Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sengketa jual beli rumah antara konsumen/pembeli melawan developer

Legal Opini: Penyelesaian sengketa jual beli rumah antara konsumen/pembeli melawan perusahaan developer.

segketa jual beli rumah antara konsumen dengan developer

Berikut adalah contoh sengketa antara pembeli rumah pada sebuah komplek perumahan di seputaran Medan Johor Deli Serdang melawan pihak perusahaan Developer (termasuk sengketa property). Meski objek sengketa berada di Deli Serdang Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Medan sebab kedua belah pihak pada surat perjanjian jual beli telah sepakat memilih domisili hukum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

KASUS POSISI
  1. Penggugat dan Tergugat (perusahaan developer) telah sepakat melakukan jual beli tanah dan bangunan di atasnya setempat dikenal sebagai Komplek Grand Monaco terletak di Medan Johor seluas 72 m2, dengan harga Rp403.880.000,00 (empat ratus tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cicilan sebesar Rp10.105.231,00 (sepuluh juta lima ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah) per bulan selama 41 (empat puluh satu) bulan;
  2. Bahwa Penggugat telah membayar 22 (duapuluh dua) kali, dan belum membayar sisanya cicilan ke-23 s/d cicilan ke-41 belum dibayar oleh Penggugat;
  3. Bahwa Tergugat mengajukan gugatan balik/rekonvensi dalam perkara ini;

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI (TINGKAT PERTAMA)
  1. Menyatakan Penggugat telah melakukan Wanprestasi;
  2. Menyatakan bahwa seluruh pembayaran yang telah dibayar oleh pihak Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi tidak dapat dikembalikan atau ditarik kembali dari Penggugat Rekonpensi dan seluruhnya menjadi milik Penggugat Rekonpensi sepenuhnya, selanjutnya tanah dan bangunan sebagaimana diperjanjikan menjadi hak sepenuhnya Penggugat Rekonpensi;
PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT BANDING 
  1. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk mengembalikan pembayaran angsuran sebanyak 22 kali sebesar Rp222,357.231 (Dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat.
PUTUSAN TINGKAT KASASI
Masih dalam tahap pemeriksaan pada tingkat kasasi (akan di update kemudian).