Panduan Mediasi di Pengadilan Agama

Table of Contents

Mediasi di Pengadilan
Mediasi di Pengadilan Agama

MEDIASI DI PENGADILAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Artikel ini terdiri dari 3 bagian yaitu Tugas Mediator, Tertib Acara Mediasi, dan Standard Perilaku Mediator

Tugas Mediator

  1. Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri;
  2. Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat Mediasi kepada Para Pihak;
  3. Menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan; 
  4. Membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak;
  5. Menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
  6. Menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak; 
  7. Mengisi formulir jadwal mediasi.
  8. Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
  9. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas;
  10. Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk: menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak; mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan kerja sama mencapai penyelesaian;
  11. Membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian;
  12. Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara; 
  13. Menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara;

Tertib Acara

  1. Pembukaan & perkenalan oleh Mediator
  2. Pemeriksaan identitas Penggugat dan kuasanya
  3. Pemeriksaan identitas Tergugat dan kuasanya
  4. Mediator bersama Penggugat dan Tergugat akan berdiskusi apakah pihak kuasa boleh mengikuti jalannya mediasi diruang mediator atau tidak.
  5. Cara mediator dalam menjalankan proses mediasi akan berbeda-beda antara mediator yang satu dengan mediator lain. Tapi pada prinsipnya mediator akan berusaha mendamaikan para pihak.
  6. Selanjutnya mediator dapat melanjutkan proses mediasinya dengan kisi-kisi/gambaran seperti dibawah ini:
  7. Mediator menggali keterangan paling mendasar kepada Penggugat dan Tergugat yaitu apakah para pihak ada keinginan untuk mempertahankan rumah tangga?
  8. Jika jawaban atas pertanyaan tersebut terlihat masih ragu-ragu, biasanya mediator akan melanjutkan dengan meminta pihak penggugat menceritakan duduk permasalahannya. ATAU sebagian mediator akan membaca surat gugatan penggugat kemudian dikonfrontir kepada Tergugat.
  9. Selanjutnya dialog akan terus berjalan sesuai dengan situasi yang berkembang saat mediasi.
  10. Dari dialog antara mediator, penggugat, dan tergugat maka mediator akan mengambil kesimpulan yaitu apakah mediasi berhasil atau tidak berhasil.
  11. Mediator akan membuat laporan mediasi secara tertulis, diketik sesuai format mediator.
  12. Para pihak menandatangani hasil mediasi dan daftar hadir mediasi.
  13. Mediator melaporkan hasil mediasi ke majelis hakim.

Standard Perilaku Mediator

SESUAI LAMPIRAN V KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 108/KMA/SK/VI/2016 TANGGAL: 17 Juni 2016
  1. Mediator wajib memelihara dan mempertahankan ketidakberpihakannya, baik dalam wujud kata, sikap dan tingkah laku terhadap para pihak yang terlibat sengketa;
  2. Dalam menjalankan fungsinya, mediator harus beritikad baik, tidak berpihak, dan tidak mempunyai kepentingan pribadi serta tidak mengorbankan kepentingan para pihak;
  3. Semua bentuk penyelesaian atau keputusan yang diambil dalam proses mediasi memerlukan persetujuan para pihak.
  4. Mediator wajib menghormati hak para pihak, antara lain, hak untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya atau para ahli dan hak untuk keluar dari proses mediasi.
  5. Mediator wajib memusnahkan catatan-catatan dalam proses mediasi, setelah berakhirnya proses mediasi.
  6. Perilaku Mediator yang tidak sesuai standard tersebut diatas yang merugikan salah satu pihak maka pihak berperkara dapat melaporkan kepada Ketua Pengadilan agar mendapat sanksi.