Pengacara Sengketa Kepegawaian di Medan
Table of Contents
|
|
| Pengacara sengketa kepegawaian di Medan |
Sengketa Kepegawaian adalah perselisihan yang timbul sebagai akibat
keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian oleh Badan atau Pejabat
yang berada di posisi, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ulasan ringkas team UHP Law Office di Medan sebagai praktisi hukum
pengacara sengketa kepegawaian di Medan.
Sengketa Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari kewenangan
Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU
No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN menyatakan bahwa:
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum perdata
dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun
di daerah, sebagai keputusan yang dikeluarkannya keputusan TUN, sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan-undangan yang berlaku.
Penyebab timbulnya sengketa kepegawaian dapat terjadi diantaranya adanya:
- ketidakpuasan PNS dalam keputusan penjatuhan hukuman disiplin seperti pemberhentian, demosi dan mutasi atau sanksi indisipliner lain;
- kesalahan penulisan identitas PNS (nama, tanggal lahir, NIP, pangkat atau jabatan);
- kesalahan dalam keputusan kenaikan pangkat;
- kesalahan dalam keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
- keterlambatan penyelesaian permohonan izin perkawinan dan perceraian;
Adapun alasan gugatan sengketa Kepegawaian disebabkan Keputusan Badan atau
Pejabat TUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik yang
bersifat formal, prosedur maupun materiil/substansial dan yang
dikeluarkannya oleh Badan/Pejabat TUN yang berwenang, Badan atau Pejabat TUN
dengan keputusannya telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada
wewenang yang diberikan Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan atau tidak
mengeluarkan keputusan tersebut.
Upaya Administratif
Sebelum diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terlebih
harus dilakukan upaya administratif dapat berupa Keberatan dan
Banding Administratif. Pada upaya Keberatan akan diselesaikan sendiri
oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
Negara.
Sedangkan Banding Administratif adalah penyelesaian sengketa Tata Usaha
Negara yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari
Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
Negara, yang berwenang memeriksa ulang Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan.
Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan)
Gugatan hanya dapat diajukan apabila upaya administratif telah dijalankan,
baik Keberatan saja atau Keberatan dan/atau Banding Administratif sesuai
dengan ketentuan dasar yang mengaturnya.
Alamat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan), Jalan Bunga Raya
No. 18, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Kode Pos 20133.
Nomor Telepon 0618218588. Alamat situs web
https://ptun-medan.go.id/.
Team kami adalah Pengacara Sengketa Kepegawaian di PTUN di Medan
Bagi anda yang sedang menghadapi perkara/kasus/sengketa terkait kepegawaian
di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan Kota Medan (PTUN Medan) dan
membutuhkan pengacara sengketa kepegawaian di Medan, silahkan hubungi UHP
Law Office, Pengacara Sengketa Kepegawaian PTUN Medan, dengan senang hati
kami siap membantu!
Keahlian Team Pengacara Sengketa Kepegawaian PTUN Medan
Sengketa kepegawaian merupakan salah satu jenis perkara Tata Usaha Negara
yang paling kompleks karena berkaitan langsung dengan keputusan pejabat
administrasi negara yang berdampak pada hak dan status hukum seorang
pegawai. Sebagai Pengacara PTUN di Medan, team pengacara kami tidak hanya
memahami hukum acara PTUN, tetapi juga menguasai substansi hukum kepegawaian
secara mendalam.
Berdasarkan pengalaman dimasa lalu, team kami memiliki sejumlah keahlian
yang dibutuhkan dalam penanganan sengketa kepegawaian sebagaimana diuraikan
dibawah ini.
1. Pemahaman Mendalam Hukum Kepegawaian
Team Pengacara kami memiliki pemahaman mendalam terhadap hukum kepegawaian,
baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai yang tunduk pada rezim
administrasi negara. Hal ini mencakup pemahaman terhadap:
- Undang-Undang ASN
- Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai
- Peraturan BKN, KASN, dan instansi terkait
- Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
2. Keahlian Menganalisis Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Inti dari sengketa kepegawaian di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN). Oleh karena itu, team kami memiliki kemampuan dalam melakukan
analisis hukum yang tajam untuk menilai:
- Keabsahan KTUN dari aspek kewenangan pejabat
- Kesesuaian prosedur penerbitan keputusan
- Ketepatan dasar hukum yang digunakan
- Dampak KTUN terhadap hak klien
Analisis ini menjadi dasar dalam menyusun gugatan pembatalan keputusan kepegawaian di PTUN Medan
3. Penguasaan Hukum Acara PTUN
Team Pengacara sengketa kepegawaian menguasai hukum acara Pengadilan Tata
Usaha Negara, termasuk:
- Tenggang waktu pengajuan gugatan
- Penyusunan surat gugatan PTUN yang sistematis
- Strategi menghadapi eksepsi dan jawaban tergugat
- Penyampaian replik, duplik, dan kesimpulan
- Pembuktian surat, saksi, dan ahli
Kesalahan prosedural sekecil apa pun dapat berakibat gugatan tidak diterima
(niet ontvankelijk verklaard).