Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan

Pernikahan anak dibawah umur kecuali dispensasi

Dispensasi Perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia minimal 19 tahun sebagai pengecualian yang diberikan berdasarkan putusan Pengadilan.

Usia minimal sebagaimana diatur UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa Perkawinan hanya diiizinkan bila Pria dan Wanita tersebut telah berusia 19 Tahun. 

Persyaratan mendapatkan persetujuan dispensasi pernikahan adalah sebagai berikut :

1. Ada keadaan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup. Keadaan mendesak dimaksud disini adalah suatu keadaan dimana pernikahan tidak mungkin ditunda dengan alasan demi kebaikan para pihak itu sendiri.

2.     Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

2.1.  Foto copy Surat Nikah orang tua yang telah diberi meterai cukup dan di stempel Kantor Pos setempat;

2.2.   Foto copy KTP orang tua yang telah diberi meterai cukup dan di stempel Kantor Pos setempat;

2.3.  Foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir calon pengantin pria dan calon pengantin wanita yang telah diberi meterai cukup dan di stempel Kantor Pos setempat;

2.4. Surat keterangan penolakan dari KUA setempat yang menerangkan penolakan perkawinan karena kurang umur;

3. Orang tua mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi selain Islam.

4. Menghadirkan 2 orang saksi dalam persidangan yang mengetahui bahwa kedua calon pengantin tersebut telah mengajukan permohonan pernikahan namun ditolak karena kurang cukup umur.

Langkah selanjutnya adalah orang tua mempersiapkan surat permohonan dispensasi perkawinan kemudian diajukan surat permohonan tersebut ke Pengadilan setempat sesuai Agamanya, bila beragama Islam di Pengadilan Agama Kabupaten/Kota dan apabila selain Islam ke Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota setempat.

Setelah tahapan pendaftaran permohonan selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah menunggu surat panggilan untuk hadir dalam persidangan.