Pengacara hukum keluarga Sumatera Utara - Pengacara Medan
![]() |
Pengacara hukum keluarga di Medan |
Hukum Keluarga dalam bahasa Belanda disebut dengan Familierecht, dalam bahasa Ingris disebut dengan Law Of Family. Berbicara tentang hukum keluarga adalah berkaitan dengan keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan. Dengan demikian ruang lingkup hukum keluarga akan mencakup tentang Perkawinan, Perceraian, Harta Benda Dalam Perkawinan, Kekuasaan Orang Tua, Pengampuan dan Perwalian. Hukum Kewarisan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Hukum Keluarga.
Kami menangani permasalahan hukum bidang hukum keluarga yaitu:- Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama;
- Sengketa waris Islam, gugatan keahliwarisan;
- Sengketa waris Perdata Barat;
- Tuntutan pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga;
- Perceraian di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam;
- Perceraian di Pengadilan Negeri bagi selain Islam;
- Sengketa hak asuh anak;
- Sengketa harta bersama/harta gono-gini;
- Pembatalan perkawinan;
- Perjanjian pisah harta;
- Permohonan Isbat Nikah;
- Permohonan perwalian;
- Permohonan ganti nama;
- Permohonan penetapan asal-usul anak;
- Permohonan pengangkatan anak/adopsi anak;
- Permohonan perwalian/kuasa untuk menjual barang bergerak/tidak bergerak;
- Permohonan dispensasi kawin;
- Pembatalan akta perkawinan;
- Pembatalan akta kelahiran;
- Wasiat;
Didukung oleh team Advokat berpengalaman, kami dapat membantu anda mendapatkan solusi terbaik yang efektif dan efisien berkaitan dengan permasalahan hukum keluarga atau kewarisan yang sedang anda hadapi.
Untuk konsultasi hukum silahkan hubungi kami dengan senang hati kami siap membantu anda! No. Tel. 082168817800.