Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur perceraian jika ada anak 1 tahun dan ada aset rumah yang belum lunas

Prosedur perceraian jika ada anak 1 tahun dan rumah belum lunas
Prosedur perceraian jika ada anak dibawah umur dan rumah belum lunas
"Bagaimana prosedur perceraian jika ada anak 1 tahun dan ada aset rumah yang masih cicilan/belum lunas", sebuah pertanyaan yang diajukan kepada team advokatmedan.com melalui whatsapp ke nomor telepon kami di 082168817800.

Jawaban. Prosedur perceraian berdasarkan ketentuan pasal 39 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa: "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak". 

Adapun alasan-alasan yang dapat dibenarkan untuk mengajukan gugatan perceraian adalah:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
Sedangkan persyaratan dokumen untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan adalah sebagai berikut :
  1. Asli Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA bagi yang beragama Islam atau Asli Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi selain Islam;
  2. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama (bagi selain Islam), contoh Surat Pemberkatan dari Gereja, Kelenteng dll;
  3. Foto copy KTP;
  4. Foto copy KK;
  5. Asli Akta Kelahiran Anak (bila sudah ada anak dan ada sengketa hak asuh anak);
Selain persyaratan tersebut diatas, anda juga diwajibkan memenuhi persyaratan persidangan dibawah ini:
  1. Wajib datang ke Kantor Pengadilan pada agenda sidang Mediasi, kecuali pihak lawan tidak hadir;
  2. Wajib menghadirkan 2 orang saksi (keluarga dekat, tetangga, atau teman);
Lama waktu menyelesaikan gugatan perceraian di Pengadilan pada umumnya 3-4 bulan. Bisa lebih cepat bila kedua belah pihak sudah sama-sama sepakat untuk bercerai.

Berkaitan dengan adanya anak berumur 1 tahun maka dapat menjadi pedoman adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Reg. No. 102 K/SIP/1973 tanggal 24 April 1975 yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa Ibu kandungnya yang diutamakan khususnya bagi anak – anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memeliharanya”. Jadi si ayah dapat memegang hak asuh anak apabila ibu dalam persidangan terbukti tidak layak untuk mengasuh si anak.

Berkaitan dengan aset rumah yang masih cicilan/belum lunas, dalam hal rumah tersebut merupakan harta bersama/gono-gini maka sebaiknya suami istri menentukan kesepakatan apakah akan dijual, over kredit atau akan diteruskan dengan kewajiban pembayaran berdua. Namun apabila permasalahan harta bersama rumah kredit yang belum lunas ini dibawa ke pengadilan, maka putusan pengadilan dapat berupa:
  1. Pengadilan memutuskan rumah harta bersama yang masih kredit tersebut dijual dan hasil keuntungannya dibagi dua; atau
  2. Pengadilan mewajibkan pihak suami dan istri masing-masing dibebani kewajiban untuk melunasi setengahnya; atau
  3. Pengadilan menyatakan gugatan harta bersama dinyatakan tidak dapat diterima/N.O. (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan status harta bersama rumah masih kredit hal mana sesuai SEMA No. 3 tahun 2018;
Oleh karena itu dalam hal terjadi perceraian namun terdapat harta bersama berupa rumah yang belum lunas/masih kredit maka kedua belah pihak disarankan dapat menyelesaikan secara kesepakatan / musyawarah mufakat sebagai solusi terbaik.

Namun apabila ingin membawa permasalahan ini ke pengadilan pastikan anda mendapat dukungan dari advokat berpengalaman menangani sengketa harta bersama/gono-gini di pengadilan.

Untuk Konsultasi Hukum dengan pengacara spesialis sengketa harta bersama/gono-gini di medan hubungi 082168817800.