Jual beli tanah secara adat

Table of Contents


Jual beli tanah secara adat dewasa ini masih terjadi. Alasan tidak menggunakan jasa NOTARIS/PPAT mungkin menghindari biaya-biaya yang timbul atau alasan-alasan lainnya. Namun alangkah baiknya bila jual beli tanah tidak bisa dibuat dihadapan NOTARIS/PPAT, setidaknya melalui PPAT Camat.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui agar proses jual beli tanah secara adat tersebut tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari. Dalam literatur Hukum Agraria disebutkan jual beli tanah secara adat harus memenuhi unsur TERANG dan TUNAI.

UNSUR TERANG

Menurut literatur / pengetahuan dalam hukum agraria dimaksudkan adalah adanya keterlibatan dari unsur aparatur desa / camat, dalam hal terjadi peralihan / pemindahan hak atas tanah oleh pemilik / yang berhak kepada orang / pihak lainnya, dimana tanah tersebut berada dalam wilayah kerja / hukum aparatur desa / camat yang bersangkutan. Dengan dilibatkannya aparatur desa / camat, dapat berfungsi antara lain menjamin tertibnya mengenai “ kepemilikannya maupun alas kepemilikannya “, karena akan dibukukan / dicatat dalam buku / arsip desa terhadap setiap pemindahan / pengalihan / pelepasan hak atas tanah, sehingga pemilik hak atas tanah akan terlindungi dari aspek hukumnya. Kemudian dari data yang ada pada aparatur desa / camat, tersebut lalu diterbitkankan sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional ( cq. Badan Pertanahan Kota Madya / Kota Administrasi / Kabupaten).

UNSUR TUNAI

TUNAI pengertiannya adalah berkaitan dengan “harga / pembayaran sejumlah uang“, sebagai kontra prestasi atas prestasi (cq. diserahkannya / dialihkannya / dilepaskannya hak atas tanah oleh si pemiliknya). Tidak menjadikan persoalan apakah pembayaran sejumlah uang atas harga tanah yang dialihkan tersebut tunai atau dengan pembayaran sejumlah uang tertentu, yang kemudian sisanya dicicil / diangsur / menjadi utang piutang (yang dalam ini akan menjadi ranah hutang piutang). Yang harus dilakukan adalah adanya harga / penyerahan sejumlah uang didepan aparatur desa / camat.

SEGERA URUS SHM KE ATR/BPN

Untuk menghindari sengketa, segera urus Sertifikat Hak atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota setempat.

KONSULTASI HUKUM PENGACARA HUKUM AGRARIA

Tanah anda bermasalah atau ingin konsultasi hukum terkait permasalahan tanah/sengketa tanah/gugatan sengketa tanah ? Silahkan hubungi Pengacara anda untuk menemukan solusi yang tepat!

Team Pengacara hukum agraria kami berpengalaman menangani masalah pertanahan dibeberapa wilayah (mulai dari Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi dan lain-lain), seperti sengketa sertifikat ganda, penyerobotan tanah, sengketa jual beli, dan konflik kepemilikan, dengan keahlian di hukum perdata, administrasi negara (terkait BPN), dan bahkan tata usaha negara (TUN).

Team Pengacara hukum agraria kami menawarkan konsultasi, mediasi, negosiasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan litigasi di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tanah.

PERAN DAN KEAHLIAN

  1. Konsultasi Hukum: Menjelaskan hak, kewajiban, dan proses hukum pertanahan.
  2. Penyelesaian Sengketa: Mengupayakan mediasi, negosiasi, atau litigasi di Pengadilan Negeri dan PTUN (jika terkait sertifikat BPN).
  3. Verifikasi Dokumen: Membantu memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
  4. Penanganan Kasus Kompleks: kasus-kasus rumit seperti sertifikat ganda, sengketa batas, dan pembebasan lahan.

JENIS KASUS YANG DITANGANI

Sebagai Pengacara hukum agraria di Kota Medan Sumatera Utara, jenis perkara yang dapat kami tangani yaitu:
  1. Sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah.
  2. Sengketa jual beli tanah bermasalah.
  3. Sertifikat ganda dan cacat administrasi.
  4. Penyerobotan tanah dan pendudukan ilegal.
  5. Wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah.
Untuk konsultasi hukum silahkan hubungi kontak kami link berikut:  https://www.advokatmedan.com/hubungi-kami