Pengacara perdata di Medan Sumatera Utara
Pengacara perkara Perdata di Medan Sumatera Utara |
PERKARA PERDATA (CIVIL CASE)
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Klik disini untuk penjelasan PMH.
- Wanprestasi;
- Sengketa-sengketa yang berkaitan dengan tanah;
- Sengketa-sengketa yang bersumber dari adanya suatu perjanjian (perjanjian jual-beli, perjanjian bisnis/kerjasama bisnis, perjanjian hutang piutang, perjanjian kredit kendaraan/leasing, perjanjian kredit perumahan, perjanjian kredit perbankan, perjanjian sewa menyewa suatu barang dan lain sebagainya);
- Langkah-langkah hukum non litigasi (somasi/peringatan, negosiasi, perdamaian);
- Langkah-langkah hukum litigasi (gugatan perdata ke Pengadilan yang berwenang atau proses pidana ke instansi Kepolisian yang berwenang bila terdapat dugaan memenuhi unsur-unsur tindak pidana);
- Ganti rugi tanah dan bangunan bagi pembangunan untuk kepentingan umum seperti jalan tol, jalan arteri, jalan umum, pelabuhan, rumah sakit umum, terminal, bandara, kantor pemerintahan dan lain sebagainya;
- dan lain-lain