Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara daftar gugatan online Medan - Pengacara Medan

cara daftar gugatan online medan
Cara daftar gugatan online Medan
Ditengah hantaman pandemi Covid-19, banyak orang yang menanyakan kepada kami yaitu apakah bisa mengajukan gugatan secara online tanpa harus datang langsung atau tatap muka ke Pengadilan? Info hubungi no tel 082168817800.

Pertanyaan terbanyak diajukan oleh pasangan suami-istri yang karena faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya pertengkaran-pertengkaran dan mengemuka persoalan-persoalan baru yang pada akhirnya pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai.

Sebagian orang mungkin ingin mengetahui "cara daftar gugatan cerai online di Medan". Melakukan pendaftaran gugatan cerai online pada saat sekarang ini memang sudah dapat dilakukan yaitu melalui fasilitas e-Court Mahkamah Agung pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ namun hanya dapat dilakukan oleh Advokat/Pengacara, bila bukan Advokat/Pengacara maka harus mengajukan permohonan pendaftaran sebagai PENGGUNA INSIDENTIL ke Pengadilan.

e-Court disediakan bukan terbatas pada gugatan cerai saja melainkan untuk perkara-perkara Perdata lainnya.

Pengguna insidentil ini terdiri dari perseorangan, pemerintahan, dan badan hukum. Pada dasarnya Pengguna ini merupakan termasuk pengguna e-Court temporary, pengunaan account untuk pengguna insidentil hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali (satu perkara) dan 14 hari setelah tanggal putusan user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan.

PERHATIAN. Menurut hemat kami, beberapa hal dibawah ini perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk mendaftar sebagai pengguna insidentil dan mengajukan sendiri gugatan online:
  • Dapat menyusun surat gugatan (termasuk jawaban, replik, duplik, kesimpulan) sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Hanya disarankan bagi pengguna yang menguasai bagaimana persidangan di Pengadilan dilaksanakan agar pengguna tidak mengalami kesulitan didalam setiap tahapan proses persidangan;
  • Mengikuti pelatihan tata cara penggunaan e-court atau belajar secara mandiri;
  • Terbiasa bekerja dengan komputer khususnya Ms Word, Pdf & scan document disebabkan pendaftaran gugatan, agenda sidang jawab-menjawab dan kesimpulan selain dicetak untuk diserahkan sebagai berkas persidangan, juga harus di upload dalam bentuk file soft copy;
  • Perlu diketahui bahwa meskipun gugatan bisa diajukan secara online, namun beberapa tahapan persidangan WAJIB dilaksanakan secara tatap muka yaitu: (1) Sidang Mediasi, (2) Sidang Pembuktian Surat Pihak Penggugat (3) Sidang Pembuktian Surat Pihak Tergugat (4) Sidang Pembuktian Saksi-saksi Penggugat (5) Sidang Pembuktian Saksi-saksi Tergugat. Sedangkan persidangan yang dilakukan secara online adalah Jawab-menjawab (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan) dan Putusan.
PANDUAN PENDAFTARAN PENGGUNA INSIDENTIL. Berikut adalah panduan tata cara mendaftar sebagai pengguna insidentil agar anda dapat mendaftar gugatan cerai online Medan. Info hubungi telp 082168817800.