Konsultasi Hukum: Permohonan Isbat Nikah dan Penetapan Ahli Waris
Table of Contents
Pertanyaan:
Seseorang yang beralamat di Medan Amplas Kota Medan, sebut saja namanya
Bapak Az (nama samaran) menghubungi team
@advokatmedan.com
sebagai praktisi hukum, Pengacara di
Pengadilan Agama Medan, melalui nomor whatsapp yang meminta saran solusi atas permasalahan hukum
yang sedang ia hadapi.
Berikut pertanyaan yang diajukan kepada team @advokatmedan.com setelah kami
ringkas menjadi sebagai berikut:
- Orang tua Bapak Az menikah secara agama Islam pada tahun 1973 di Kecamatan Medan Kota, namun pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota ;
- Bapak Az yang tinggal di Medan merupakan anak tunggal dari perkawinan tersebut dan orang tuanya hanya menikah satu kali semasa hidupnya dan tidak pernah bercerai;
- Ayah Bapak Az pada tahun 2023 telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam, yang kemudian tahun 2024 Ibu nya meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam. Keduanya dimakamkan secara agama Islam di Medan;
- Begitu juga kedua orang tua ayah dan ibunya telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelumnya;
- Semasa hidupnya kedua orang tua Bapak Az memiliki sejumlah asset tidak bergerak berupa tanah, rumah dan beberapa deposito dan tabungan di bank;
- Pertanyaan Bapak Az: bagaimana caranya agar Bapak Az bisa mengurus harta peninggalan kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia tersebut?
Jawaban:
Untuk dapat mengurus harta peninggalan kedua orang tua tersebut,
pertama-tama Bapak Az harus memiliki alas hak yang sah yaitu adanya
penetapan ahli waris dari Pengadilan. Dalam hal ini karena Bapak Az dan
kedua orang tuanya beragama Islam, bertempat tinggal di Medan dan saat
meninggalnya di makamkan secara agama Islam di Medan maka yang berwenang
mengeluarkan penetapan ahli waris tersebut adalah Pengadilan Agama Medan.
Namun karena pernikahan kedua orang tua Bapak Az tersebut belum tercatat di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, maka harus mengajukan permohonan
pengesahan pernikahan tersebut/permohonan isbat nikah, sesuai ketentuan
Pasal 7 ayat (3) huruf (d) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : "Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1
Tahun 1974" sebagai salah satu persyaratan yang diperbolehkan untuk mengajukan
permohonan isbat nikah. Dan permohonan isbat nikah tersebut dapat diajukan
bersamaan dengan permohonan penetapan ahli waris.
Hal ini diperkuat dengan Rumusan Kamar Perdata Agama Mahkamah Agung No.
AGAMA/2.a/SEMA 5 2021 yang berbunyi: Melengkapi Rumusan Kamar Agama Angka 1
Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, bahwa permohonan
Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan
itsbat nikah Pewaris,
dikecualikan dalam hal pernikahan Pewaris yang dilakukan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun1974.
Setelah permohonan tersebut dikabulkan, selanjutnya memohon salinan
penetapan Pengadilan Agama Medan tersebut guna pengurusan harta peninggalan
pewaris.
Terima kasih
