada pihak lain yang mengaku berhak atas tanah milik anda, tanah dijadikan jaminan utang pihak lain dan disita pihak bank, tanah disewakan lebih dari 15 tahun tetapi kemudian telah dijual 2 x oleh pihak lain, mendapatkan hibah tanah 20 tahun lalu tapi karena surat tanah tidak dipecah pihak ahli waris pemberi hibah enggan memecah surat tanahnya dan lain-lain]
- Sengketa Bisnis, rekan bisnis mengingkari janjinya untuk membayar sejumlah keuntungan; Barang sudah dikirimkan tetapi rekan bisnis tidak membayarnya secara lunas;
- Beli mobil secara over kredit tetapi perusahaan leasing tidak bersedia memberikan BPKB Kendaraannya;
- Perusahaan asuransi tolak klaim asuransi kecelakaan kendaraan padahal sesuai polis asuransi berhak menerima asuransi Rp. 660 juta;
- Tanah terkena pembangunan fasilitas umum namun harga yang ditawarkan terlalu rendah;
- Ganti rugi bangunan untuk kepentingan umum diserahkan kepada pemilik tanah, namun pemilik tanah tidak bersedia menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik bangunan.
- Teman meminjam uang Rp. 100 juta, berjanji mengembalikan dalam enam bulan tetapi sudah satu tahun belum dibayar;
- Perkara sengketa waris/sengketa hak waris/sengketa pembagian harta warisan;
- (bersambung, maaf masih dalam tahap penyelesaian)