Pengacara sengketa konsumen BPSK Kota Medan
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) sejatinya memiliki peran yang strategis dalam membantu para pihak yang bersengketa mendapatkan win-win solution yang relatif lebih cepat. Apalagi di era industry 4.0 dimana disrupsi teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya transaksi bisnis yang sangat cepat.
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan aturan khusus dalam penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Namun, tidak semua keputusan yang dihasilkan BPSK memberikan kepuasan bagi para pihak. Lalu langkah hukum apa yang dapat ditempuh oleh salah satu pihak yang tidak puas dengan keputusan BPSK?
Dalam hal ini perlu diketahui terlebih dahulu kompetensi absolute dan kompetensi relative, yaitu apakah BPSK berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut ? Apabila diketahui BPSK tidak berwenang mengadili perkara tersebut, maka dapat diajukan permohonan pembatalan putusan BPSK tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan beralamat di Jalan Jend. Abdul Haris Nasution No. 17 Medan Kode Pos 20143, Nomor Telepon 061 7852326
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Serdang Bedagai beralamat di Jalan Negara Km. 42,6 Pasar Bengkel, Serdang Bedagai, Nomor Telepon 061 77212051.
Untuk konsultasi dengan Pengacara sengketa konsumen di Kota Medan dsk silahkan hubungi kami.