Pemahaman Singkat Tentang Hukum Waris Islam

Table of Contents
Gedung Pengadilan Agama Medan Kelas IA
Panduan Waris Islam Indonesia

Hukum Waris Islam: Memahami Hak Sebelum Harta Menjadi Sengketa

Siapa yang berhak mewaris, berapa bagiannya, apa yang harus diselesaikan lebih dahulu, dan kapan perkara perlu diajukan ke Pengadilan Agama? Panduan ini menjelaskannya secara runtut dan praktis.

Materi edukasi hukum Waktu baca ± 9 menit Diperbarui 29 Agustus 2026
Foto: dokumentasi resmi Pengadilan Agama Medan
!

Kesalahan paling umum ialah langsung membagi seluruh kekayaan orang yang meninggal. Padahal, harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu, biaya pengurusan jenazah dan utang diselesaikan, kemudian wasiat yang sah dilaksanakan. Hanya sisanya yang menjadi harta warisan untuk dibagikan.

01 · Fondasi

Apa yang Dimaksud Hukum Waris Islam?

Hukum waris Islam atau faraid mengatur perpindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan orang yang meninggal, menentukan siapa yang menjadi ahli waris, serta menetapkan bagian masing-masing. Dalam hukum positif Indonesia, pengertian ini tercermin dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Prinsip dasarnya ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 7: laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak atas peninggalan orang tua dan kerabat menurut bagian yang telah ditentukan. Rincian bagian utama terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.

PewarisOrang yang meninggal

Meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Ahli warisPenerima yang berhak

Memiliki hubungan darah atau perkawinan dan memenuhi syarat hukum.

Harta warisanHarta bersih yang dibagi

Sisa harta setelah hak pihak lain dan kewajiban pewaris diselesaikan.

Tiga syarat pokok kewarisan

Pewaris telah meninggal secara nyata atau berdasarkan putusan; ahli waris masih hidup ketika pewaris meninggal; dan hubungan kewarisan serta tidak adanya penghalang waris dapat dibuktikan.

02 · Landasan

Dasar Hukum yang Digunakan di Indonesia

  • Al-Qur'an dan Sunnah, terutama QS. An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176.
  • Kompilasi Hukum Islam, khususnya Buku II Pasal 171 sampai Pasal 214, yang mencakup kewarisan, wasiat, dan hibah.
  • Undang-Undang Peradilan Agama, yaitu UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung, sepanjang relevan terhadap persoalan konkret seperti ahli waris pengganti atau wasiat wajibah.

Berdasarkan Pasal 49 UU Peradilan Agama, perkara waris antara orang-orang beragama Islam termasuk kewenangan Pengadilan Agama. Kewenangan tersebut meliputi penentuan ahli waris, objek warisan, bagian masing-masing, dan pembagian harta warisan.

03 · Subjek

Siapa Saja yang Dapat Menjadi Ahli Waris?

KHI mengelompokkan ahli waris karena hubungan darah dan karena hubungan perkawinan. Kelompok hubungan darah meliputi garis lurus ke bawah, garis lurus ke atas, serta garis menyamping. Hubungan perkawinan meliputi duda atau janda yang masih terikat perkawinan sah ketika pewaris meninggal.

KelompokContohCatatan penting
Garis ke bawahAnak laki-laki, anak perempuan, dan dalam kondisi tertentu keturunan pengganti.Anak biasanya menjadi kelompok utama dan dapat menutup kerabat yang lebih jauh.
Garis ke atasAyah, ibu, serta kakek atau nenek dalam keadaan tertentu.Bagiannya dipengaruhi keberadaan anak dan saudara pewaris.
Garis menyampingSaudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, dan kerabat lanjutan.Tidak selalu memperoleh bagian apabila ada ahli waris yang menghijabnya.
PerkawinanSuami atau istri.Bagian pasangan dihitung dari harta warisan bersih, bukan dari seluruh harta bersama.
Ahli waris pengganti: berdasarkan Pasal 185 KHI, apabila seorang ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris, kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Bagian pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan pihak yang diganti.

Siapa yang dapat terhalang menerima warisan?

Pasal 173 KHI mengatur penghalang karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain membunuh atau mencoba membunuh pewaris, menganiaya berat pewaris, atau memfitnah pewaris melakukan kejahatan yang diancam pidana lima tahun atau lebih. Perbedaan agama juga memengaruhi kedudukan sebagai ahli waris menurut KHI; kemungkinan pemberian melalui wasiat wajibah berdasarkan yurisprudensi harus dianalisis secara khusus dan tidak berlaku otomatis.

04 · Besaran

Bagian Ahli Waris yang Paling Sering Ditemui

Enam pecahan dasar dalam faraid adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Namun, bagian akhir tidak boleh ditentukan hanya dengan melihat satu orang ahli waris. Seluruh komposisi keluarga harus dihitung karena dapat terjadi hijab (tertutup), ashabah (penerima sisa), aul (penyesuaian karena jumlah pecahan melebihi satu), atau radd (pengembalian sisa).

Ahli warisKeadaanBagian dasar
SuamiTidak ada anak / ada anak1/2 / 1/4
IstriTidak ada anak / ada anak1/4 / 1/8
Seorang anak perempuanTidak bersama anak laki-laki1/2
Dua atau lebih anak perempuanTidak bersama anak laki-laki2/3 bersama-sama
Anak laki-laki dan perempuanMewarisi bersamaPerbandingan 2 : 1
IbuAda anak atau dua saudara/lebih1/6
IbuTidak ada anak dan tidak ada dua saudara/lebih1/3; pada kasus tertentu 1/3 dari sisa
AyahAda anak1/6; susunan tertentu memerlukan perhitungan sisa

Penting: angka di atas adalah peta dasar, bukan kalkulator otomatis. Keberadaan cucu, saudara, kakek-nenek, lebih dari satu istri, ahli waris pengganti, atau hibah semasa hidup dapat mengubah analisis.

05 · Metode

Urutan Menghitung Harta Warisan dengan Benar

Inventarisasi semua harta dan kewajiban

Catat tanah, rumah, rekening, kendaraan, saham, piutang, utang, dan dokumen perolehan setiap aset.

Pisahkan hak milik pihak lain

Tentukan harta bawaan, harta bersama, titipan, serta aset yang ternyata milik orang lain. Bagian pasangan dari harta bersama bukan warisan.

Selesaikan kewajiban pewaris

Bayarkan biaya pengurusan jenazah secara wajar dan utang pewaris dari harta peninggalannya.

Laksanakan wasiat yang sah

Wasiat kepada pihak selain ahli waris pada prinsipnya dibatasi paling banyak 1/3, kecuali seluruh ahli waris menyetujui lebih.

Tentukan ahli waris dan bagiannya

Buat silsilah, periksa penghalang dan hijab, kemudian hitung serta dokumentasikan pembagian.

Contoh sederhana: harta warisan bersih Rp240.000.000

Pewaris laki-laki meninggalkan seorang istri, ibu, ayah, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, perhitungannya:

Istri · 1/8Rp30.000.000
Ibu · 1/6Rp40.000.000
Ayah · 1/6Rp40.000.000
Sisa untuk anakRp130.000.000
Anak laki-laki · 2 bagian± Rp86.666.667
Anak perempuan · 1 bagian± Rp43.333.333
06 · Isu Penting

Wasiat, Hibah, Anak Angkat, dan Perdamaian

Wasiat dan wasiat wajibah

Wasiat merupakan pemberian yang berlaku setelah pemberi meninggal. KHI membatasi wasiat pada prinsipnya paling banyak 1/3 dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujuinya. Anak angkat bukan ahli waris karena nasab, tetapi Pasal 209 KHI membuka wasiat wajibah paling banyak 1/3 bagi anak angkat atau orang tua angkat yang tidak menerima wasiat.

Hibah semasa hidup

Hibah berlaku ketika pemberi masih hidup. Keabsahannya dapat disengketakan apabila objek, kehendak bebas, kecakapan, persetujuan pasangan atas harta bersama, atau penyerahannya tidak jelas. Pasal 211 KHI memungkinkan hibah orang tua kepada anak diperhitungkan sebagai warisan.

Pembagian secara damai

Pasal 183 KHI memperbolehkan para ahli waris bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian setelah masing-masing mengetahui bagian hukumnya. Karena itu, musyawarah sah bukan berarti meniadakan faraid; hak setiap orang harus dijelaskan lebih dahulu dan persetujuan diberikan tanpa tekanan.

07 · Penyelesaian

Kapan Harus ke Pengadilan Agama?

Permohonan penetapan ahli waris digunakan apabila tidak ada sengketa dan keluarga membutuhkan kepastian mengenai siapa ahli warisnya. Gugatan waris diperlukan apabila ada konflik, misalnya harta dikuasai sepihak, ahli waris disangkal, objek dijual tanpa persetujuan, pembagian ditolak, atau kepemilikan aset diperdebatkan.

Dokumen yang biasanya perlu disiapkan

KTP dan KK para pihak, akta kematian, buku nikah, akta kelahiran, silsilah keluarga, dokumen tanah atau aset, bukti perolehan, bukti utang, wasiat atau hibah, serta saksi yang mengetahui hubungan keluarga dan riwayat objek.

Dalam gugatan, seluruh ahli waris dan objek harus didudukkan secara tepat. Kesalahan menentukan pihak, silsilah, luas atau batas tanah, riwayat kepemilikan, dan petitum dapat menyebabkan gugatan tidak dapat diterima. Proses dapat mencakup mediasi, jawab-menjawab, pembuktian surat dan saksi, pemeriksaan setempat, putusan, hingga eksekusi.

Pendampingan pada Pengadilan Agama di Sumatera Utara

MDNPA Medan
LPKPA Lubuk Pakam
SRHPA Sei Rampah
TBTPA Tebing Tinggi
BJIPA Binjai

Layanan pendampingan ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pengacara waris di Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Tebing Tinggi, maupun Pengadilan Agama Binjai, setelah kewenangan pengadilan diperiksa berdasarkan keadaan perkara.

Pengadilan yang berwenang harus ditentukan berdasarkan kompetensi absolut dan relatif serta keadaan konkret para pihak dan objek. Jangan memilih pengadilan hanya karena lokasi aset tanpa memeriksa hukum acara yang berlaku.

08 · Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah anak perempuan berhak mendapatkan warisan?

Ya. Anak perempuan adalah ahli waris. Seorang anak perempuan dapat memperoleh 1/2, dua atau lebih bersama-sama memperoleh 2/3 apabila tidak bersama anak laki-laki; jika bersama anak laki-laki, perbandingannya 1 : 2.

Apakah satu ahli waris boleh menjual tanah warisan sendiri?

Pada prinsipnya tidak boleh mengalihkan seluruh objek yang masih menjadi milik bersama tanpa persetujuan pihak yang berhak atau dasar putusan. Ia hanya memiliki hak sesuai bagiannya, bukan otomatis menguasai seluruh tanah.

Apakah rumah yang dibeli selama perkawinan langsung menjadi warisan seluruhnya?

Tidak selalu. Apabila merupakan harta bersama, hak pasangan yang masih hidup harus dipisahkan terlebih dahulu. Bagian milik pewarislah yang kemudian masuk ke dalam harta warisan bersih.

Apa perbedaan penetapan ahli waris dan gugatan waris?

Penetapan dimohonkan ketika tidak ada pihak yang bersengketa. Gugatan diajukan ketika ada pihak yang menolak, menguasai harta, menyangkal hak, atau terdapat perselisihan mengenai objek maupun pembagiannya.

Apakah wajib memakai pengacara untuk perkara waris?

Tidak wajib. Namun perkara waris yang melibatkan banyak pihak, beberapa objek, riwayat peralihan panjang, atau penguasaan sepihak memerlukan ketelitian tinggi dalam menyusun pihak, posita, petitum, dan alat bukti.

Konsultasi Hukum Waris Islam

Harta Warisan Dikuasai Sepihak atau Pembagian Selalu Gagal Dimusyawarahkan?

Langkah pertama bukan langsung menggugat, melainkan memetakan silsilah, status setiap aset, penguasaan fisik, dokumen kepemilikan, dan tujuan hukum klien. Analisis yang tepat sejak awal membantu mencegah gugatan kabur, kurang pihak, atau salah menentukan objek.

  • Analisis ahli waris dan bagian
  • Penetapan ahli waris
  • Gugatan pembagian waris
  • Mediasi keluarga
  • Eksekusi putusan
WhatsApp 0821 6881 7800
Konsultasi Waris