Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembelaan atas tuduhan perbuatan melawan hukum

Legal Opini Tentang Pembelaan  dari Tuduhan/gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Gugatan/Tuduhan kepada pihak lain telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu alasan yang paling sering digunakan sebagai dasar berperkara di Pengadilan. 

Namun demikian seringkali tidak mudah untuk menentukan apakah suatu perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dimana sebagai konsekuensinya si pelaku dibebani kewajiban untuk membayar sejumlah ganti rugi.

Untuk itu perlu diketahui pembelaan-pembelaan apa saja yang dapat dilakukan agar terbebas dari tuduhan/gugatan perbuatan melawan hukum. 

1. Menjalankan Ketentuan Hukum. Memasuki rumah tanpa izin pemiliknya dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. Aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas berdasarkan surat tugas yang sah untuk melakukan penggeledahan rumah seseorang terkait suatu tindak pidana tidaklah dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum;

2. Pembelaan diri. Memukul seseorang dapat dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Namun ketika perbuatan memukul itu dilakukan secara spontan dalam keadaan terdesak ketika diserang orang lain dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri.

3. Ada alasan membela hak pribadi. Menyewakan kembali sebuah ruangan di apartemen kepada pihak lain dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum bila dilakukan tanpa seizin sang pemilik. Namun tidak demikian bila dalam surat perjanjian sewa menyewa telah disepakati bahwa penyewa dapat menyewakan kembali kepada pihak lain untuk paling lama sesuai jangka waktu sewa penyewa pertama dengan pemilik.

4. Mempertahankan harta benda miliknya. Aksi seorang pencuri memasuki rumah dengan cara kekerasan, maka pemilik dapat melakukan pembelaan diri asalkan masih dalam batas-batas kewajaran.

5. Keadaan memaksa (Overmacht). Seorang penjaga malam terpaksa menyerahkan sebuah sepeda motor milik orang lain yang berada dalam penjagaannya, disebabkan ia nya diancam akan dibunuh oleh sekawanan perampok dan lagi pula kaki dan tangannya diikat.

6. Ada persetujuan korban. Kecelakaan dalam sebuah pertandingan olah raga tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sebab para atlit telah mendapat penjelasan segala kemungkinan resiko yang terjadi. Oleh karenanya resiko tersebut sudah ia ketahui sejak awal dapat menimpa dirinya. 

bersambung...

Ganti rugi adalah tuntutan dari perbuatan melawan hukum, yaitu untuk membayar sejumlah uang ganti rugi kepada korban/penggugat.

Pada kenyataannya, tidak semua tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan hal mana berdasarkan Yurisprudensi dibawah ini :
-Putusan MARI No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970 yang pada pokoknya menyatakan: "Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud, maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna".

-Putusan MARI No. 635 K/Sip/1973 tertanggal 4 Juli 1974 yang menyatakan: “honorarium advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan”;

-Putusan MARI No. 1057 K/Sip/1973 tertanggal 25 Maret 1976 yang menyatakan : ”Karena Pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian material akibat perbuatan Terbanding I, maka ganti rugi karena Perbuatan Melawan Hukum harus ditolak”;

-Putusan MARI No. 864 K/Sip/1973 tertanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan : “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenanya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut harus ditolak”.

To be cont'd