Gugatan Pembatalan Pernikahan/Pembatalan Perkawinan
Table of Contents
|
| Pembatalan Pernikahan |
Pembatalan Pernikahan Menurut UU Perkawinan
Pembatalan Pernikahan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat diajukan bila terdapat salah satu alasan dibawah ini:
- Salah satu pasangan masih terikat dengan pernikahan dengan pasangan lainnya, termasuk pria yang melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
- Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang;
- Wali nikah yang tidak sah;
- Pernikahan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi;
- Apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum;
- Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
- Belum cukup umur;
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
- a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;
- b. Suami atau isteri;
- c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
- d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus;
Pembatalan Pernikahan Menurut KHI
Kompilasi Hukum Islam menyatakanPerkawinan batal atau batal demi hukum
apabila:
- suami melakukan perkawinan, sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj`i;
- seseorang menikahi bekas istrinya yang telah dili`annya;
- seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dengan pria tersebut dan telah habis masa idahnya;
- perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 UU Perkawinan, yaitu :
- a) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
- b) berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
- c) berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
- d) berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
- e) istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan istri atau istri-istrinya.
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan terhadap Hak Anak
Dalam Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bahwa akibat hukum batalnya
suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Jika akibat dari adanya perkawinan yang dibatalkan berupa batal demi hukum,
artinya perkawinan dianggap tidak pernah ada, namun demikian keputusan
tersebut tidak berlaku surut terhadap:
- perkawinan yang batal karena salah satu suami atau istri murtad;
- anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Terhadap mereka tidak ada perubahan status, dalam arti ia tetap memiliki bapak dan ibunya walaupun bapak ibunya tersebut dibatalkan perkawinannya. Selanjutnya, mengenai kepada siapa anak-anak itu ikut, hal ini tergantung putusan pengadilan, tetapi biasanya anak yang masih di bawah umur akan ditetapkan mengikuti ibunya;
- pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beriktikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan berkekutan hukum yang tetap;
- Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
Keahlian (expertise) Kami Dalam Pembatalan Pernikahan
- Memiliki pengetahuan mendalam ketentuan hukum tentang pembatalan pernikahan.
- Menguasai hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
- Menguasai hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana berkaitan dengan perkawinan.
Pengalaman (experience) Kami Dalam Pembatalan Pernikahan
- Berpengalaman menangani gugatan pembatalan perkawinan.
- Menguasai teknik mediasi di pengadilan dalam perkara pembatalan pernikahan.
- Menguasai teknik pendampingan hukum dalam gugatan pembatalan pernikahan.
Area Layanan Kami
- Pengadilan Agama Medan, Jalan Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148.
- Pengadilan Negeri Medan, Jl. Pengadilan No.8, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20236.
- Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kawasan Pemerintahan Deli Serdang, Jl. Mahoni No.3, Tj. Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20511.
- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jl. Sudirman No.58, Petapahan, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20517.
- Pengadilan Agama Sei Rampah, Jl. Negara Jl. Medan - Tebing Tinggi, Liberia, Kec. Tlk. Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara 20995.
- Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jl. Negara Jl. Medan - Tebing Tinggi, Liberia, Kec. Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara 20997.
- Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Jl. Tuanku Imam Bonjol No.7, Tambangan Hulu, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20631
- Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Jl. Merdeka No.2, Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20616.
- Termasuk wilayah Binjai dan Stabat.
Butuh bantuan Pengacara mengajukan Pembatalan Pernikahan?
Kami siap mendampingi Anda dalam proses hukum di Pengadilan yang berwenang
FAQ
Pertanyaan Umum Pembatalan Pernikahan
Apa itu pembatalan pernikahan?
Pembatalan pernikahan adalah tindakan hukum untuk menyatakan bahwa pernikahan yang telah dilangsungkan tidak sah sejak awal. Artinya pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Apa bedanya pembatalan pernikahan dengan perceraian?
Pembatalan pernikahan berarti pernikahan dianggap tidak sah sejak awal, sedangkan perceraian berarti pernikahan sah tetapi diakhiri.
Siapa yang berhak mengajukan pembatalan pernikahan?
Yang berhak mengajukan pembatalan pernikahan umumnya:para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri, Suami atau isteri, Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang, para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat
perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan.
Di mana tempat mengajukan pembatalan pernikahan?
Pengadilan Agama dimana menikah atau domisili suami/istri (untuk yang beragama Islam), Pengadilan Negeri (untuk yang beragama non-Islam).
Apa akibat hukum jika pernikahan dibatalkan?
Status pernikahan tidak sah. Anak yang lahir tetap diakui dan memiliki hak waris. Harta bersama dianggap tidak terbentuk, namun hak pihak terkait tetap dapat dipulihkan berdasarkan asas keadilan.
Berapa lama proses pembatalan pernikahan?
Proses pembatalan pernikahan biasanya memakan waktu beberapa bulan, tergantung kompleksitas kasus, bukti, dan jadwal sidang.
Apakah perlu pengacara untuk mengajukan pembatalan pernikahan?
Disarankan menggunakan jasa pengacara karena untuk Menyusun gugatan yang kuat, Mengumpulkan bukti, Menghadapi proses persidangan, Mengamankan hak anak dan pihak terkait, pemeriksaan persiapan, persidangan, pembuktian, penyampaian kesimpulan, dan putusan majelis hakim.
Apakah kantor ini sebagai pengacara di Medan menangani gugatan pembatalan pernikahan/pembatalan perkawinan?
Ya kantor kami memberikan jasa hukum gugatan pembatalan nikah di Pengadilan Agama dan pembatalan perkawinan di Pengadilan Negeri.
Apakah kantor ini bersedia menangani pembatalan nikah diluar kota?
Ya kantor kami menangani gugatan pembatalan nikah di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang, Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Agama Stabat.
