Pengacara Waris di Pengadilan Agama Medan: Sengketa 8 Objek Warisan

Table of Contents
Pengacara waris di Pengadilan Agama Medan menangani sengketa harta warisan Islam
Analisis Putusan Waris Islam

Pengacara Waris di Pengadilan Agama Medan: Sengketa Delapan Objek Harta

Artikel berikut dimaksudkan sebagaia bahan edukasi. Kronologi, posita, petitum, pembuktian, fakta hukum, pertimbangan hakim, pembagian harta bersama, bagian ahli waris, lelang, dan amar Putusan Nomor 351/Pdt.G/2024/PA.Mdn.

Diperbarui: 25 Agustus 2026Estimasi baca: 17 menitKajian: Putusan No. 351/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Sertifikat atas nama istri atau suami tidak otomatis menutup pembahasan harta bersama dan warisan. Dalam perkara ini, seorang istri menggugat dua anak kandungnya setelah suaminya meninggal. Tujuh objek dimasukkan dalam gugatan utama, lalu anak laki-laki mengajukan satu objek tambahan melalui gugatan balik.

Sengketa waris tidak selesai hanya dengan menghitung bagian faraid. Pengadilan terlebih dahulu harus memastikan: siapa pewarisnya, siapa seluruh ahli warisnya, aset mana yang benar-benar harta bersama, dan berapa bagian pasangan yang hidup sebelum warisan dibagi.
DIKABULKAN
SEBAGIAN

Putusan bukan ditolak dan bukan NO

Gugatan konvensi istri dan gugatan rekonvensi anak laki-laki sama-sama dikabulkan sebagian. Pengadilan menetapkan tujuh objek dari gugatan utama dan satu objek tambahan dari gugatan balik sebagai harta bersama. Tuntutan selebihnya ditolak.

Identitas disamarkan: Penggugat, Pewaris, Tergugat I, dan Tergugat II telah disamarkan dalam artikel edukasi ini. Kuasa hukum, saksi, alamat, nomor sertifikat, dan batas objek juga disamarkan. Seluruh nama pengganti bersifat fiktif, jika terdapat kesamaan nama bukanlah kesengajaan.

Ringkasan Gugatan Waris di Pengadilan Agama Medan

Hj. Aisyah adalah satu-satunya istri sah Alm. H. Rahmat. Perkawinan mereka berlangsung sejak 1977 dan melahirkan dua anak: Fahri sebagai anak laki-laki dan Nadia sebagai anak perempuan. Alm. H. Rahmat meninggal pada 29 Maret 2021 dalam keadaan beragama Islam.

Semasa perkawinan, pasangan tersebut memperoleh tanah dan bangunan di Kota Medan serta Kabupaten Asahan. Setelah suami meninggal, Aisyah meminta pengadilan menetapkan harta bersama, memisahkan separuh haknya sebagai pasangan yang hidup, menentukan separuh lainnya sebagai harta peninggalan, menetapkan ahli waris, serta membagi warisan menurut hukum Islam.

Fahri pada pokoknya mengakui hubungan keluarga dan sebagian besar aset, tetapi menilai daftar harta belum lengkap. Ia kemudian mengajukan rekonvensi agar sebidang tanah tambahan yang tidak dicantumkan ibunya juga dinyatakan sebagai harta bersama dan dibagi.

Kronologi Perkara Waris Islam

H. Rahmat menikah sah dengan Hj. Aisyah. Dari perkawinan lahir seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

Dalam masa perkawinan diperoleh sejumlah tanah dan bangunan di Medan dan Asahan, sebagian bersertifikat atas nama suami dan sebagian atas nama istri.

H. Rahmat meninggal dunia karena sakit dalam keadaan beragama Islam. Kedua orang tuanya telah meninggal lebih dahulu dan ia tidak mempunyai istri lain.

Aisyah mendaftarkan gugatan kewarisan di Pengadilan Agama Medan terhadap kedua anak kandungnya.

Fahri mengajukan jawaban dan gugatan rekonvensi, antara lain meminta satu objek tambahan dimasukkan ke boedel harta bersama.

Majelis PA Medan melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek di Kota Medan.

Pemeriksaan setempat terhadap objek di Asahan dilaksanakan melalui Pengadilan Agama Kisaran.

Majelis bermusyawarah untuk mengambil putusan.

Putusan diucapkan. Salinan memuat salah ketik tahun pengucapan sebagai 2024, meskipun rangkaian perkara menunjukkan 2025.

Posita Gugatan: Dasar Fakta yang Diajukan Istri

  1. Aisyah adalah istri sah dan satu-satunya istri pewaris.
  2. Pewaris meninggal pada 29 Maret 2021 serta meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
  3. Selama perkawinan diperoleh tujuh kelompok aset berupa tanah, rumah, tanah kosong, dan sawah di Medan serta Asahan.
  4. Seluruh aset tersebut didalilkan sebagai harta persekutuan atau harta bersama.
  5. Karena suami meninggal, separuh harta bersama menjadi hak istri yang hidup; separuh bagian suami masuk ke harta peninggalan.
  6. Harta peninggalan belum dibagi kepada para ahli waris.
  7. Apabila pembagian natura tidak mungkin, objek dimohon dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi.
  8. Jika anak menolak menerima hasil pembagian, istri meminta izin menitipkan bagiannya melalui pengadilan.

Tujuh objek dalam gugatan utama

No.Objek yang dianonimkanKondisi ringkas
1Tanah ±571 m² di Medan BaruDi atasnya berdiri rumah yang digunakan.
2Tanah ±300 m² di Medan SelayangDi atasnya berdiri rumah; dalam keterangan saksi disebut pernah disewakan.
3Tanah ±425 m² di Medan SelayangTanah kosong dengan tanaman muda dan rumput.
4Tanah ±116 m² di Kisaran TimurDi atasnya berdiri rumah permanen.
5Tanah ±120 m² di Kisaran TimurDi atasnya berdiri rumah permanen.
6Tanah ±1.622 m² di Pulau RakyatTanah bersertifikat.
7Tanah sawah ±10.000 m² di AsahanDidasarkan pada surat jual beli tahun 1986.

Petitum: Apa yang Diminta Penggugat?

Secara ringkas, Aisyah meminta majelis:

  1. mengabulkan gugatan seluruhnya;
  2. menetapkan dirinya, Fahri, dan Nadia sebagai ahli waris;
  3. menetapkan tujuh objek sebagai harta bersama;
  4. menetapkan 1/2 harta bersama sebagai haknya;
  5. menetapkan 1/2 bagian milik suami sebagai harta warisan;
  6. memberi izin menjual atau melelang objek, menyerahkan separuh hasil kepada istri, lalu membagi separuh lainnya kepada ahli waris;
  7. memberi izin konsignasi jika anak menolak menerima bagian;
  8. menghukum para Tergugat mematuhi putusan;
  9. menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum; dan
  10. membebankan biaya kepada para Tergugat.
Pelajaran penyusunan petitum: permintaan mengenai status harta bersama, harta peninggalan, ahli waris, bagian, penyerahan, pembagian natura, dan alternatif lelang harus tersusun berjenjang. Jika urutannya kabur, amar berisiko sulit dilaksanakan.

Jawaban Tergugat dan Gugatan Rekonvensi

Fahri mengakui perkawinan orang tuanya, kematian ayah, serta susunan keluarga. Namun ia menolak pemberian kewenangan tunggal kepada ibunya untuk menjual seluruh objek dan menyatakan daftar harta tidak lengkap. Ia juga menguraikan adanya bangunan di atas beberapa bidang yang menurutnya perlu ikut diperhitungkan.

Dalam rekonvensi, Fahri meminta satu tanah lain—dalam gugatan disebut sekitar 240 m², sedangkan bukti surat menunjukkan 253 m²—ditetapkan sebagai harta bersama. Aisyah pada dasarnya mengakui objek tersebut diperoleh selama perkawinan, tetapi menjelaskan objek belum dimasukkan karena dokumen kepemilikannya sedang diurus setelah hilang.

Mengapa rekonvensi penting? Gugatan balik memungkinkan Tergugat meminta putusan positif dalam perkara yang sama. Tanpa rekonvensi, jawaban yang hanya menyatakan “masih ada aset lain” belum tentu cukup untuk menghasilkan amar pembagian atas aset tambahan.

Pembuktian Para Pihak

Bukti Penggugat

KelompokBuktiTujuan pembuktian
Status keluargaP.1 buku nikah; P.2 akta kematian; P.3 surat pernyataan ahli waris; P.12 kartu keluarga; P.13 identitas.Membuktikan perkawinan, kematian pewaris, hubungan keluarga, agama, dan calon ahli waris.
Tujuh objek utamaP.4-P.9 berupa sertifikat enam bidang; P.10 surat jual beli sawah.Membuktikan asal, letak, luas, nama pemegang dokumen, dan waktu perolehan aset.
Objek tambahanP.11 surat keterangan tanah seluas 253 m².Pada akhirnya dipertimbangkan untuk objek rekonvensi.
SaksiDua saksi keluarga di bawah sumpah.Menerangkan susunan keluarga, kematian, agama, perolehan aset setelah perkawinan, penguasaan, dan belum dibaginya warisan.

Bukti Tergugat I

Fahri mengajukan enam bukti: satu surat kesepakatan keluarga dan lima foto rumah/bangunan. Majelis menilai foto dapat menunjukkan keberadaan fisik bangunan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan. Para Tergugat tidak menghadirkan saksi.

Pemeriksaan setempat

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan lokasi, keadaan fisik, luas, bangunan, dan batas objek. Pemeriksaan terhadap objek Medan dilakukan PA Medan, sedangkan objek Asahan diperiksa melalui PA Kisaran. Hasilnya memperlihatkan sebagian tanah memiliki rumah, satu objek berupa tanah kosong, dan objek lain berupa sawah atau tanah.

Fakta Hukum yang Dinyatakan Majelis

  • Aisyah merupakan istri sah H. Rahmat sejak 1977 dan perkawinan tidak pernah putus sebelum pewaris meninggal.
  • H. Rahmat meninggal pada 29 Maret 2021 dalam keadaan beragama Islam.
  • Pewaris hanya mempunyai satu istri dan dua anak kandung: satu laki-laki dan satu perempuan.
  • Tujuh objek yang didukung P.4 sampai P.10 diperoleh selama perkawinan dan merupakan harta bersama.
  • Objek tambahan yang didukung P.11 juga merupakan harta bersama.
  • Harta peninggalan belum pernah dibagi kepada para ahli waris.
  • Tiga unsur kewarisan—pewaris, ahli waris, dan harta warisan—terbukti.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Kewenangan PA

Karena sengketa kewarisan berlangsung antara pihak-pihak beragama Islam, perkara berada dalam kewenangan Pengadilan Agama.

Tiga unsur kewarisan

Majelis memeriksa keberadaan pewaris, seluruh ahli waris yang relevan, dan harta yang menjadi peninggalan sebelum menentukan bagian.

Pemisahan harta bersama

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) KHI, pada cerai mati separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Hanya separuh bagian pewaris yang masuk boedel waris.

Bagian ahli waris

Majelis merujuk Pasal 180 KHI untuk bagian janda 1/8 ketika pewaris meninggalkan anak serta Pasal 176 KHI mengenai perbandingan anak laki-laki dan perempuan 2:1.

Pembagian atau lelang

Para pihak diperintahkan membagi secara natura. Bila tidak mungkin, objek dapat dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi menurut porsi.

Putusan serta-merta

Permohonan uitvoerbaar bij voorraad ditolak karena syarat eksepsional Pasal 191 RBg serta pedoman SEMA tidak terpenuhi.

Mengapa objek rekonvensi tetap dikabulkan?

Walaupun objek tambahan tidak sempat diperiksa setempat dan bukti Fahri berupa surat kesepakatan serta foto dinilai lemah, Aisyah dan pihak lain mengakui keberadaan serta sifat objek sebagai harta bersama. Majelis kemudian menemukan P.11 berupa surat keterangan tanah 253 m² yang dapat dikaitkan dengan rekonvensi. Demi menyelesaikan keseluruhan sengketa, majelis menetapkan objek tersebut sebagai harta bersama.

Catatan kritis atas angka bagian: salinan putusan menuliskan janda memperoleh 1/8 dari harta peninggalan, anak laki-laki 8/24, dan anak perempuan 4/24. Angka itu tidak berjumlah satu kesatuan penuh; pertimbangan juga menyebut “sisa 4/8”, meskipun secara aritmetika sisa setelah 1/8 adalah 7/8. Artikel ini melaporkan redaksi putusan apa adanya dan tidak mengoreksinya sebagai amar baru. Dalam praktik, inkonsistensi seperti ini harus diperiksa melalui salinan resmi, upaya koreksi yang tersedia, atau nasihat hukum sebelum pelaksanaan.

Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian

Dalam konvensi

  1. Mengabulkan gugatan istri sebagian.
  2. Menetapkan tujuh objek sebagai harta bersama suami-istri.
  3. Menetapkan masing-masing suami dan istri memperoleh 1/2 dari harta bersama.
  4. Menetapkan pewaris meninggal pada 29 Maret 2021 dalam keadaan Islam.
  5. Menetapkan ahli waris: istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
  6. Menetapkan 1/2 bagian milik almarhum sebagai harta peninggalan.
  7. Menetapkan bagian sebagaimana tertulis dalam amar: istri 1/8; anak laki-laki 8/24; anak perempuan 4/24.
  8. Menghukum para pihak membagi dan menyerahkan bagian secara natura; jika tidak dapat, melalui lelang negara.
  9. Menolak gugatan selain dan selebihnya.

Dalam rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan balik Fahri sebagian.
  2. Menetapkan tanah tambahan seluas 253 m² sebagai harta bersama.
  3. Menetapkan pemisahan 1/2 hak istri dan 1/2 hak almarhum, ahli waris, bagian, serta mekanisme natura atau lelang dengan pola yang sama.
  4. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.

Biaya perkara

Para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp14.945.000. Nilai ini adalah biaya dalam perkara tersebut, bukan tarif tetap untuk semua gugatan waris.

Edukasi Hukum untuk Perkara Waris yang Serupa

  • Bedakan harta bersama dan warisan. Pasangan yang hidup memperoleh haknya atas harta bersama terlebih dahulu; bagian itu bukan warisan.
  • Nama pada sertifikat bukan satu-satunya ukuran. Waktu dan sumber perolehan aset selama perkawinan harus diperiksa.
  • Daftarkan seluruh objek sejak awal. Aset yang tertinggal dapat memicu rekonvensi atau perkara baru.
  • Identifikasi semua ahli waris dan pihak yang menguasai objek. Kekurangan pihak dapat menyebabkan gugatan NO dalam perkara lain.
  • Foto bangunan bukan bukti kepemilikan. Hubungkan bukti fisik dengan sertifikat, alas hak, saksi, pengakuan, dan pemeriksaan setempat.
  • Rumuskan batas dan luas objek secara akurat. Amar pembagian atau eksekusi memerlukan objek yang dapat diidentifikasi.
  • Sediakan alternatif lelang. Pembagian natura sering tidak mungkin untuk rumah atau bidang tanah tertentu.
  • Periksa kembali hitungan faraid dalam amar. Ketidakkonsistenan angka dapat menimbulkan masalah pelaksanaan.

Prosedur dan Biaya Gugatan Waris di PA Medan

Secara umum, persiapan perkara meliputi audit silsilah, penentuan pewaris dan ahli waris, inventarisasi seluruh aset dan utang, pemisahan harta bersama, pemeriksaan dokumen kepemilikan, pemetaan penguasa objek, penyusunan posita-petitum, pendaftaran, mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, pemeriksaan setempat bila diperlukan, kesimpulan, dan putusan.

e-Court Mahkamah Agung menyediakan e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation. Setelah pendaftaran elektronik, sistem menghasilkan taksiran panjar e-SKUM dan nomor pembayaran. Besaran panjar tidak tetap karena dipengaruhi jumlah pihak, radius pemanggilan, delegasi ke pengadilan lain, pemeriksaan setempat, sita, dan kebutuhan proses lainnya.

Dalam perkara yang dianalisis, banyak objek berada di luar Medan sehingga diperlukan pemeriksaan setempat melalui pengadilan lain; hal ini ikut menjelaskan mengapa biaya perkara mencapai hampir Rp15 juta. Informasi resmi dapat diperiksa pada halaman biaya kepaniteraan PA Medan dan layanan prodeo PA Medan.

Pertanyaan Umum Gugatan Waris Islam di Medan

Apakah putusan ini dikabulkan, ditolak, atau NO?

Gugatan konvensi dan rekonvensi sama-sama dikabulkan sebagian. Tuntutan selebihnya ditolak. Putusan ini bukan NO karena pengadilan memeriksa dan memutus pokok sengketa.

Apakah sertifikat atas nama istri tetap dapat menjadi harta bersama?

Dapat, jika terbukti diperoleh selama perkawinan dan tidak termasuk pengecualian seperti harta bawaan, hibah, atau warisan pribadi. Nama pemegang sertifikat perlu dinilai bersama waktu dan sumber perolehannya.

Apakah seluruh harta bersama langsung dibagi sebagai warisan?

Tidak. Hak pasangan yang hidup atas harta bersama dipisahkan terlebih dahulu. Dalam perkara ini, istri memperoleh 1/2 harta bersama dan 1/2 bagian milik almarhum menjadi harta peninggalan.

Bagaimana jika rumah atau tanah tidak dapat dibagi secara fisik?

Putusan dapat memerintahkan pembagian natura terlebih dahulu dan menyediakan alternatif penjualan atau lelang melalui kantor lelang negara apabila pembagian fisik tidak mungkin.

Apakah aset yang lupa dimasukkan masih dapat diperiksa?

Dalam perkara ini, anak mengajukan rekonvensi atas aset tambahan dan aset itu dikabulkan. Namun hasil setiap perkara bergantung pada hubungan dengan gugatan utama, kejelasan objek, pengakuan, dan bukti.

Berapa biaya pengacara dan biaya gugatan waris di PA Medan?

Panjar pengadilan dan honorarium pengacara berbeda. Panjar dipengaruhi jumlah serta domisili pihak, pemeriksaan setempat, dan proses lain. Honorarium ditentukan berdasarkan kompleksitas, jumlah aset, nilai sengketa, bukti, lokasi, serta ruang lingkup pendampingan.

Jangan Biarkan Satu Aset Terlewat atau Satu Angka Salah

Sengketa waris dengan beberapa tanah, bangunan, sertifikat atas nama berbeda, serta aset di luar Kota Medan memerlukan audit dokumen sebelum gugatan didaftarkan. Tim AdvokatMedan.com dapat membantu menilai silsilah, status harta bersama, kelengkapan pihak, bukti kepemilikan, konstruksi gugatan atau rekonvensi, dan strategi pembagian atau lelang.

Sumber dan Dasar Rujukan

  1. Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 351/Pdt.G/2024/PA.Mdn (identitas dianonimkan).
  2. Kompilasi Hukum Islam: Pasal 96 ayat (1), Pasal 171, Pasal 176, dan Pasal 180.
  3. e-Court Mahkamah Agung RI.
  4. Informasi biaya kepaniteraan PA Medan.
  5. Informasi prodeo PA Medan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan edukasi hukum berdasarkan salinan putusan yang dianonimkan. Artikel bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu dan tidak menjamin hasil perkara lain. Salinan putusan memuat beberapa salah ketik serta inkonsistensi hitungan yang telah diberi catatan. Gunakan salinan resmi dan konsultasikan dokumen asli sebelum mengambil tindakan hukum.