Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan dan prosedur pengangkatan anak

UHP Law Office Medan dapat mewakili anda menjadi Pengacara Pengangkatan Anak untuk mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak di Pengadilan/Perkara Permohonan Penetapan Pengangkatan Anak khususnya di Kota Medan dan Kab/Kota lainnya di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. 

Pada halaman ini temukan informasi lengkap tentang Pengertian Anak Angkat, Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Anak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia (data per Mei 2021). 

Pengertian "anak angkat"
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan "anak angkat" sebagai anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri.

UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada pasal 1 butir 9 menyatakan: Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pasal 1 butir 2 menyebutkan bahwa: Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Tujuan Pengangkatan Anak
Motivasi pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Pengangkatan Anak
Syarat Utama
  1. Syarat kepentingan terbaik bagi anak. Tolok ukurnya adalah demi kepentingan terbaik bagi masa depan anak, hal ini akan diuji oleh Pengadilan terhadap calon orang tua anak angkat tersebut;
  2. Tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orang tua kandung. Orang tua angkat dilarang menutupi dan memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan mental anak angkat untuk menerima dan mengetahui orang tua kandungnya.
  3. Orang tua angkat harus seagama dengan orang tua kandung.
Syarat Formil Calon Orang Tua Angkat
Permensos No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dalam pasal 7 menetapkan persyaratan Calon Orang Tua Asuh (disingkat COTA) sebagai berikut :
  • a. sehat jasmani dan rohani;
  • b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  • c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  • d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  • e. berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
  • f. tidak merupakan pasangan sejenis;
  • g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  • h. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  • i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
  • j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • k. adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
  • l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  • m. memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi;
Syarat formil Calon Anak Angkat
Permensos No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dalam pasal 6 menetapkan persyaratan Calon Anak Angkat (CAA) sebagai berikut :
  • a. anak belum berusia 6 (enam) tahun merupakan prioritas utama, yaitu anak yang mengalami keterlantaran, baik anak yang berada dalam situasi mendesak maupun anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun sepanjang ada alasan mendesak berdasarkan laporan sosial, yaitu anak terlantar yang berada dalam situasi darurat;
  • c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun yaitu anak terlantar yang memerlukan perlindungan khusus;
Tahapan Pengajuan Pengangkatan Anak.
1. Tahap Administrasi Dokumen.
Permensos No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dalam pasal 21 menetapkan persyaratan Administrasi sebagai berikut :
  • a. surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • b. surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • c. copy akta kelahiran COTA;
  • d. surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat;
  • e. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  • f. kartu keluarga dan KTP COTA;
  • g. copy akta Kelahiran CAA;
  • h. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;s
  • i. surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup;
  • j. surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  • k. surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
  • l. surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;
2. Tahap Uji Kelayakan COTA. Setelah dokumen-dokumen yang ditentukan tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial, maka selanjutnya akan dilakukan kunjungan langsung ke lokasi COTA oleh Pekerja Sosial yang ditunjuk untuk memastikan data-data yang diajukan tersebut sesuai agar dapat diperoleh jaminan bahwa CAA akan mendapatkan masa depan yang baik/unsur demi kepentingan terbaik CAA terpenuhi;

3. Tahap Pengasuhan Sementara. Dinas Sosial berdasarkan penilaian dari Pekerja Sosial tersebut akan membuat Surat Izin Pengasuhan Sementara diberikan kepada COTA yang akan terus menerus diawasi dan dibuat laporan oleh Pekerja Sosial selama enam bulan;

4. Tahap Rekomendasi Dinas Sosial.
Jika selama enam bulan tersebut COTA dinilai layak menjadi orang tua angkat secara tetap, maka Dinas Sosial Provinsi akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian Sosial.

5. Tahap Pertimbangan Kemensos.
Pada tahap ini bila team Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) menyetujui, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial.

6. Tahap permohonan Penetapan Pengadilan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut, COTA kemudian mengajukan penetapan ke Pengadilan.

UHP LAW OFFICE dalam hal ini dapat membantu anda pada tahap Permohonan Penetapan Pengangkatan Anak di Pengadilan khususnya di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Binjai dan Pengadilan Negeri di Kab./Kota lainnya di wilayah Provinsi Sumatera Utara. 

Informasi lain dapat anda ditemukan di Permensos No. 110 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.