Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkara pemberhentian PNS di PTUN Medan - Pengacara Medan

Pemberhentian PNS di PTUN Medan
Berikut ini adalah contoh putusan perkara sengketa kepegawaian sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara yang diadili oleh PTUN Medan.

Intisari: Suatu keputusan Tata Usaha Negara meskipun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang belum/tidak dibatalkan oleh pejabat Tata Usaha Negara yang setingkat atau atasannya maka akan dinyatakan tetap berlaku. Asas ini dikenal dalam Hukum Tata Usaha Negara yaitu asas presumptio justae causa yang dapat diartikan sebagai : "keputusan pemerintah harus selalu dianggap benar dan sah sebelum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku".

contoh kasus pemberhentian PNS di PTUN

P U T U S A N NOMOR : 6X/G/20XX/PTUN-MDN (Nomor disamarkan)

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :

TUAN RBH (nama disamarkan); Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) beralamat Jalan Pasundan No. XXX, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

LAWAN

KEPALA KANTOR REGIONAL VI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MEDAN, Berkedudukan di Jalan TB Simatupang No. 124 Pinang Baris Medan; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA

Menimbang, bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penerbitan objek sengketa berupa : Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 0000XX/KEP/GV/21200/XX yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan tanggal 3 Juni 20XX Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama RBH, NIP : XXX bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sangat merugikan kepentingan hukum Penggugat;

Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah membantah dalam surat Jawabannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa diterbitkan secara prosedural dan telah sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku dan asas – asas umum pemerintahan yang baik;

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil – dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti-bukti surat tertanda P-1 s/d P-31 serta tidak mengajukan saksi dan untuk menguatkan dalil – dalil sanggahannya, Tergugat mengajukan buktibukti surat tertanda T-1 s/d-T-17 serta tidak mengajukan saksi;

Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat, jawaban Tergugat, replik,duplik, pembuktian maupun kesimpulan masing-masing pihak didapati fakta hukum yang pasti yang telah diakui bersama oleh para pihak dan tidak lagi menjadi perselisihan hukum, yaitu :

  1. Bahwa Penggugat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan NIP : XXX sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I No. 588XX/C/3/19XX tanggal 8 Agustus 19XX (vide bukti P-1), selanjutnya Penggugat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Negeri Sipil dengan NIP : XXX sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I No. 458XX/C/KIV.2/19XX tanggal 30 Mei 19XX (vide bukti P-2);  
  2. Bahwa Penggugat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Luar Biasa (PSLB) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 8XX/3532/ 20XX tanggal 3 Desember 20XX dengan lampiran 2 menerangkan Nomor Urut 3, Nama.Tgl Lahir : RBH, 9-9-19XX, NIP : XXX, diangkat menjadi Pengawas Sekolah Luar Biasa Muda Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara (vide bukti P-4); 
  3. Bahwa Penggugat telah melaksanakan tugas sebagai Pengawas Sekolah Luar Biasa Muda pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara dari tahun 20XX sampai dengan September 20XX; 
  4. Bahwa dikarenakan Penggugat akan memasuki masa pensiun, maka selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan Surat Nomor : 8XX/1055/Subbag Umum/IV/20XX tanggal 21 April 20XX perihal Usul Pensiun BUP dan Kenaikan Pangkat Pengabdian atas nama RBH (terlampir dokumen pendukung) yang ditujukan kepada : Gubernur Sumatera Utara up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (vide bukti P-21,bukti ini tidak dibantah oleh Tergugat; 
  5. Bahwa kemudian tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo didasarkan permohonan usul Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 88X.X/10782/BKD/IV tanggal 30 Mei 20XX perihal usulan Pensiun PNS sebagai tenaga fungsional Pengawas Sekolah Luar Biasa an RBH NIP. XXX (vide bukti T-2); 
  6. Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0000XX/KEP/GV/21200/XX yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan tanggal 3 Juni 20XX Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama RBH, NIP : XXX ( vide bukti T-1)
Menimbang, bahwa sebaliknya dari jawab jinawab, pembuktian sampai dengan kesimpulan para pihak, maka dengan mengacu pada asas penggunaan wewenang sebagai konsep hukum publik yang dapat dianalisis melalui parameter pengaruh, dasar/sumber wewenang dan konformitas hukum sebagai standard untuk menguji penggunaan wewenang, Majelis berkesimpulan bahwa yang masih merupakan perselisihan di antara pihak-pihak berperkara dan yang menjadi inti pokok persengketaan adalah  Apakah Tergugat dalam menerbitkan Keputusan yang menjadi obyek sengketa telah memenuhi prosedur dan substansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Menimbang, bahwa untuk menjawab permasalahan tersebut, Majelis akan mempertimbangkan dari segi kewenangan, segi formal prosedural, dan segi substansi materilnya, dimana ketiga segi tersebut dapat dinilai secara alternatif maupun secara kumulatif.

Menimbang, bahwa perihal dasar hukum/sumber kewenangan Tergugat menerbitkan Keputusan yang menjadi obyek sengketa aquo, Majelis mempertimbangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, dan mencapai batas usia Pensiun;

Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda / Dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada bagian VI.KETENTUAN LAIN-LAIN berbunyi : “Keputusan pemberhentian dan pemberianpensiun Pegawai Negeri Sipil serta pensiun janda/dudanya bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat di Daerah, sepanjang mengenai kewenangan Kepala Badan Kepegawaian Negara ditetapkan oleh Kepala KantorRegional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan sesuai wilayah kerjanya” sehingga berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis menarik kesimpulan bahwa dalam perkara ini, Kepala Kantor Regional VI berwenang menerbitkan objek sengketa a quo.

Menimbang, bahwa perihal apakah penggunaan wewenang Tergugat dalam menerbitkan surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa dalam konteks prosedur maupun substansi telah memenuhi atau tidak peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut.

Menimbang, bahwa di dalam jawabannya, duplik, pembuktian sampai kesimpulan Tergugat selalu mendalilkan bahwa :

Di dalam permohonan usul Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 88X.X/10782/BKD/IV/XX tanggal 30 Mei 20XX perihal usulan Pensiun PNS sebagai tenaga Fungsional Pengawas Sekolah Luar Biasa An. RBH Nip. XXX yang disampaikan kepada Tergugat dengan melampirkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8XX/3532/20XX tanggal 3 Desember 20XX tentang pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Luar Biasa (PSLB) Muda An RBH .NIP XXX sebagai Pengawas Sekolah Luar Biasa Muda dengan angka kredit 200 (vide bukti T-3=bukti P-4) dimana menurut pendapat Tergugat selaku instansi yang berwenang terlebih dahulu melakukan verifikasi dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang kepergawaian dan pension. 

Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tergugat ternyata pengangkatan Penggugat sebagai Pengawas Sekolah Luar Biasa Muda dengan angka kredit : 200, sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 8XX/3532/20XX, tanggal 3 Desember 20XX tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8XX/3532/20XX tanggal 3 Desember 20XX tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Luar Biasa (PSLB) telah melanggar norma, standard dan prosedur Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Luar Biasa (PSLB) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 91 / KEP/M.PAN/2001 tanggal 31 Oktober 2001 Pasal 20 Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pengawas Sekolah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Bersambung, masih dalam proses editing