Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kompilasi Yurisprudensi Mahkamah Agung

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI TERKAIT PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN

BEBAN PEMBUKTIAN. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3565 K/Pdt/1984, juga sebagaimana pedoman atau aturan umum yang digariskan dalam pasal 283 RBG dan pasal 1865 KUH Perdata yang secara teknis yusticial dapat diringkas menjadi:

  • Siapa yang mendalil sesuatu hak, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan hak yang didalilkannya ;
  • Siapa yang mengajukan dalil bantahan dalam rangka melumpuhkan hak yang didalilkan pihak lain, kepadanya dipikulkan beban pembuktian untuk membuktikan dalil bantahannya tersebut;
---
Yurisprudensi No. 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977, yang menyatakan : “Bila salah pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
---
Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2000 tertanggal 21 Juli 2000, supaya tidak menjatuhkan putusan “Uitvoerbaar bij Boorraad” walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat 1 HIR/191 ayat 1 Rbg telah terpenuhi. 
---
Perma No. 7 tahun 2012 dalam Kamar Perdata yang menegaskan Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli yang beritikad baik.
---
EKSEPSI
Memperhatikan ketentuan Pasal 159 R.Bg pengajuan eksepsi harus disampaikan pada sidang pertama dan sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (2) R.Bg, eksepsi harus disampaikan bersamaan pada saat mengajukan jawaban terhadap materi pokok perkara;

Menyikapi ketentuan Pasal 159 R.Bg tersebut, serta untuk menghindari terjadinya perbenturan makna antara pasal-pasal tersebut diatas dan untuk mensinkronkannya, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1340 K/Si/1971 tanggal 13 September 1972, telah ditafsirkan bahwa patokan keabsahan mengajukan eksepsi kompetensi relatif adalah saat pengajuan jawaban pertama.

---


to be cont'd - last updated 16-02-2021.