Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berapa persen pembagian harta untuk istri ?

Berapa persen pembagian harta untuk istri
Berapa persen pembagian harta untuk istri ?
Berapa persen pembagian harta untuk istri ? sebuah pertanyaan yang sering diajukan kepada team advokatmedan.com. Apabila pembagian harta dimaksud berkaitan dengan sengketa harta bersama/gono-gini, salah satu jawaban terbaik atas pertanyaan ini dapat ditemukan pada artikel pada tautan https://www.advokatmedan.com/2023/07/dalam-harta-bersama-gono-gini-bisakah-istri-mendapat-bagian-lebih-besar.html

Apabila yang dimaksud pembagian harta untuk istri berkaitan dengan waris Islam (apabila suami meninggal dunia) maka dapat dijelaskan sebagai berikut. Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Sedangkan pembagian hak waris menurut Islam dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan sebagaimana akan diuraikan dibawah ini.

Kelompok Pembagian Ahli Waris berdasarkan KHI
KHI menyebutkan kelompok-kelompok ahli waris sebagai berikut :
  • Menurut Hubungan Darah: 
    • Golongan laki-laki terdiri dari: Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
    • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek;
  • Menurut hubungan perkawinan: Duda atau Janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Besarnya bagian masing-masing Ahli Waris berdasarkan KHI ditentukan sebagai berikut :
  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan;
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian;
  3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian;
  4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah;
  5. Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian;
  6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian;
  7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian;
  8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. 
  9. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Kelompok Pembagian Ahli Waris dilihat berdasarkan besarnya bagian masing-masing.
Berkaitan dengan Kelompok Pembagian Ahli Waris tersebut diatas, untuk mempermudah penerapannya didalam praktik maka dikenal 3 (tiga) pengelompokkan masing-masing ahli waris yaitu: Dzulfaraidh (Ashabul Furudh/Dzawil Furudh), Dzulqarabat (Ashabah), dan Dzul-Arham (Dzawil Arham). Penjelasannya masing-masing diuraikan dibawah ini.
  1. Ahli Waris Dzulfaraidh (Ashabul Furudh/Dzawil Furudh). Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti, maksudnya sudah ditentukan bagiannya. Misalnya, bagian ayah sebesar 1/3 jika pewaris memiliki anak, atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabulfurudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan;
  2. Ahli Waris Ashabah. Adalah ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu. Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahliwaris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. Jika dilihat dari segihubungannya dengan pewaris, ahli waris dzulqarabat adalah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris melalui garis laki-laki maupun perempuan.
  3. Ahli Waris Dzawil Arham. Adalah kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh dan ahli waris Ashabah/dzulqarabat tidak ada.
Untuk mempermudah pemahaman besarnya bagian masing-masing ahli waris dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel besarnya bagian masing-masing ahli waris berdasarkan faraidh hukum islam
Tabel besarnya bagian masing-masing ahli waris.
Jadi kesimpulannya jawaban atas pertanyaan berapa persen Pembagian Harta Untuk Istri dalam kaitan dengan waris Islam (karena suami meninggal dunia) maka akan bergantung kepada syarat/keadaan ahli waris yang ada pada saat pewaris (suami) meninggal dunia sebagaimana penjelasan dan tabel tersebut diatas, yaitu  Istri/
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris (suami) tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris (suami) meninggalkan anak maka istri/janda mendapat seperdelapan bagian. Namun perlu diingat bahwa istri/janda juga berhak mendapatkan bagian 50% dari harta bersama/gono-gini, sehingga bagian istri/janda terdiri dari bagian hak waris tersebut ditambah 50% harta bersama/gono-gini.

Sebagai contoh nyata dalam sebuah sengketa kewarisan yang diajukan di Pengadilan Agama Lubuk Linggau oleh RS (nama disamarkan) melawan ibu kandung yang bernama YN dan juga melawan ke empat saudara kandung dari RS dalam register perkara Nomor 850/Pdt.G/2017/PA.Llg, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 260 K/Ag/2019 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 22/pdt.G/2018/PTA.Plg yang kemudian mengadili sendiri yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh harta yang diperoleh dalam perkawinan antara pewaris dengan YN dinyatakan sebagai harta bersama dan oleh karena itu YN berhak mendapatkan 50% dari harta bersama tersebut ditambah bagian waris sebesar 1/8 dalam kedudukan sebagai janda.

Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer: Seluruh informasi pada laman advokatmedan.com merupakan materi bersifat umum dan dibuat untuk tujuan pendidikan. Apabila anda membutuhkan nasihat hukum terhadap kasus anda, silahkan konsultasikan dengan Advokat kepercayaan anda atau hubungi team advokatmedan.com melalui nomor tel./wa 082168817800.