Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara perdata di Medan Sumatera Utara

pengacara kasus perdata di Sumatera Utara
Pengacara perkara Perdata di Medan Sumatera Utara

PERKARA PERDATA (CIVIL CASE)

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Klik disini untuk penjelasan PMH.
  • Wanprestasi;
  • Sengketa-sengketa yang berkaitan dengan tanah;
  • Sengketa-sengketa yang bersumber dari adanya suatu perjanjian (perjanjian jual-beli, perjanjian bisnis/kerjasama bisnis, perjanjian hutang piutang, perjanjian kredit kendaraan/leasing, perjanjian kredit perumahan, perjanjian kredit perbankan, perjanjian sewa menyewa suatu barang dan lain sebagainya);
  • Langkah-langkah hukum non litigasi (somasi/peringatan, negosiasi, perdamaian);
  • Langkah-langkah hukum litigasi (gugatan perdata ke Pengadilan yang berwenang atau proses pidana ke instansi Kepolisian yang berwenang bila terdapat dugaan memenuhi unsur-unsur tindak pidana);
  • Ganti rugi tanah dan bangunan bagi pembangunan untuk kepentingan umum seperti jalan tol, jalan arteri, jalan umum, pelabuhan, rumah sakit umum, terminal, bandara, kantor pemerintahan dan lain sebagainya;
  • dan lain-lain