Contoh Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Medan

Table of Contents
Panduan & Contoh Dokumen Hukum

Contoh Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Medan

Rumah dibeli saat menikah, tetapi sertifikat hanya atas nama istri—apakah mantan suami masih berhak? Jawabannya tidak cukup ditentukan oleh nama pada sertifikat. Waktu perolehan, sumber dana, kontribusi para pihak, utang, dan ketepatan penyusunan gugatan dapat menentukan hasil akhirnya.

Contoh Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Medan


!

Jangan hanya menuntut “dibagi dua”

Gugatan harta bersama dapat gagal bukan karena penggugat tidak memiliki hak, melainkan karena objek tidak dijelaskan secara lengkap, pihak yang berkepentingan tidak ditarik, asal-usul harta tidak dibuktikan, atau petitum tidak dapat dilaksanakan. Sebaliknya, sekalipun objek terbukti sebagai harta bersama, hakim tidak selalu membaginya sama rata apabila kontribusi nyata para pihak menunjukkan keadaan yang berbeda.

Keterangan penting: nama para pihak, kuasa hukum, alamat, nomor sertifikat dan letak objek dalam contoh surat di bawah ini adalah identitas rekaan yang sengaja disamarkan. Pola analisisnya diadaptasi dari Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 0233/Pdt.G/2018/PA.Mdn, lalu disesuaikan sebagai contoh penyusunan gugatan di Pengadilan Agama Medan. Artikel ini bukan salinan autentik gugatan ataupun putusan Pengadilan Agama Medan.

SuamiBertindak sebagai Penggugat
1 objekTanah dan rumah selama perkawinan
DikabulkanStatusnya terbukti harta bersama
¼ : ¾Bagian suami dan mantan istri
Konteks Hukum

Dasar penyusunan contoh gugatan

Contoh berikut menggambarkan mantan suami yang menggugat pembagian tanah dan rumah setelah perceraian. Sertifikat tercatat atas nama mantan istri, tetapi objek dibeli ketika perkawinan masih berlangsung.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada prinsipnya menempatkan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama. Untuk pasangan beragama Islam, ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 97 KHI menjadi titik awal pembagian, yaitu masing-masing seperdua sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, praktik peradilan juga menunjukkan bahwa kontribusi, pelaksanaan kewajiban, sumber pembelian, pembayaran utang, dan penguasaan manfaat harta dapat dipertimbangkan untuk mencapai keadilan.

Pengadilan Agama berwenang memeriksa sengketa harta bersama bagi orang yang beragama Islam berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama. Untuk pengajuan di Pengadilan Agama Medan, kewenangan relatif harus diperiksa dari domisili Tergugat, letak objek, hubungan perkara dengan perceraian sebelumnya, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Format Siap Disesuaikan

Contoh surat gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Medan

Dokumen ini adalah contoh edukatif. Setiap identitas, objek, sumber dana, utang, penguasaan dan petitum wajib disesuaikan dengan fakta serta alat bukti perkara yang sebenarnya.

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama Medan

di Medan

Perihal: Gugatan Harta Bersama

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

BUDI SANTOSO, tempat/tanggal lahir Medan, 12 Januari 1978, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Anggrek Damai Nomor XX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada UGIHARTO, S.H., M.H. dan NABILA LUBIS, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum UHP & Associates, beralamat di Jalan Keadilan Raya Nomor XX, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Agustus 2026, dengan memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut.

Dengan ini mengajukan gugatan harta bersama terhadap:

SARI MELATI, tempat/tanggal lahir Binjai, 8 Juni 1980, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Melati Indah Nomor XX, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun alasan dan dasar gugatan adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah menurut agama Islam pada tanggal 17 Maret 2008 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Selayang sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 096/05/III/2008 tanggal 17 Maret 2008.
  2. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagai suami istri di Kota Medan selama kurang lebih sembilan tahun.
  3. Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1234/Pdt.G/2017/PA.Mdn tanggal 20 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dibuktikan dengan Akta Cerai Nomor 0123/AC/2018/PA.Mdn.
  4. Bahwa selama perkawinan, Penggugat dan Tergugat memperoleh harta berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1234/Tanjung Sari atas nama Tergugat seluas 244 m², yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen dua lantai seluas kurang lebih 151,62 m², terletak di Jalan Melati Indah Nomor XX, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dengan batas-batas:
    1. Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Saudara Andi sepanjang kurang lebih 35 meter;
    2. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Saudara Rudi sepanjang kurang lebih 35 meter;
    3. Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Saudari Maya sepanjang kurang lebih 6,97 meter;
    4. Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Melati Indah sepanjang kurang lebih 6,97 meter.
    Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa.
  5. Bahwa Objek Sengketa dibeli pada tanggal 5 November 2008 atau ketika Penggugat dan Tergugat masih terikat dalam perkawinan yang sah, dengan harga pembelian pada saat itu sebesar kurang lebih Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah).
  6. Bahwa rumah yang berdiri di atas tanah tersebut kemudian direnovasi pada 2012 dan 2017 sehingga menjadi rumah permanen dua lantai dengan nilai yang meningkat.
  7. Bahwa walaupun Sertifikat Hak Milik Objek Sengketa tercatat atas nama Tergugat, pencantuman nama tersebut tidak menghapus fakta bahwa Objek Sengketa diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat.
  8. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.
  9. Bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 85, Pasal 91 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang pada pokoknya mengatur keberadaan, bentuk dan pembagian harta bersama akibat perceraian.
  10. Bahwa selama perkawinan Penggugat turut memberikan kontribusi terhadap kehidupan rumah tangga dan renovasi Objek Sengketa, termasuk memberikan dana sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk renovasi pertama serta menjalankan usaha keluarga.
  11. Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Penggugat, tidak pernah dibuat perjanjian perkawinan yang mengecualikan Objek Sengketa dari harta bersama atau menentukan pembagian yang berbeda. Dalil ini akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
  12. Bahwa sejak perceraian, Objek Sengketa belum pernah dibagi dan masih berada dalam penguasaan Tergugat.
  13. Bahwa Penggugat telah berupaya mengajak Tergugat menyelesaikan pembagian Objek Sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi belum tercapai kesepakatan mengenai status, bagian dan cara pembagiannya.
  14. Bahwa menurut Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, pada prinsipnya janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Oleh karena itu, Penggugat berhak menuntut seperdua bagian dari Objek Sengketa.
  15. Bahwa karena Objek Sengketa berupa tanah dan rumah yang tidak mudah dibagi tanpa mengurangi fungsi dan nilai ekonomisnya, apabila pembagian secara natura tidak memungkinkan, Objek Sengketa patut dijual melalui pelelangan umum menurut ketentuan yang berlaku dan hasil bersihnya dibagi sesuai bagian masing-masing.
  16. Bahwa Penggugat dan Tergugat beragama Islam, Tergugat berdomisili di Kota Medan, dan Objek Sengketa berada di Kota Medan. Dengan demikian, Pengadilan Agama Medan berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa serta mengadili perkara ini.
  17. Bahwa gugatan ini telah menguraikan hubungan hukum para pihak, waktu perolehan, identitas, luas, bangunan, letak dan batas-batas Objek Sengketa secara jelas sehingga tidak mengandung cacat gugatan kabur atau obscuur libel.
  18. Bahwa berdasarkan seluruh alasan tersebut, gugatan Penggugat mempunyai dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Medan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1234/Tanjung Sari atas nama Tergugat seluas 244 m² beserta rumah permanen dua lantai seluas kurang lebih 151,62 m² yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Melati Indah Nomor XX, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam posita angka 4, merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat.
  3. Menetapkan Penggugat berhak atas ½ (seperdua) bagian dan Tergugat berhak atas ½ (seperdua) bagian dari Objek Sengketa.
  4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi Objek Sengketa secara natura sesuai bagian masing-masing.
  5. Menetapkan bahwa apabila Objek Sengketa tidak dapat dibagi secara natura, Objek Sengketa dijual melalui pelelangan umum menurut ketentuan hukum yang berlaku dan hasil bersih penjualannya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing.
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan dalam perkara ini.
  7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan. Atas perhatian dan pemeriksaan Majelis Hakim, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Medan, 15 Agustus 2026

Kuasa Hukum Penggugat

UGIHARTO, S.H., M.H.
Nabila Lubis, S.H.

Edukasi Hukum

Apakah contoh gugatan tersebut dikabulkan, ditolak, atau N.O.?

Dalam perkara nyata yang menjadi rujukan, pokok gugatan dikabulkan—bukan ditolak dan bukan dinyatakan tidak dapat diterima. Akan tetapi, hakim tidak menerapkan pembagian ½:½. Suami memperoleh ¼ bagian, sedangkan mantan istri memperoleh ¾ bagian.

KABUL

Objek terbukti harta bersama

Tanah dan rumah diperoleh ketika perkawinan masih berlangsung. Karena hubungan hukum dan objek dapat dibuktikan, tuntutan penetapan status harta bersama dikabulkan.

TOLAK

Pokok hak tidak terbukti

Gugatan dapat ditolak apabila pemeriksaan pokok perkara telah dilakukan, tetapi penggugat gagal membuktikan bahwa objek diperoleh selama perkawinan atau gagal membuktikan dalil material lainnya.

N.O.

Gugatan cacat formal

Gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima apabila objek kabur, salah pihak, kurang pihak, kompetensi keliru, posita bertentangan dengan petitum, atau putusan yang diminta tidak dapat dieksekusi.

Kesimpulan: keberhasilan membuktikan status harta bersama tidak otomatis membuat permintaan pembagian ½:½ dikabulkan. Hakim dapat menentukan bagian berbeda berdasarkan fakta dan pembuktian kontribusi para pihak. Putusan ¼:¾ tersebut bersifat kasuistis dan tidak boleh diperlakukan sebagai rumus yang berlaku untuk semua perkara.

Implementasi Putusan Nyata

Fakta hukum, pertimbangan hakim dan amar putusan

Dalam Putusan Nomor 0233/Pdt.G/2018/PA.Tbh, majelis menemukan bahwa tanah dan rumah dibeli saat para pihak masih menikah. Sertifikat tercatat atas nama istri, tetapi waktu perolehan membuktikan objek masuk ke dalam harta bersama. Majelis selanjutnya menilai kontribusi nyata masing-masing pihak.

Bagian yang dinilai Fakta/permintaan Sikap majelis
Status objek Tanah dan rumah diperoleh selama perkawinan. Ditetapkan sebagai harta bersama.
Nama dalam sertifikat SHM tercatat atas nama mantan istri. Tidak menghilangkan status harta bersama.
Kontribusi suami Bekerja selama sebagian masa perkawinan dan berkontribusi sekitar Rp15 juta pada renovasi pertama. Tetap diakui memiliki bagian, tetapi lebih kecil.
Kontribusi istri Lebih dominan mencari nafkah, membeli dan membiayai renovasi objek. Menjadi dasar pemberian bagian yang lebih besar.
Permintaan pembagian Secara normatif didasarkan pada pembagian seperdua menurut Pasal 97 KHI. Tidak diterapkan secara kaku karena dinilai tidak memenuhi keadilan substantif.
Amar pembagian Objek harus dibagi atau dijual jika tidak dapat dibagi secara fisik. ¼ untuk mantan suami dan ¾ untuk mantan istri; jika tidak dapat dibagi, dijual melalui lelang umum.

Putusan tersebut memperlihatkan perbedaan antara status harta dan besarnya bagian. Sebuah rumah dapat terbukti sebagai harta bersama, tetapi bagian masing-masing pihak tetap dapat diperdebatkan. Oleh sebab itu, posita tidak cukup hanya menyatakan kapan objek dibeli. Gugatan dan pembuktian juga perlu menjelaskan sumber dana, pembayaran cicilan, biaya renovasi, utang yang melekat, pekerjaan para pihak, pengurusan rumah tangga, serta pihak yang menikmati hasil objek setelah perpisahan.

Strategi Pembuktian

Bukti yang perlu disiapkan

Daftar ini bukan daftar bukti resmi dalam perkara rujukan, melainkan panduan awal untuk menyusun gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Medan.

  • Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah untuk membuktikan perkawinan para pihak.
  • Putusan perceraian, akta cerai dan bukti putusan telah berkekuatan hukum tetap.
  • Sertifikat tanah, AJB, kuitansi pembelian, surat ukur, PBB dan dokumen pertanahan lainnya.
  • Perjanjian kredit, rekening koran, bukti transfer dan bukti pembayaran cicilan.
  • Kuitansi bahan bangunan, perjanjian dengan kontraktor dan bukti biaya renovasi.
  • Dokumen pekerjaan, penghasilan dan sumber dana masing-masing pihak.
  • Foto, video, percakapan dan dokumen yang menunjukkan penguasaan atau pemanfaatan objek.
  • Saksi yang mengetahui pembelian, pembangunan, pembayaran dan riwayat penguasaan objek.
  • Data mengenai utang, Hak Tanggungan atau kepentingan pihak ketiga yang melekat pada objek.
  • Data ukuran, batas dan kondisi aktual untuk mendukung pemeriksaan setempat atau descente.

Waspada kurang pihak: apabila sertifikat telah beralih kepada pihak ketiga, objek sedang dijaminkan kepada bank, terdapat ahli waris, atau ada orang lain yang menguasai objek berdasarkan hubungan hukum tertentu, analisis pihak yang harus ditarik ke dalam perkara wajib dilakukan sebelum gugatan didaftarkan.

Tahapan Perkara

Proses gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Medan

1

Audit objek

Identifikasi seluruh harta, utang, dokumen kepemilikan, waktu perolehan dan pihak yang berkepentingan.

2

Susun gugatan

Rumuskan kewenangan, hubungan hukum, identitas objek, kontribusi, dasar hukum dan petitum yang dapat dieksekusi.

3

Mediasi dan jawab-menjawab

Para pihak menempuh mediasi, kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan gugatan, jawaban, replik dan duplik jika tidak berdamai.

4

Pembuktian dan putusan

Majelis memeriksa bukti surat, saksi, kemungkinan pemeriksaan setempat, kesimpulan dan selanjutnya menjatuhkan putusan.

FAQ

Pertanyaan tentang gugatan harta bersama

Apakah rumah atas nama istri tetap dapat digugat oleh mantan suami?

Dapat, apabila rumah tersebut diperoleh selama perkawinan dan tidak terbukti sebagai harta bawaan, hadiah, warisan, atau objek yang dikecualikan berdasarkan perjanjian perkawinan. Nama pada sertifikat merupakan alat bukti penting, tetapi bukan satu-satunya dasar menentukan status harta.

Apakah harta bersama selalu dibagi sama rata?

Pasal 97 KHI menjadi dasar normatif pembagian seperdua bagi masing-masing pihak. Namun, terdapat putusan yang menetapkan bagian berbeda setelah mempertimbangkan kontribusi, pelaksanaan kewajiban, sumber dana, penguasaan manfaat dan keadaan konkret perkara.

Apa perbedaan gugatan ditolak dan gugatan N.O.?

Gugatan ditolak berarti pokok perkara telah diperiksa tetapi dalil penggugat tidak terbukti. Putusan N.O. atau tidak dapat diterima umumnya berkaitan dengan cacat formal, misalnya objek tidak jelas, salah pihak, kurang pihak, kewenangan keliru atau posita dan petitum tidak saling mendukung.

Bagaimana jika rumah masih menjadi jaminan bank?

Status kredit, Hak Tanggungan, sisa utang dan kedudukan bank harus diperiksa terlebih dahulu. Gugatan yang mengabaikan hak kreditur atau sengketa kepemilikan pihak ketiga berisiko dinyatakan tidak dapat diterima atau menghasilkan amar yang sulit dilaksanakan.

Bisakah gugatan harta bersama diajukan setelah perceraian selesai?

Bisa. Gugatan harta bersama dapat diajukan secara terpisah setelah perceraian. Dalam praktik, pemisahan perkara sering dipilih apabila objeknya banyak, pembuktiannya kompleks, melibatkan pihak ketiga, atau berpotensi memperpanjang proses perceraian.

Apakah harus menggunakan pengacara harta bersama di Medan?

Para pihak dapat beracara sendiri. Namun, bantuan advokat dapat diperlukan untuk menilai kompetensi, menentukan pihak, menelusuri status objek, menyusun posita-petitum, mengatur pembuktian dan memastikan amar yang dimohonkan dapat dieksekusi.

Jangan biarkan hak atas harta bersama hilang karena gugatan yang salah

Setiap objek mempunyai riwayat hukum yang berbeda. Sebelum mengajukan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Medan, pastikan status perkawinan, asal-usul aset, utang, pihak yang menguasai, alat bukti dan petitum telah dianalisis secara menyeluruh. Konsultasikan perkara Anda kepada tim advokatmedan.com untuk mendapatkan strategi hukum yang disusun berdasarkan fakta dan bukti.

Sumber dan batas penggunaan

Dasar analisis perkara: Putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 0233/Pdt.G/2018/PA.Tbh sebagaimana dikaji dalam artikel “Pertimbangan Putusan Hakim Perkara Harta Bersama” yang menggunakan salinan putusan sebagai sumber utama. Rujukan peraturan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Baca kajian Putusan Nomor 0233/Pdt.G/2018/PA.Tbh · UU Perkawinan · UU Nomor 3 Tahun 2006 · PERMA Nomor 1 Tahun 2016

Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Nomor perkara PA Medan, identitas, alamat, nama kuasa hukum dan data objek dalam contoh surat bersifat fiktif. Jangan menggunakan contoh ini sebagai gugatan sebenarnya tanpa pemeriksaan dokumen dan penyesuaian fakta.