Sita Harta Bersama di Pengadilan Agama Medan
Sita Harta Bersama di Pengadilan Agama Medan
Menang gugatan belum tentu memberi hasil apabila rumah, tanah, kendaraan, atau dana sudah lebih dahulu dialihkan. Sita harta bersama merupakan instrumen untuk menjaga objek tetap utuh selama perkara berjalan—bukan hukuman, bukan pembagian harta, dan bukan pula eksekusi.
Risiko terbesar sering muncul sebelum putusan
Ketika sengketa rumah tangga mulai terbuka, salah satu pihak dapat menjual, menghibahkan, memindahkan pencatatan, membebani dengan utang, atau menyembunyikan aset. Jika risiko tersebut nyata dan dapat diterangkan dengan bukti awal, permohonan sita yang dirumuskan secara tepat dapat diminta agar nilai perkara tidak hilang sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Catatan lokal: situs resmi Pengadilan Agama Medan mencantumkan “Layanan Sita Jaminan” dan “Layanan Sita Harta Bersama” sebagai SOP kepaniteraan yang berbeda. Pemisahan ini penting karena istilah, dasar permohonan, serta hubungan sita dengan perkara pokok harus ditentukan sejak penyusunan gugatan.
Apa yang dimaksud sita harta bersama?
Sita harta bersama—sering disebut marital beslag—adalah tindakan pengadilan untuk menjaga harta perkawinan agar tidak dialihkan, disembunyikan, atau dibebani sehingga putusan nantinya tetap dapat dilaksanakan.
Dalam perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama. Sita tidak serta-merta membuktikan bahwa pemohon adalah pemilik akhir objek dan tidak menentukan berapa bagian masing-masing pihak. Status objek serta bagian suami dan istri tetap diperiksa dalam pokok perkara berdasarkan dalil, bantahan, alat bukti, perjanjian perkawinan apabila ada, dan keadaan konkret para pihak.
Karena sifatnya menjaga, sita seharusnya digunakan secara proporsional. Permohonan tidak boleh dipakai sekadar untuk mempermalukan pasangan, mengganggu usaha, menguasai rumah secara sepihak, atau menekan pihak lain agar menerima penyelesaian yang tidak adil.
Fungsi preventif
Mencegah objek beralih atau berubah keadaan hukum selama pemeriksaan perkara.
Fungsi pengamanan
Menjaga agar objek yang disengketakan masih tersedia ketika putusan akan dilaksanakan.
Bukan penghukuman
Sita tidak menjadikan pihak yang menguasai objek otomatis bersalah atau kehilangan kepemilikan.
Perbedaan sita harta bersama, sita jaminan, pembagian, dan eksekusi
| Istilah | Tujuan | Kapan | Hasil langsung |
|---|---|---|---|
| Sita harta bersama | Menjaga harta perkawinan agar tetap utuh. | Sebelum atau selama perkara sesuai dasar hukum dan bentuk permohonannya. | Status objek dibekukan secara hukum; belum dibagi. |
| Sita jaminan | Menjamin tuntutan perdata tidak menjadi sia-sia karena barang dialihkan. | Sebelum putusan akhir, atas penetapan hakim. | Objek berada dalam status sita untuk menjamin perkara. |
| Gugatan pembagian | Menentukan objek mana yang harta bersama dan bagian setiap pihak. | Dapat digabung dengan perkara perceraian dalam keadaan yang dibenarkan atau diajukan setelah perceraian berkekuatan hukum tetap. | Putusan tentang status dan pembagian hak. |
| Sita eksekusi | Menjadi bagian pelaksanaan paksa putusan yang telah dapat dieksekusi. | Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan pihak yang kalah tidak melaksanakan secara sukarela, sesuai tahapan eksekusi. | Objek dipersiapkan untuk pelaksanaan putusan, termasuk lelang bila memenuhi syarat. |
Intinya: sita mengamankan, gugatan menentukan hak, sedangkan eksekusi melaksanakan putusan. Ketiganya saling berhubungan tetapi bukan satu tindakan yang sama.
Dasar hukum sita harta bersama
Permohonan sita harus dihubungkan dengan dasar hukum yang sesuai dengan jenis perkara, domisili, objek, dan tahap pemeriksaannya.
| Ketentuan | Pokok pengaturan yang relevan |
|---|---|
| Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan | Harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama. |
| Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan | Tindakan mengenai harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. |
| Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975 | Selama gugatan perceraian, pengadilan dapat menentukan hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang yang menjadi hak bersama maupun hak masing-masing suami atau istri. |
| Pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama | Dalam gugatan perceraian, pengadilan dapat menetapkan langkah yang diperlukan untuk menjamin terpeliharanya harta bersama atau harta masing-masing pihak. |
| Pasal 95 KHI | Tanpa gugatan cerai, salah satu pihak dapat meminta sita jaminan atas harta bersama apabila pihak lain melakukan tindakan yang merugikan dan membahayakan harta bersama, seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya. Penjualan harta yang telah disita untuk kepentingan keluarga memerlukan izin pengadilan. |
| Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama | Tuntutan harta bersama dapat diajukan bersama gugatan perceraian atau setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. |
| Pasal 261 RBg | Menjadi salah satu dasar hukum acara sita jaminan untuk wilayah luar Jawa dan Madura. Karena Medan berada di Sumatera Utara, rujukan RBg perlu diperhatikan dalam penyusunan permohonan. |
Jangan hanya menyalin pasal: majelis tetap menilai hubungan antara aturan tersebut dengan fakta konkret. Permohonan yang penuh kutipan hukum tetapi tidak menerangkan ancaman pengalihan dan identitas objek tetap berisiko ditolak.
Kapan sita harta bersama dapat diajukan?
1. Bersama perkara perceraian
Permohonan sita dicantumkan dalam posita dan petitum permohonan cerai talak atau gugatan cerai ketika terdapat kepentingan menjaga harta selama proses berlangsung.
2. Dalam gugatan harta bersama
Setelah perceraian, permintaan sita dapat diajukan bersama gugatan pembagian harta untuk mengamankan objek sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Tanpa gugatan cerai
Pasal 95 KHI membuka jalur terbatas ketika tindakan salah satu pasangan merugikan atau membahayakan harta bersama. Fakta bahayanya harus dijelaskan dan dibuktikan.
Pemilihan bentuk perkara tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan keinginan tercepat. Harus diperiksa apakah hubungan perkawinan masih berlangsung, apakah perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, apakah pembagian harta turut diminta, di mana para pihak berdomisili, dan apakah Pengadilan Agama Medan berwenang secara relatif. Keberadaan objek di Kota Medan saja belum selalu cukup untuk menentukan kewenangan.
Syarat penting agar permohonan sita beralasan
- Ada hubungan hukum perkawinan atau bekas perkawinan dan perkara pokok yang jelas.
- Ada bukti awal bahwa objek diperoleh selama perkawinan atau patut diduga sebagai harta bersama.
- Objek disebut secara terperinci sehingga jurusita dapat menemukannya tanpa menafsirkan ulang gugatan.
- Ada kekhawatiran yang beralasan bahwa objek akan dijual, dialihkan, dibebani, disembunyikan, atau nilainya dikurangi.
- Kekhawatiran didukung peristiwa konkret, misalnya iklan penjualan, percakapan, surat penawaran, pemindahan dokumen, atau riwayat transaksi.
- Permohonan proporsional dan hanya menyasar objek yang berkaitan dengan sengketa.
- Status pihak ketiga, bank, pemegang Hak Tanggungan, pembeli, penyewa, atau pemilik tercatat telah dianalisis.
- Posita tentang objek, ancaman, dan urgensi sesuai dengan petitum yang dimohonkan.
| Jenis objek | Data yang sebaiknya dicantumkan | Catatan risiko |
|---|---|---|
| Tanah/rumah | Jenis dan nomor hak, nama pemegang, luas, surat ukur/NIB bila ada, alamat, kelurahan, kecamatan, serta batas-batas aktual. | Periksa perbedaan data sertifikat dengan kondisi lapangan dan adanya Hak Tanggungan. |
| Kendaraan | Merek, tipe, tahun, warna, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, serta nama dalam BPKB. | Pastikan kendaraan masih ada dan tidak sedang menjadi objek pembiayaan. |
| Rekening/deposito | Nama bank, kantor cabang, nama pemilik rekening, nomor rekening bila tersedia, dan hubungan dana dengan harta bersama. | Pelaksanaan bergantung pada penetapan hakim, prosedur bank, dan kejelasan identitas. |
| Saham/usaha | Nama badan usaha, nomor akta/data perseroan, jumlah kepemilikan, waktu perolehan, dan pihak yang menguasai dokumen. | Bedakan saham sebagai aset dengan aset milik badan hukum. |
Prosedur sita harta bersama di Pengadilan Agama Medan
Urutan dapat menyesuaikan bentuk perkara, jenis objek, perintah majelis, kebutuhan delegasi, serta kondisi lapangan. Gambaran umumnya adalah sebagai berikut.
Audit harta dan risiko
Inventarisasi aset, tanggal perolehan, sumber dana, bukti kepemilikan, lokasi, penguasaan, utang, dan indikasi pengalihan.
Tentukan bentuk perkara
Pilih apakah permintaan dimasukkan dalam perkara perceraian, gugatan pembagian harta, atau permohonan tersendiri berdasarkan Pasal 95 KHI.
Susun posita dan petitum
Jelaskan status objek, ancaman konkret, urgensi, identitas lengkap, dan permintaan agar pengadilan meletakkan sita.
Daftarkan perkara
Perkara didaftarkan melalui mekanisme pengadilan atau e-Court sesuai syarat. Pemohon membayar panjar dan dapat diminta menambah biaya pelaksanaan sita.
Pemeriksaan oleh majelis
Hakim menilai bukti awal, urgensi, kejelasan objek, kepentingan pihak ketiga, dan proporsionalitas sebelum memutus perlu tidaknya sita.
Penetapan/perintah sita
Jika dinilai cukup beralasan, ketua majelis menerbitkan penetapan yang menjadi dasar tindakan jurusita atau jurusita pengganti.
Pelaksanaan di lokasi
Jurusita mendatangi objek dengan dua saksi. Aparat kelurahan/lingkungan atau pengamanan dapat dilibatkan sesuai kebutuhan.
Pencocokan dan berita acara
Objek dicocokkan dengan penetapan, kemudian tindakan dan kondisi lapangan dituangkan dalam berita acara sita.
Pencatatan/pemberitahuan
Untuk tanah, sita perlu diberitahukan atau dicatat pada instansi pertanahan dan pemerintahan setempat sesuai ketentuan agar diketahui pihak lain.
Putusan akhir dan tindak lanjut
Majelis menentukan apakah sita dinyatakan sah dan berharga, dibatasi, atau diangkat. Eksekusi tetap memerlukan tahap tersendiri setelah putusan dapat dilaksanakan.
Praktik nyata di Medan: dalam publikasi resmi Badilag mengenai pelaksanaan sita jaminan oleh PA Medan pada 26 Mei 2023, jurusita didampingi dua orang saksi; kegiatan juga dihadiri kuasa para pihak serta aparatur kelurahan. Ini menggambarkan bahwa sita bukan tindakan sepihak kuasa hukum, melainkan tindakan resmi pengadilan berdasarkan penetapan majelis.
Contoh posita dan petitum permohonan sita
Contoh ini bersifat edukatif dan tidak boleh ditempel tanpa penyesuaian. Seluruh nomor, alamat, tanggal, peristiwa, dan identitas objek di bawah ini bersifat rekaan. Data objek, pihak, ancaman, bukti, serta dasar kewenangan harus mengikuti perkara sebenarnya.
- Bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat telah memperoleh sebidang tanah Hak Milik Nomor 01234/Kelurahan Sukamaju seluas 240 m² atas nama Tergugat, berikut rumah permanen yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Melur Nomor XX, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dengan batas-batas: utara berbatasan dengan rumah A; selatan dengan rumah B; timur dengan Jalan Melur; dan barat dengan rumah C, selanjutnya disebut Objek Sengketa.
- Bahwa Objek Sengketa dibeli pada 12 Mei 2014 ketika Penggugat dan Tergugat masih terikat perkawinan yang sah serta pembayarannya berasal dari penghasilan dan dana selama perkawinan, sehingga patut dinyatakan sebagai harta bersama.
- Bahwa pada 4 Agustus 2026 Penggugat mengetahui Tergugat telah menawarkan Objek Sengketa kepada pihak lain melalui perantara, sebagaimana percakapan dan tangkapan layar iklan yang akan diajukan sebagai bukti awal.
- Bahwa tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa Objek Sengketa akan dialihkan atau dibebani sebelum perkara memperoleh putusan, sehingga hak Penggugat dan pelaksanaan putusan berpotensi menjadi sia-sia.
- Bahwa untuk menjamin keutuhan Objek Sengketa selama pemeriksaan perkara, Penggugat memohon agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Objek Sengketa yang didalilkan sebagai harta bersama sesuai hukum acara yang berlaku.
- Mengabulkan permohonan sita Penggugat.
- Memerintahkan peletakan sita jaminan atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 01234/Kelurahan Sukamaju seluas 240 m² atas nama Tergugat berikut rumah permanen di atasnya, yang didalilkan sebagai harta bersama, terletak di Jalan Melur Nomor XX, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam posita angka 1.
- Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Medan untuk melaksanakan sita tersebut serta melakukan pencatatan dan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
- Menyatakan sita yang telah diletakkan atas Objek Sengketa sah dan berharga sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan atau sampai terdapat perintah pengadilan untuk mengangkatnya.
Kesalahan yang sering terjadi: petitum hanya meminta “menyita seluruh harta Tergugat” tanpa daftar objek. Rumusan demikian terlalu luas, berpotensi mengenai harta bawaan atau hak pihak ketiga, dan sulit dilaksanakan jurusita.
Bukti yang perlu disiapkan
- Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dan identitas para pihak.
- Putusan perceraian, Akta Cerai, dan bukti berkekuatan hukum tetap jika sudah bercerai.
- Sertifikat, AJB, surat ukur, NIB, PBB, kuitansi pembelian, dan dokumen pertanahan.
- BPKB, STNK, faktur, nomor rangka, nomor mesin, dan bukti cicilan kendaraan.
- Rekening koran, bukti transfer, perjanjian kredit, deposito, atau data aset keuangan.
- Akta perseroan, data saham, pembukuan usaha, dan dokumen pembagian keuntungan.
- Perjanjian perkawinan apabila pernah dibuat.
- Iklan penjualan, percakapan, surat penawaran, foto papan dijual, atau bukti rencana pengalihan.
- Dokumen Hak Tanggungan, jaminan fidusia, pinjaman, penyewaan, atau kepentingan pihak ketiga.
- Saksi yang mengetahui pembelian, pembayaran, penguasaan, dan rencana pemindahtanganan objek.
Utamakan bukti yang legal: simpan dokumen yang memang berhak Anda akses. Jangan membobol akun, menyadap komunikasi, mengambil dokumen secara melawan hukum, atau membuat bukti palsu demi memperkuat permohonan.
Akibat hukum sita dan hubungannya dengan eksekusi
Objek dibekukan
Pihak yang menguasai tidak boleh mengalihkan atau membebani objek secara bebas selama sita berlaku.
Penguasaan tidak otomatis pindah
Rumah atau kendaraan pada umumnya tidak langsung diserahkan kepada pemohon hanya karena disita.
Hak pihak ketiga tetap dinilai
Sita tidak otomatis menghapus Hak Tanggungan, kepemilikan pihak lain, atau hak yang lahir lebih dahulu.
Eksekusi tetap terpisah
Jika pihak yang kalah tidak patuh setelah putusan final, pihak yang menang harus menempuh permohonan eksekusi.
Apabila gugatan pokok dikabulkan, pengadilan dapat menyatakan sita sah dan berharga. Jika objek tidak dapat dibagi secara natura, putusan dapat memerintahkan penjualan melalui lelang dan pembagian hasil bersih sesuai bagian para pihak. Namun, lelang tidak berlangsung otomatis pada hari putusan dibacakan; diperlukan putusan yang dapat dieksekusi, permohonan dari pihak yang berkepentingan, teguran, penetapan eksekusi, serta tahapan lain menurut hukum acara.
Pihak ketiga yang merasa barang miliknya ikut disita dapat menempuh upaya perlawanan sesuai kedudukan dan kepentingan hukumnya. Karena itu, pemeriksaan data kepemilikan dan pihak terkait sebelum permohonan diajukan sangat menentukan.
Kapan permohonan sita dikabulkan, ditolak, atau gugatan N.O.?
Alasan dan objek cukup jelas
Ada bukti awal status harta bersama, ancaman pengalihan nyata, objek dapat ditemukan, permohonan proporsional, dan tidak mengabaikan hak pihak ketiga.
Urgensi tidak terbukti
Hakim dapat menolak sita ketika kekhawatiran hanya dugaan, objek tidak terkait sengketa, bukti awal tidak cukup, atau permohonan terlalu berlebihan.
Perkara pokok cacat formal
Gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena objek kabur, salah kompetensi, kurang pihak, posita bertentangan dengan petitum, atau cacat formal lain. Jika perkara pokok berakhir demikian, keberlanjutan sita juga terdampak dan biasanya dimohonkan/ditetapkan untuk diangkat.
Perlu dibedakan: permohonan sita dapat ditolak tetapi gugatan pembagian harta masih mungkin dikabulkan. Sebaliknya, sita dapat sempat diletakkan, tetapi kemudian diangkat apabila gugatan pokok ditolak, tidak diterima, dicabut, atau alasan sita tidak lagi ada.
Strategi yang lebih aman sebelum mengajukan sita
- Petakan harta sebelum konflik membesar. Buat daftar tanggal perolehan, sumber dana, cicilan, dokumen, penguasaan, nilai perkiraan, utang, dan kepentingan pihak ketiga.
- Pisahkan status harta dari nama pada dokumen. Sertifikat hanya atas nama suami atau istri bukan satu-satunya penentu. Waktu dan cara perolehan tetap harus dibuktikan.
- Kumpulkan bukti ancaman, bukan asumsi. Rumor keluarga bahwa rumah “akan dijual” jauh lebih lemah daripada iklan, pesan, pertemuan dengan pembeli, surat penawaran, atau proses pengikatan transaksi.
- Jangan menyita berlebihan. Meminta seluruh aset pasangan tanpa hubungan dengan nilai sengketa dapat dinilai tidak proporsional dan merugikan pihak lain.
- Periksa objek di lapangan. Data sertifikat, alamat, luas, batas, bangunan, penghuni, dan penguasaan sering berubah. Kekeliruan satu unsur dapat menyulitkan pelaksanaan sita.
- Jangan mengabaikan bank dan pihak ketiga. Objek kredit, objek yang telah dialihkan, atau aset badan usaha memerlukan analisis lebih dalam daripada rumah yang dikuasai langsung oleh pasangan.
- Siapkan rencana setelah putusan. Sita tidak menghasilkan uang atau pembagian secara otomatis. Tetapkan sejak awal apakah objek realistis dibagi, diambil alih dengan kompensasi, dijual sukarela, atau harus dieksekusi.
Waktu sangat penting: konsultasi sebaiknya dilakukan sebelum lawan diberi pemberitahuan informal yang justru mempercepat pengalihan aset. Akan tetapi, setiap langkah harus tetap jujur, proporsional, dan sesuai hukum—bukan menyembunyikan fakta dari pengadilan.
FAQ sita harta bersama di Pengadilan Agama Medan
Apakah sita harta bersama berlaku otomatis setelah gugatan didaftarkan?
Tidak. Sita harus dimohonkan, diberi alasan, menyebut objek secara jelas, lalu dinilai dan diperintahkan oleh hakim melalui penetapan.
Bisakah sita dimohonkan sebelum perceraian?
Bisa dalam keadaan terbatas berdasarkan Pasal 95 KHI, yaitu ketika salah satu pasangan melakukan tindakan yang merugikan atau membahayakan harta bersama. Dasar faktanya harus konkret.
Apakah semua harta pasangan harus diminta untuk disita?
Tidak. Permohonan harus proporsional dan diarahkan pada objek yang relevan. Harta bawaan, aset pihak ketiga, dan aset di luar sengketa tidak boleh dimasukkan tanpa dasar.
Jika rumah disita, apakah penghuninya langsung harus keluar?
Pada umumnya tidak. Sita mengikat status hukum objek dan mencegah pengalihan; penguasaan fisik tidak otomatis berpindah. Pengosongan merupakan persoalan berbeda dan memerlukan dasar putusan serta prosedur tersendiri.
Apakah harta yang sudah disita masih dapat dijual?
Tidak dapat dialihkan secara bebas. Pasal 95 ayat (2) KHI membuka kemungkinan penjualan untuk kepentingan keluarga dengan izin pengadilan. Di luar itu, tindakan atas objek sita sangat berisiko secara hukum.
Bagaimana jika objek sudah dijual kepada pihak ketiga?
Harus dianalisis kapan transaksi terjadi, apakah pembeli beritikad baik, siapa pemilik tercatat, apakah pembayaran telah selesai, dan apakah pihak ketiga perlu ditarik. Sita tidak boleh diasumsikan otomatis menjangkau semua transaksi yang telah terjadi.
Apakah objek yang masih diagunkan ke bank dapat dimohonkan sita?
Status kredit dan Hak Tanggungan wajib diungkap. Sita tidak otomatis menghapus hak bank sebagai pemegang jaminan. Strategi perkara harus memperhitungkan nilai utang, kedudukan bank, dan sisa nilai ekonomis objek.
Berapa lama proses sita?
Tidak ada satu durasi yang pasti untuk semua perkara. Waktu dipengaruhi pemeriksaan majelis, pembayaran biaya, lokasi dan jenis objek, pencocokan data, delegasi bila objek berada di wilayah lain, serta kondisi pelaksanaan.
Apakah sita sama dengan pembagian harta 50:50?
Tidak. Sita hanya mengamankan objek. Status harta dan besar bagian setiap pihak diputus dalam pokok perkara berdasarkan hukum dan pembuktian.
Apa yang dilakukan jika pihak ketiga keberatan terhadap sita?
Pihak ketiga yang merasa haknya dirugikan dapat menempuh perlawanan sesuai hukum acara. Dokumen kepemilikan dan kronologi perolehan harus diperiksa untuk menentukan langkah yang tepat.
Objek terancam dialihkan? Jangan menunggu sampai putusan.
Kami dapat membantu mengaudit status harta, menilai bukti risiko pengalihan, memeriksa kewenangan Pengadilan Agama Medan, serta menyusun posita dan petitum sita yang spesifik dan dapat dilaksanakan.
Sumber hukum dan praktik
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — Database Peraturan BPK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 — Database Peraturan BPK.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam — Database Peraturan BPK.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Peradilan Agama — Database Peraturan BPK.
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Peradilan Agama — Database Peraturan BPK.
- Daftar SOP Kepaniteraan Pengadilan Agama Medan.
- Publikasi Badilag tentang pelaksanaan sita jaminan oleh Pengadilan Agama Medan.
- Penjelasan Badilag mengenai pelaksanaan sita oleh jurusita dengan dua saksi.