Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara gugatan Perbuatan Melawan Hukum

konsultasi hukum gugatan perbuatan melawan hukum di medan

GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

DASAR HUKUM

Pasal 1365 KUH Perdata :"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.

UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM

  1. Adanya suatu perbuatan;
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
  3. Adanya kerugian bagi korban;
  4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;

CONTOH KASUS/PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

1). JUAL BELI MOBIL
Posisi Kasus :
  1. Sepasang suami istri pergi mengendarai mobil pribadi milik sendiri Toyota Rush ke sebuah showroom untuk melihat-lihat. Sesampainya disana mereka tertarik pada salah satu unit mobil Honda Jazz dan kemudian membelinya;
  2. Mobil Honda Jazz yang mereka beli kemudian dibawa pulang, sedangkan mobil miliknya Toyota Rush dititipkan di showroom tersebut dan rencananya akan diambil dalam dua hari kemudian;
  3. Dua hari kemudian suami istri tersebut kembali ke showroom untuk mengambil mobil Toyota Rush yang dititipkan, tetapi betapa terkejutnya mengetahui bahwa mobil tersebut sudah berada ditangan orang lain, padahal telah disepakati bahwa pembelian mobil Honda Jazz tersebut dengan cara dicicil bukan tukar tambah;
Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan:
  1. Suami istri tersebut kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan terhadap pemilik showroom dan pihak yang menguasasi mobil Toyota Rush.
  2. Baik pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan pemilik showroom dan pihak yang menguasai mobil Toyota Rush sebagai perbuatan melawan hukum;

2). PENJUALAN SAHAM TANPA SEPENGETAHUAN PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN

Kasus ini sempat menjadi bahan pemberitaan di media khususnya di Kota Medan pada saat artikel ini dibuat yaitu bulan Agustus 2021, mungkin pemberitaan akan terus berlanjut. 

Adalah TUAN AX (nama samaran) melalui kuasanya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Medan melawan Notaris NYONYA FULAN (nama samaran) dan TUAN MASBRO (nama samaran).

Kasus bermula terkurasnya miliaran rupiah saldo perusahaan yang kemudian diketahui adanya penarikan sejumlah dana. Belakangan diketahui penarikan dana tersebut diduga kuat disebabkan adanya pemalsuan Akta Autentik yang diterbitkan oleh Notaris NYONYA FULAN yang dibantu oleh TUAN MASBRO yang pada pokoknya dengan adanta Akta Autentik tersebut memberi kewenangan kepada pihak terkait untuk melakukan penarikan dana.

DAN MASIH BANYAK LAGI CONTOH-CONTOH LAIN. UNTUK KONSULTASI TERKAIT GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SILAHKAN HUBUNGI KAMI NO TELP. 082168817800.