Syarat permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan
Dispensasi Perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia minimal 19 tahun sebagai pengecualian yang diberikan berdasarkan putusan Pengadilan.
Usia minimal sebagaimana diatur UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa Perkawinan hanya diiizinkan bila Pria dan Wanita tersebut telah berusia 19 Tahun.
Persyaratan mendapatkan persetujuan dispensasi
pernikahan adalah sebagai berikut :
1. Ada keadaan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang
cukup. Keadaan mendesak dimaksud disini adalah suatu keadaan dimana pernikahan
tidak mungkin ditunda dengan alasan demi kebaikan para pihak itu sendiri.
2. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
2.1. Foto
copy Surat Nikah orang tua yang telah diberi meterai cukup dan di stempel Kantor
Pos setempat;
2.2. Foto
copy KTP orang tua yang telah diberi meterai cukup dan di stempel Kantor Pos
setempat;
2.3. Foto
copy Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir calon pengantin pria dan calon
pengantin wanita yang telah diberi meterai cukup dan di stempel Kantor Pos
setempat;
2.4. Surat
keterangan penolakan dari KUA setempat yang menerangkan penolakan perkawinan
karena kurang umur;
3. Orang tua mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama
setempat bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi selain Islam.
4. Menghadirkan 2 orang saksi dalam persidangan yang
mengetahui bahwa kedua calon pengantin tersebut telah mengajukan permohonan
pernikahan namun ditolak karena kurang cukup umur.
Langkah selanjutnya adalah orang tua mempersiapkan surat permohonan dispensasi perkawinan kemudian diajukan surat permohonan tersebut ke Pengadilan setempat sesuai Agamanya, bila beragama Islam di Pengadilan Agama Kabupaten/Kota dan apabila selain Islam ke Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota setempat.
Setelah tahapan pendaftaran permohonan selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah menunggu surat panggilan untuk hadir dalam persidangan.