Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

alamat kantor pengadilan agama lubuk pakam
Pengacara Perceraian Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Anda memutuskan untuk bercerai dan membutuhkan jasa Pengacara untuk mengajukan proses perceraian (permohonan cerai talak oleh suami atau gugat cerai oleh istri) di Pengadilan Agama Lubuk Pakam ? Atau anda ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam sendiri/tanpa bantuan Advokat/Pengacara ?

Advokatmedan.com siap membantu anda ! Temukan informasi lengkap bersama kami disini atau silahkan hubungi kami pada nomor tersebut diatas baik telepon langsung atau chat WhatsApp.

Mengapa memilih advokatmedan.com ?

  • Advokat pada organisasi advokat ternama yaitu pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) https://www.peradi.or.id.
  • Berlisensi Advokat sejak tahun 2002;
  • Menjadikan Integritas sebagai pilar utama dalam bekerja;
  • Biaya jasa Pengacara perceraian yang transparan dan akuntabel;
MAU URUS CERAI TANPA RIBET ?! 
SERAHKAN PADA AHLINYA, HUB. 082168817800
SUAMI YANG MENGAJUKAN CERAI
Apabila pihak suami yang mengajukan cerai maka akan disebut sebagai Permohonan Cerai Talak, dimana suami berkedudukan sebagai PEMOHON dan istri berkedudukan sebagai TERMOHON. 

ISTRI YANG MENGAJUKAN CERAI
Apabila pihak istri yang mengajukan cerai maka akan disebut sebagai Gugatan Cerai, dimana istri berkedudukan sebagai PENGGUGAT dan suami berkedudukan sebagai TERGUGAT.

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
  1. Buku Nikah Asli;
  2. Foto copy KTP;
  3. Foto copy KK;
  4. Foto copy Akta Kelahiran anak (bila ada sengketa hak asuh anak);
SAKSI-SAKSI
Selain dokumen, anda juga harus menghadirkan 2 (dua) orang saksi dalam persidangan apabila anda ingin permohonan/gugatan anda dikabulkan;

KE PENGADILAN AGAMA MANA, PERMOHONAN CERAI TALAK/GUGATAN CERAI DIAJUKAN (Yurisdiksi kewenangan mengadili Pengadilan Agama Lubuk Pakam)
Pengadilan Agama Lubuk Pakam berwenang mengadili perkara perceraian bagi setiap orang yang beragama Islam yang berdomisili/bertempat tinggal/berkediaman di wilayah Kabupaten Deli Serdang :

-Pasangan suami istri yang keduanya berdomisili/bertempat tinggal/berkediaman di wilayah Kabupaten Deli Serdang, maka permohonan cerai talak suami atau gugatan cerai istri diajukan melalui Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

-Pasangan suami istri yang suaminya berdomisili/bertempat tinggal/berkediaman wilayah Kabupaten Deli Serdang dan pihak istri berkediaman diluar wilayah Kabupaten Deli Serdang, maka ketika suami akan mengajukan permohonan cerai talak, permohonan tersebut diajukan melalui Pengadilan Agama dimana istri berkediaman.

-Pasangan suami istri yang istrinya berdomisili/bertempat tinggal/berkediaman diluar wilayah Kabupaten Deli Serdang dan pihak suami berkediaman di wilayah Kabupaten Deli Serdang, maka ketika istri akan mengajukan gugatan cerai talak, gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Agama dimana istri berkediaman kecuali apabila istri meninggalkan kediaman bersama tanpa izin suami.

TAHAPAN PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM APABILA DIWAKILI OLEH ADVOKAT/PENGACARA:
  1. Anda terlebih dahulu menentukan Advokat/Pengacara yang akan mewakili anda berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
  2. Beritahu Advokat/Pengacara anda tersebut tentang duduk perkaranya / sebab-sebab anda memutuskan untuk bercerai dan kronologinya serta apa saja yang ingin anda tuntut di Pengadilan misalnya selain perceraian juga ingin meminta hak asuh anak atau termasuk harta bersama/gono-gini;
  3. Beritahu Advokat/Pengacara anda tersebut apakah dokumen-dokumen lengkap mulai dari Buku Nikah, KTP, KK, Akta Lahir Anak dan surat-surat terkait harta bersama. Ingat dokumen yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan tuntutan anda. Apabila anda hanya ingin bercerai saja tanpa ingin hak asuh anak dan harta bersama, maka cukup anda berikan Buku Nikah, copy KPT saja;
  4. Beritahu Advokat/Pengacara anda tersebut dimana anda sekarang beralamat/bertempat tinggal/domisili/berkediaman, juga pihak lawan;
  5. Beritahu Advokat/Pengacara anda tersebut apakah anda bisa hadir atau tidak pada sidang mediasi sebab pada sidang ini anda wajib hadir KECUALI terdapat alasan-alasan yang sah yang memperbolehkan anda tidak hadir pada sidang mediasi. Ini merupakan tahapan penting sehingga kesalahan anda tidak memberitahukan ini dapat berakibat Advokat/Pengacara tidak mempersiapkan surat-surat yang diperlukan dimana permohonan cerai talak atau gugatan cerai anda DAPAT dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA/DITOLAK alias gagal. Bila ini terjadi maka, anda akan kehilangan waktu dan biaya, sebab anda harus memulainya kembali dari awal;
  6. Selanjutnya setelah informasi dan dokumen-dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah negosiasi biaya jasa Advokat/Pengacara. Perlu anda ketahui tidak ada standard biaya jasa Advokat/Pengacara, yang perlu anda ketahui adalah biaya Jasa Advokat/Pengacara akan ditentukan berdasarkan: Tingkat Kesulitan Perkara, Kemampuan Ekonomi Klien dan Kesepakatan. Mengenai teknis pembayaran diatur berdasarkan kesepakatan. Pada umumnya anda akan diminta membayar uang muka dan biaya panjar perkara, sisanya bisa dibayar bertahap mengikuti jalannya persidangan. Namun tidak jarang juga yang membayar 50% diawal dan 50 % sebelum sidang putusan. Mana yang terbaik tentu diserahkan berdasarkan kesepakatan anda dan Advokat/Pengacara.
  7. Setelah negosiasi tercapai, langkah berikutnya adalah Advokat/Pengacara anda akan menyelesaikan segala sesuatunya mulai dari membuat surat kuasa khusus, membuat surat permohonan cerai talak/surat gugatan cerai, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan dan seterusnya sampai tahap akhir, anda tinggal menunggu informasi/laporan saja. Lalu, adakah hal lain yang harus dipersiapkan? Ada. Lihat point 8 dibawah ini.
  8. Yang harus dipersiapkan selanjutnya adalah menghadirkan 2 (dua) orang saksi. Dalam perkara perceraian pihak keluarga boleh dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi dan disumpah.
KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN JASA ADVOKAT/PENGACARA DALAM PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN
  1. Bagi anda yang sibuk, menggunakan jasa Advokat/Pengacara dalam proses perceraian merupakan keputusan yang tepat. Anda akan terhindar dari segala urusan yang sebelumnya anda tidak ketahui/kuasai yang akan dapat menyita waktu anda;
  2. Mengajukan proses perceraian ke Pengadilan harus mengikuti ketentuan hukum acara (peraturan yang mengatur bagaimana berperkara di Pengadilan), kekeliruan didalam proses tersebut dapat berakibat permohonan cerai talak/gugatan cerai gagal. Jadi dengan menggunakan jasa Advokat/Pengacara, anda akan terhindar dari permasalahan tersebut;
  3. Anda akan mendapatkan hak-hak anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

TAHAPAN PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM TANPA DIWAKILI ADVOKAT/PENGACARA
Anda dapat mengajukan proses perceraian tanpa bantuan Advokat/Pengacara, asalkan anda memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan serangkaian prosesnya seperti diuraikan dibawah ini.
  1. Menentukan Pengadilan Agama di Kabupaten/Kota mana perceraian akan diajukan. Ini penting agar anda terhindar dari eksepsi pihak lawan mengenai kompetensi relatif/kewenangan mengadili relatif yang dapat berakibat permohonan/gugatan anda dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;
  2. Membuat surat permohonan cerai talak apabila anda adalah seorang suami atau membuat surat gugatan cerai apabila anda adalah seorang istri. Surat permohonan cerai talak atau surat gugatan cerai harus dibuat berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Kekeliruan dalam penyusunannya juga dapat berakibat gugatan anda gagal. Namun anda tidak perlu risau, sebab anda dapat mencari informasi secara daring atau meminta petunjuk ke Pengadilan dimana proses cerai akan anda ajukan atau anda dapat meminta bantuan secara Advokat/Pengacara online yang dapat membantu anda membuat surat tersebut, namun anda akan dikenakan biaya jasa pembuatan surat permohonan cerai talak/surat gugat cerai. Anda dapat KLIK DISINI untuk terhubung dengan layanan ini;
  3. Setelah pembuatan surat permohonan cerai talak/surat gugatan cerai selesai, langkah selanjutnya adalah foto copy bukti-bukti yaitu Buku Nikah, KTP, KK, Akta Kelahiran, kemudian bawalah foto copy berkas tersebut ke Kantor Pos untuk dilakukan permeteraian atau biasa disebut dengan NAZEGELLEN. Anda terlebih dahulu memberli meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku (pada saat tulisan ini dibuat tgl 26 Agustus 2021 harus dengan meterai Rp. 10,000,- [sepuluh ribu rupiah] untuk setiap berkas dokumen yang akan di Nazegellen;
  4. Langkah berikutnya adalah datang ke Kantor Pengadilan untuk mendaftarkan perkara anda melalui bagian Kepaniteraan Pengadilan pada loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Yang perlu dibawa adalah: (1) Asli Surat Permohonan Cerai Talak/Surat Gugatan Cerai yang telah dibubuhi meterai sesuai ketentuan berlaku (saat tulisan ini dibuat tgl 26 Agustus 2021 adalah seharga Rp. 10,000,-), foto copy surat permohonan cerai talak/gugatan cerai talak rangkap 6 (enam), mengenai jumlah foto copy nya mungkin akan berbeda antara Pengadilan Agama satu dengan yang lain; (2) Berkas-berkas yang telah di Nazegellen pada angka 3 diatas;
  5. Pada saat mendaftar, anda boleh memilih apakah akan mendaftar secara online atau manual.  Apabila mendaftar online anda harus mendaftar sebagai Pengguna Terdaftar pada aplikasi e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun bagi anda yang tidak terbiasa menggunakan komputer sebaiknya mendaftar secara manual;
  6. Langkah berikutnya adalah bagian pendaftaran perkara akan memberitahukan apakah berkas-berkas anda sudah lengkap atau belum. Apabila belum lengkap atau terdapat hal-hal yang harus diperbaiki, maka anda diminta memperbaiki terlebih dahulu;
  7. Langkah berikutnya adalah bagian pendataran akan memberikan rincian biaya atau biasa disebut SKUM (surat kuasa untuk membayar) biaya panjar perkara. Besarnya biaya panjar perkara akan ditentukan berdasarkan alamat para pihak, namun sebagai gambaran akan berkisar antara Rp. 1 juta sd 1,5 juta untuk alamat dalam Kabupaten/Kota yang sama. Biaya panjar perkara tersebut harus anda bayarkan ke rekening Pengadilan;
  8. Selesai membayar, serahkan bukti pembayaran panjar perkara tersebut ke bagian pendaftaran perkara;
  9. Selanjutnya apabila pendaftaran berhasil, maka anda akan diberitahu nomor perkara anda;
  10. Berikutnya adalah menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang pada umumnya akan anda terima dalam 2 sd 3 minggu sejak pendaftaran. Pastikan alamat yang anda cantumkan dalam surat permohonan cerai talak/surat gugatan cerai sudah lengkap dan benar sesuai dengan alamat sekarang. Kekeliruan dalam mencantumkan alamat dapat berakibat surat panggilan tidak sampai dan proses cerai anda dapat berakhir dengan kegagalan;
  11. Berikutnya adalah mengikuti proses persidangan. Selengkapnya anda dapat membaca pada uraian dibawah ini.
TAHAPAN PERSIDANGAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM
  1. SIDANG PERTAMA; Pada sidang pertama, Majelis Hakim akan memeriksa identitas para pihak, baik Pemohon/Termohon atau Penggugat/Tergugat. Namun perlu anda ketahui dalam sidang pertama ini dapat terjadi beberapa kemungkinan. Misalnya Pihak Termohon/Tergugat tidak hadir atau surat panggilan tidak sampai ke alamat Termohon/Tergugat. Dalam hal Termohon/Tergugat tidak hadir maka akan dipanggil kembali untuk hadir pada sidang selanjutnya yang biasanya berjarak 1 atau 2 minggu kemudian. Dalam hal surat panggilan sidang tidak sampai/tidak diterima Termohon/Tergugat maka perlu diperiksa sebabnya apa, karena alamat tidak lengkap ataukah ybs tidak bertempat tinggal dialamat tersebut/sudah pindah?. 
  2. Masih kelanjutan SIDANG PERTAMA, apabila para pihak hadir, maka sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku saat ini para pihak WAJIB menempuh upaya MEDIASI. Selanjutnya para pihak akan diberikan pilihan menggunakan mediator yang terdaftar atau memilih Hakim Mediator Pengadilan. Pada umumnya, MEDIASI di Pengadilan Agama akan dilaksanakan dihari yang sama dengan SIDANG PERTAMA. Yang perlu anda ketahui adalah apabila anda menggunakan jasa Advokat/Pengacara, anda sebagai Prinsipal (Pemberi Kuasa) tetap WAJIB hadir untuk melaksanakan MEDIASI. Pengecualian terhadap hal ini dalam hal : (1) Sakit yang dibuktikan surat sakit dari Rumah Sakit, (2) Dibawah pengampuan, (3) Berkediaman di Luar Negeri, (4) Menjalankan Tugas Negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Dalam hal demikian, perlu diperhatikan Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Advokat/Pengacara haruslah memberikan kewenangan yang cukup; 
  3. SIDANG LAPORAN MEDIASI. Jadwal SIDANG LAPORAN MEDIASI pada umumnya sudah diberitahukan pada SIDANG PERTAMA. Pada SIDANG LAPORAN MEDIASI Majelis Hakim akan memberitahukan dalam persidangan yaitu apakah MEDIASI berhasil ataukah gagal. Apabila MEDIASI berhasil maka para pihak akan dihukum untuk mematuhi perdamaian yang disepakati. Apabila MEDIASI gagal, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Sidang akan dilanjutkan ke agenda SIDANG JAWABAN;
  4. SIDANG JAWABAN. Dalam sidang ini pihak Termohon/Tergugat diberikan kesempatan untuk membela segala hak dan kepentingannya melalui SIDANG JAWABAN. Pada umumnya JAWABAN dibuat secara tertulis. Jawaban pihak Termohon/Tergugat kemudian akan diberikan kepada pihak PEMOHON/PENGGUGAT dalam persidangan;
  5. SIDANG REPLIK. Replik merupakan jawaban PEMOHON/PENGGUGAT atas JAWABAN dari TERMOHON/TERGUGAT yang dapat berisi bantahan atau pengakuan dalam perkara tertentu. REPLIK dari PEMOHON/PENGGUGAT akan disampaikan kepada TERMOHON/TERGUGAT dalam persidangan;
  6. SIDANG DUPLIK. Duplik merupakan jawaban dari TERMOHON/TERGUGAT terhadap Replik PEMOHON/PENGGUGAT;
  7. SIDANG BUKTI SURAT PEMOHON/PENGGUGAT. Dalam sidang bukti surat, anda harus mampu membuktikan Permohonan/Gugatan anda. Dalam hal yang diajukan perkara perceraian saja, bukti surat yang wajib dihadirkan dalam persidangan adalah Buku Nikah Asli dan foto copy yang telah di Nazegellen (dileges di Kantor Pos);
  8. SIDANG BUKTI SURAT TERMOHON/PENGGUGAT. Termohon/Penggugat juga diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti surat;
  9. SIDANG BUKTI SAKSI PEMOHON/PENGGUGAT. Menghadirkan saksi dalam persidangan adalah wajib hukumnya bila anda ingin permohonan/gugatan anda dikabulkan. Adapun jumlah saksi minimal 2 (dua) orang. Dalam perkara perceraian, keluarga dekat bisa dihadirkan menjadi saksi. Saksi yang dihadirkan hendaknya yang paling relevan dengan permohonan/gugatan. Saksi haruslah mengetahui kronologi dan fakta-fakta terkait dengan dasar permohonan/gugatan. Contoh apabila yang menjadi dasar permohonan/gugatan adalah alasan pertengkaran maka saksi harus mengetahui/melihat/mendengar sendiri adanya pertengkaran tersebut. Apabila dalam permohonan/gugatan anda mendalilkan bahwa anda telah berpisah rumah dan pisah ranjang, maka saksi harus mengetahui/melihat sendiri faktanya memang demikian;
  10. SIDANG BUKTI SAKSI TERMOHON/TERGUGAT. Untuk membantah permohonan/gugatan pihak lawan, TERMOHON/TERGUGAT diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi;
  11. SIDANG KESIMPULAN. Dalam SIDANG KESIMPULAN, para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan mulai dari SIDANG PERTAMA hingga SIDANG BUKTI-BUKTI. Disini dapat digunakan untuk mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi dalam proses persidangan, mulai dari alasan permohonan/gugatan, hasil jawab-menjawab dan pembuktian.
  12. SIDANG PUTUSAN. Setelah serangkaian persidangan tersebut diatas dilalui dengan baik, sidang terakhir adalah SIDANG PUTUSAN, dimana Majelis Hakim akan membacakan amar putusannya, yaitu apakah mengabulkan permohonan/gugatan ataukah tidak, tentu dengan didasari landasan hukum/pertimbangan hukumnya.
SELESAI PROSES SIDANG, SELANJUTNYA APA?
Setelah proses persidangan selesai, tahap berikutnya adalah:
  1. Menunggu putusan perkara perceraian anda berkekuatan hukum tetap, yaitu 14 hari kerja setelah putusan diucapkan dalam persidangan yang dihadiri kedua belah pihak, apakah pihak lawan mengajukan upaya hukum banding atau tidak;
  2. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bila anda berkedudukan sebagai PENGGUGAT (Istri yang mengajukan cerai) barulah Pengadilan menerbitkan Akta Cerai. Namun apabila Suami yang mengajukan cerai masih dibutuhkan satu kali sidang lagi yaitu SIDANG IKRAR TALAK, dimana suami akan mengucapkan ikrar talaknya dihadapan Persidangan baik dihadiri atau tanpa kehadiran TERMOHON (Istri);
SEPERTI APA BUNYI IKRAR TALAK DI PENGADILAN AGAMA ?
Tidak usah khawatir, dalam hal anda sebagai suami akan mengucapkan ikrar talak namun tidak hafal atau tidak tau bunyi ikrar talaknya, maka Majelis Hakim akan menuntun anda. Berikut adalah bunyi ikrar talak: "Bismillahirrahmanirrahiiim, pada hari ini...(sebutkan hari dan tanggal) saya yang bernama POLAN BIN POLAN (sebutkan nama anda dan ayah kandung anda) menjatuhkan talak satu raj'i terhadap FULAN BINTI FULAN (sebutkan nama istri dan nama ayah kandung istri), diucapkan oleh saya (POLAN BIN POLAN)".

Alamat Kantor PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM
Kawasan Kantor Pemerintahan Deli Serdang, Jl. Mahoni No.3, Tj. Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20551. Nomor Telepon 061 7952010. Alamat situs web https://pa-lubukpakam.go.id/

BIAYA PANGGILAN
TENTANG BIAYA PANGGILAN SIDANG / PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PADA PENGADILAN AGAMA NEGERI LUBUK PAKAM KELAS I A DAN PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM KELAS I B dapat diakses pada link ini data per Januari 2019 data dapat berubah setiap saat info kebih lanjut kunjungi situs web Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Jadwal Sidang · SIPP, SAPM, SIWAS MA RI. ecourt1 · net badilag aco1 · SMS Notifikasi1 · gugatanmandiri1, aktacerai. E-Court · A.C.O Integrated System · Notifikasi Perkara · Gugatan Mandiri · Validasi Akta Cerai ...

INFORMASI PENTING LAINNYA:
  • Agar anda terhindar dari antrian panjang, disarankan anda datang lebih awal misalnya pukul 07:30 WIB, lalu segera ambil nomor antrian;
  • Apabila anda dijawalkan sidang pada pukul 09:00 WIB, pastikan anda sudah hadir 1 jam sebelumnya lalu SEGERA melapor kepada petugas agar kehadiran anda sebagai pihak berperkara dicatat petugas untuk pelaksanaan sidang;