Panduan Mediasi di Pengadilan Agama
Table of Contents
![]() |
| Mediasi di Pengadilan Agama |
MEDIASI DI PENGADILAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Artikel ini terdiri dari 3 bagian yaitu Tugas Mediator, Tertib Acara Mediasi, dan Standard Perilaku Mediator
Tugas Mediator
- Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri;
- Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat Mediasi kepada Para Pihak;
- Menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
- Membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak;
- Menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
- Menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak;
- Mengisi formulir jadwal mediasi.
- Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
- Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas;
- Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk: menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak; mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan kerja sama mencapai penyelesaian;
- Membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian;
- Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
- Menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
Tertib Acara
- Pembukaan & perkenalan oleh Mediator
- Pemeriksaan identitas Penggugat dan kuasanya
- Pemeriksaan identitas Tergugat dan kuasanya
- Mediator bersama Penggugat dan Tergugat akan berdiskusi apakah pihak kuasa boleh mengikuti jalannya mediasi diruang mediator atau tidak.
- Cara mediator dalam menjalankan proses mediasi akan berbeda-beda antara mediator yang satu dengan mediator lain. Tapi pada prinsipnya mediator akan berusaha mendamaikan para pihak.
- Selanjutnya mediator dapat melanjutkan proses mediasinya dengan kisi-kisi/gambaran seperti dibawah ini:
- Mediator menggali keterangan paling mendasar kepada Penggugat dan Tergugat yaitu apakah para pihak ada keinginan untuk mempertahankan rumah tangga?
- Jika jawaban atas pertanyaan tersebut terlihat masih ragu-ragu, biasanya mediator akan melanjutkan dengan meminta pihak penggugat menceritakan duduk permasalahannya. ATAU sebagian mediator akan membaca surat gugatan penggugat kemudian dikonfrontir kepada Tergugat.
- Selanjutnya dialog akan terus berjalan sesuai dengan situasi yang berkembang saat mediasi.
- Dari dialog antara mediator, penggugat, dan tergugat maka mediator akan mengambil kesimpulan yaitu apakah mediasi berhasil atau tidak berhasil.
- Mediator akan membuat laporan mediasi secara tertulis, diketik sesuai format mediator.
- Para pihak menandatangani hasil mediasi dan daftar hadir mediasi.
- Mediator melaporkan hasil mediasi ke majelis hakim.
- Pembukaan & perkenalan oleh Mediator
- Pemeriksaan identitas Penggugat dan kuasanya
- Pemeriksaan identitas Tergugat dan kuasanya
- Mediator bersama Penggugat dan Tergugat akan berdiskusi apakah pihak kuasa boleh mengikuti jalannya mediasi diruang mediator atau tidak.
- Cara mediator dalam menjalankan proses mediasi akan berbeda-beda antara mediator yang satu dengan mediator lain. Tapi pada prinsipnya mediator akan berusaha mendamaikan para pihak.
- Selanjutnya mediator dapat melanjutkan proses mediasinya dengan kisi-kisi/gambaran seperti dibawah ini:
- Mediator menggali keterangan paling mendasar kepada Penggugat dan Tergugat yaitu apakah para pihak ada keinginan untuk mempertahankan rumah tangga?
- Jika jawaban atas pertanyaan tersebut terlihat masih ragu-ragu, biasanya mediator akan melanjutkan dengan meminta pihak penggugat menceritakan duduk permasalahannya. ATAU sebagian mediator akan membaca surat gugatan penggugat kemudian dikonfrontir kepada Tergugat.
- Selanjutnya dialog akan terus berjalan sesuai dengan situasi yang berkembang saat mediasi.
- Dari dialog antara mediator, penggugat, dan tergugat maka mediator akan mengambil kesimpulan yaitu apakah mediasi berhasil atau tidak berhasil.
- Mediator akan membuat laporan mediasi secara tertulis, diketik sesuai format mediator.
- Para pihak menandatangani hasil mediasi dan daftar hadir mediasi.
- Mediator melaporkan hasil mediasi ke majelis hakim.
Standard Perilaku Mediator
SESUAI LAMPIRAN V KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 108/KMA/SK/VI/2016 TANGGAL: 17 Juni 2016- Mediator wajib memelihara dan mempertahankan ketidakberpihakannya, baik dalam wujud kata, sikap dan tingkah laku terhadap para pihak yang terlibat sengketa;
- Dalam menjalankan fungsinya, mediator harus beritikad baik, tidak berpihak, dan tidak mempunyai kepentingan pribadi serta tidak mengorbankan kepentingan para pihak;
- Semua bentuk penyelesaian atau keputusan yang diambil dalam proses mediasi memerlukan persetujuan para pihak.
- Mediator wajib menghormati hak para pihak, antara lain, hak untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya atau para ahli dan hak untuk keluar dari proses mediasi.
- Mediator wajib memusnahkan catatan-catatan dalam proses mediasi, setelah berakhirnya proses mediasi.
- Perilaku Mediator yang tidak sesuai standard tersebut diatas yang merugikan salah satu pihak maka pihak berperkara dapat melaporkan kepada Ketua Pengadilan agar mendapat sanksi.
- Mediator wajib memelihara dan mempertahankan ketidakberpihakannya, baik dalam wujud kata, sikap dan tingkah laku terhadap para pihak yang terlibat sengketa;
- Dalam menjalankan fungsinya, mediator harus beritikad baik, tidak berpihak, dan tidak mempunyai kepentingan pribadi serta tidak mengorbankan kepentingan para pihak;
- Semua bentuk penyelesaian atau keputusan yang diambil dalam proses mediasi memerlukan persetujuan para pihak.
- Mediator wajib menghormati hak para pihak, antara lain, hak untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya atau para ahli dan hak untuk keluar dari proses mediasi.
- Mediator wajib memusnahkan catatan-catatan dalam proses mediasi, setelah berakhirnya proses mediasi.
- Perilaku Mediator yang tidak sesuai standard tersebut diatas yang merugikan salah satu pihak maka pihak berperkara dapat melaporkan kepada Ketua Pengadilan agar mendapat sanksi.
