Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sengketa PTUN MEDAN

ADVOKATMEDAN.COM (UHP LAW OFFICE MEDAN), Pengacara sengketa Tata Usaha Negara siap membantu anda berperkara di PTUN MEDAN.

SK Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan objek sengketa di bidang Tata Usaha Negara. Sehingga tata cara penyelesaian sengketa mengikuti ketentuan yang berlaku di PTUN.

Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN menyatakan bahwa: "Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk  sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

UHP LAW OFFICE dapat membantu PNS yang sedang menghadapi permasalahan dibawah ini:

  1. Pemberhentian PNS, 
  2. Kesalahan penulisan identitas PNS (nama, tanggal lahir, NIP, pangkat atau jabatan),
  3. Kesalahan dalam keputusan kenaikan pangkat, 
  4. Kesalahan dalam keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, 
  5. Ketidakpuasan PNS dalam keputusan penjatuhan hukuman disiplin, 
  6. Keterlambatan penyelesaian permohonan izin perkawinan dan perceraian.

Layanan kami saat ini tersedia di Medan khususnya wilayah yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN MEDAN), dan wilayah lain sesuai kebutuhan klien.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami, dengan senang hati kami siap membantu anda !