Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Perkons/2018

Kaidah Hukum

Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan dan kredit baik dengan hak tanggungan maupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Pengantar 

Dalam praktek kerap ditemukan perkara dimana sengketa perjanjian pembiayaan (perjanjian kredit) antara lembaga pembiayaan konsumen baik berdasarkan perjanjian hak tanggungan maupun fidusia, yang diajukan ke Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK). Sengketa umumnya terjadi ketika pihak kreditur akan melaksanakan eksekusi obyek tanggungan atau fidusia dengan alasan debitur telah lalai melunasi kewajiban angsurannya. 

Atas pengaduan pihak debitur tersebut tak jarang BPSK melalui penyelesaian secara arbitrase memutus perjanjian antara kreditur dan debitur batal demi hukum dengan alasan perjanjian pembiayaan konsumen yang dilakukan kedua belah pihak mengandung klausula baku yang dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen. Tak jarang juga ditemukan BPSK menyatakan pelaksanaan eksekusi obyek yang dijaminkan tidak sah dan memerintahkan kreditur menghentikan eksekusi atau mengembalikan barang yang dijaminkan tersebut.  Atas putusan yang diputus BPSK tersebut, pihak kreditur mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Pertanyaan pokok dalam sengketa ini adalah apakah sengketa yang ditimbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen merupakan kewenangan BPSK atau tidak.

Pendapat Mahkamah Agung.

Atas permasalahan hukum yang timbul dari perjanjian pembiayaan konsumen ini pada kurun waktu tahun 2006 sampai dengan 2012 terdapat dua pandangan hukum di Mahkamah Agung. Pandangan pertama yang memandang bahwa hubungan hukum dalam sengketa perjanjian pembiayaan konsumen termasuk sebagai sengketa konsumen sehingga berpandangan bahwa BPSK berwenang mengadili sengketa tersebut. Pandangan kedua sebaliknya, berpandangan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan konsumen termasuk sebagai wanprestasi sehingga bukan termasuk dalam lingkup sengketa yang dapat diadili oleh BPSK. 

Pandangan pertama sebagaimana di atas terdapat pada antara lain dalam putusan MA No. 063 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 26 Nopember 2007 (PT. Adira Dinamika Multifinance vs Agustri Admodjo), 267 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 25 Juli 2012 (Novan Ferdiano vs PT U Finance Indonesia), No. 335 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 6 September 2012 (PT Mandiri Tunas Finance vs S), serta No. 589K/Pdt.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 (PT Sinarmas Multifinance vs ESS). 

Sementara itu pandangan kedua terdapat pada antara lain putusan MA No. 447 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 25 Agustus 2011 (Haasri vs PT Astra Sedaya Finance) dan putusan no. 566 K/Pdt.Sus/2012tanggal 14 November 2012 serta dissenting opinion Hakim Agung Syamsul Ma’arif, SH, LLM, Ph.D pada putusan No. 335 K/Pdt.Sus/2012. 

Namun sikap sejak tahun 2013 pandangan pertama sebagaimana di atas telah ditinggalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan No. 27 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 23 Maret 2013 (Ny. Yusmaniar vs PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.) menyatakan:

…hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, ternyata adalah didasarkan pada perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan milik secara fiducia, yang menerapkan hubungan hukum perdata dan tidak termasuk sengketa konsumen, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, oleh karenanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Padang, tidak berwenang untuk mengadilinya. 

Selanjutnya sikap hukum tersebut diperkuat kembali dalam putusan No. 306 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 26 Agustus 2013 (Zuraidah vs PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk): 

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi Judex Facti yaitu Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tebing Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan petitum pengaduan Termohon Keberatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tebing Tinggi Deli perkara a quo adalah perkara tentang ingkar janji yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan karena tidak menyerahkan BPKB 1 unit sepeda motor yang telah dibayar secara bertahap oleh Termohon Keberatan sehingga bukan merupakan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 8 Kep.Menperindag No.350/MPPP/Kep/12/2001;

b. Bahwa selain itu Termohon Keberatan bukanlah konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Kep.Menperindag No. No.350/ MPPP/Kep/12/2001, sehingga seharusnya Termohon Keberatan atau Penggugat ditingkat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengajukan gugatan perdata (ingkar janji) melalui Pengadilan Negeri;

Sikap hukum yang serupa kemudian diikuti secara konsisten dalam seluruh putusan atas permasalahan hukum serupa hingga tahun 2018.

Yurisprudensi 

Sikap hukum sebagaimana di atas, dimana berpandangan bahwa sengketa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen bukan merupakan sengketa konsumen sehingga sengketa tersebut bukan merupakan kewenangan BPSK telah menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukumnya tersebut diseluruh putusan dengan permasalahan serupa sejak tahun 2013. 

Berikut sejumlah daftar putusan Mahkamah Agung yang memutus dengan pertimbangan serupa:

Tahun 2011

238 K/Pdt.Sus/2011;

447 K/Pdt.Sus/2011

Tahun 2012

566 K/Pdt.Sus/2012

Tahun 2013

27 K/Pdt.Sus/2013; 

306 K/Pdt.Sus.BPSK/2013; 

334 K/Pdt.Sus.BPSK/2013; 

422 K/Pdt.sus.BPSK/2013; 

Tahun 2014

355 K/Pdt.Sus.BPSK/2014; 

472 K/Pdt.Sus￾BPSK/2014; 

572 K/Pdt.Sus￾BPSK/2014

Tahun 2015

25 K/Pdt.Sus.BPSK/2015; 

341 K/Pdt.Sus.BPSK/2015; 

481 K/Pdt.Sus,BPSK/2015; 

549 K/Pdt.Sus.BPSK/2015; 

770 K/Pdt.Sus￾BPSK/2015

Tahun 2016

56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016

64 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

159 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

189 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

311 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

350 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

352 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

397 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

506 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

593 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

594 K/Pdt-Sus-BPSK/2016; 

620 K/Pdt.Sus-BPSK/2016; 

913 K/Pdt.Sus-BPSK/2016

Tahun 2017

513 K/Pdt.Sus-BPSK/2017; 

933 K/Pdt.Sus-BPSK/2017; 

955 K/Pdt.Sus-BPSK/2017; 

1040 K/Pdt.Sus-BPSK/2017; 

1290 K/Pdt.Sus-BPSK/2017; 

1301 K/Pdt.Sus-BPSK/2017; 

1344 K/Pdt.Sus-BPSK/2017; 

1403 K/Pdt.Sus-BPSK/2017; 

1475 K/Pdt.Sus-BPSK/2017

Tahun 2018

78 K/Pdt.Sus-BPSK/2018; 

79 K/Pdt.Sus-BPSK/2018; 

84 K/Pdt.Sus-BPSK/2018; 

140 K/Pdt.Sus-BPSK/2018; 

168 K/Pdt.Sus-BPSK/2018; 

169 K-Pdt.Sus-BPSK/2018; 

182 K/Pdt.Sus-BPSK/2018;