Rumah Atas Nama Suami atau Istri: Apakah Tetap Harta Bersama?

Table of Contents
UHP & ASSOCIATES · Property & Family Law BriefLubuk Pakam · Kabupaten Deli Serdang
09
Legal Property FolioStatus rumah perkawinan
Sertifikat · sumber dana · waktu perolehan · pembuktian

Rumah Atas Nama Suami atau Istri: Apakah Tetap Harta Bersama?

Ya, rumah yang hanya tercatat atas nama suami atau hanya atas nama istri tetap dapat menjadi harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan. Nama pada sertifikat penting sebagai bukti hak terdaftar, tetapi status gono-gini ditentukan melalui rangkaian fakta yang lebih luas: kapan rumah diperoleh, dari mana dananya, apakah ada hadiah atau warisan, bagaimana cicilan dibayar, adakah perjanjian perkawinan, dan apakah terdapat hak bank atau pihak ketiga.

Jangan mengirim PIN, kata sandi, kode OTP, atau dokumen asli melalui pesan. Analisis akhir bergantung pada dokumen, kronologi, para pihak, sumber dana, dan keadaan objek. Tidak ada jaminan kemenangan atau pembagian tertentu.

Kesimpulan awal

Nama di sertifikat tidak otomatis sama dengan status harta perkawinan. Sertifikat menjawab siapa pemegang hak yang tercatat; perkara harta bersama juga menilai waktu perolehan, sumber dana, ikatan perkawinan, perjanjian, utang, penguasaan, dan hak pihak lain. Karena itu, rumah atas nama suami tidak otomatis menjadi milik suami sendiri—dan rumah atas nama istri tidak otomatis menjadi milik istri sendiri.

Penentu 01Tanggal perolehanSebelum, selama, atau setelah perkawinan berakhir secara hukum.
Penentu 02Sumber danaPenghasilan, penjualan aset lama, hadiah, warisan, atau pinjaman.
Penentu 03Jejak pembayaranUang muka, cicilan, pelunasan, renovasi, pajak, dan rekening asal.
Penentu 04PerjanjianPerjanjian perkawinan, hibah, kredit, pengikatan jual beli, atau kesepakatan.
Penentu 05Hak pihak ketigaBank, penjual, pembeli, pemilik terdaftar lain, ahli waris, atau perusahaan.
Ditulis dan ditinjau oleh Tim Hukum UHP & ASSOCIATESDiperbarui · Informasi hukum umum

Apa dasar hukum rumah menjadi harta bersama?

Hukum membedakan status harta berdasarkan perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang namanya dicetak pada sertifikat.

UU Perkawinan · Pasal 35 ayat (1)

Diperoleh selama perkawinan

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama. Rumah yang dibeli ketika perkawinan berlangsung dapat masuk kategori ini walaupun SHM, SHGB, AJB, kredit, atau kuitansinya hanya memakai nama salah satu pasangan.

Periksa UU Nomor 1 Tahun 1974 pada Database Peraturan BPK.

UU Perkawinan · Pasal 35 ayat (2)

Bawaan, hadiah, atau warisan

Harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Asal-usul dan kesinambungan dananya tetap harus dibuktikan.

UU Perkawinan · Pasal 36 ayat (1)

Tindakan atas harta bersama

Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Karena itu, nama tunggal pada sertifikat tidak boleh langsung dipahami sebagai kebebasan tanpa batas untuk menjual, menghibahkan, atau membebani rumah yang ternyata merupakan harta bersama.

KHI · Pasal 85 sampai Pasal 97

Pasangan beragama Islam

Kompilasi Hukum Islam mengatur harta bersama, harta masing-masing, tindakan terhadap harta bersama, tanggung jawab utang, dan pembagian setelah perceraian. Pasal 97 menjadi titik acuan seperdua bagi janda atau duda cerai hidup sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, tetapi status tiap rumah tetap harus dibuktikan.

Periksa Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan KHI.

Prinsip yang harus dipisahkan

“Siapa yang tercatat sebagai pemegang hak?” dan “apakah rumah merupakan harta bersama?” adalah dua pertanyaan yang saling berhubungan, tetapi tidak identik. Jawaban perkara lahir dari pembacaan sertifikat bersama dokumen perkawinan, akta perolehan, aliran dana, kredit, dan bukti lain.

Jika nama pada sertifikat penting, mengapa tidak selalu menentukan?

Sertifikat tetap dokumen yang sangat penting. Kekeliruannya adalah memperlakukan satu data pada sertifikat sebagai jawaban tunggal atas seluruh hubungan harta dalam perkawinan.

Data 01Nama terdaftarSiapa pemegang hak menurut sertifikat dan buku tanah.
Data 02Waktu perolehanKapan jual beli, pembayaran, penyerahan, dan pendaftaran terjadi.
Data 03Asal danaPenghasilan perkawinan, dana pribadi, hadiah, warisan, atau campuran.
Data 04Beban objekKredit, hak tanggungan, pajak, sengketa, dan hak pihak lain.
Hasil analisisStatus hukum rumahHarta bersama, harta pribadi, campuran, atau objek yang masih diperselisihkan.

Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menempatkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah. Namun, klasifikasi sebagai harta bersama lahir dari aturan perkawinan dan pembuktian perolehannya. Kesimpulan bahwa nama sertifikat bukan satu-satunya penentu merupakan hasil pembacaan kedua rezim aturan tersebut secara bersama.

Catatan penting

Jangan mengecilkan arti sertifikat. Jika nama pasangan tidak tercantum, ia tetap perlu membuktikan dasar klaim harta bersama. Sebaliknya, pemegang nama pada sertifikat tidak cukup hanya menunjukkan namanya jika lawan dapat membuktikan rumah diperoleh selama perkawinan dari sumber yang termasuk harta bersama.

Apakah hasilnya berbeda jika rumah atas nama suami atau atas nama istri?

Jenis kelamin pemegang nama bukan ukuran status rumah. Kerangka uji hukumnya tetap sama bagi suami maupun istri.

Sertifikat hanya nama suami

Belum tentu milik suami sendiri

Jika rumah dibeli selama perkawinan dari penghasilan, usaha, atau pembiayaan yang berlangsung pada masa perkawinan, rumah tersebut dapat dituntut sebagai harta bersama. Istri perlu membuktikan hubungan perkawinan, perolehan, pembayaran, dan identitas objek—bukan hanya menyatakan bahwa ia ikut berkontribusi.

  • Periksa tanggal AJB, sertifikat, dan akad kredit.
  • Lacak uang muka serta cicilan dari rekening mana.
  • Identifikasi renovasi dan pelunasan selama perkawinan.
  • Periksa apakah ada hibah, warisan, atau aset bawaan suami.
Sertifikat hanya nama istri

Belum tentu milik istri sendiri

Jika rumah diperoleh selama perkawinan, pencantuman nama istri saja juga tidak otomatis menutup hak suami. Suami harus menunjukkan fakta perolehan dan sumber dana. Sebaliknya, istri dapat mempertahankan status pribadi apabila mampu membuktikan rumah berasal dari harta bawaan, hadiah, warisan, atau pengaturan lain yang sah.

  • Periksa alasan administrasi penggunaan nama istri.
  • Bedakan pemberian kepada istri dengan dana keluarga biasa.
  • Lacak dana dari orang tua: hadiah, pinjaman, atau titipan.
  • Periksa perjanjian perkawinan dan dokumen pendukung.
Jangan membangun perkara dari asumsi

Pernyataan “sertifikat atas nama saya” atau “saya yang bekerja” belum otomatis memutus sengketa. Pekerjaan rumah tangga, pengasuhan, penghasilan, usaha, pembayaran, pemberian keluarga, serta kesepakatan para pihak perlu ditempatkan dalam kronologi dan dibuktikan sesuai isu hukumnya.

Enam skenario yang sering mengubah hasil analisis

Satu kalimat “rumah dibeli ketika menikah” sering belum cukup. Berikut situasi yang membutuhkan pembuktian berbeda.

Skenario 01

Dibeli sebelum menikah, dicicil saat menikah

Hak awal dan tanggal perolehan dapat mengarah pada harta pribadi, tetapi pembayaran dengan dana selama perkawinan dapat menimbulkan sengketa mengenai kontribusi, utang, atau nilai yang patut diperhitungkan. Jangan langsung menyimpulkan seluruh rumah berubah status.

Skenario 02

Dibeli saat menikah dari penjualan harta bawaan

Rumah baru dapat dipertahankan sebagai pengganti harta pribadi apabila jejak dana dari aset lama ke pembelian baru tersambung dengan jelas. Campuran dana, jeda transaksi, atau pembayaran tambahan dari penghasilan bersama harus dijelaskan.

Skenario 03

Uang berasal dari orang tua salah satu pasangan

Perlu dibuktikan apakah uang itu hadiah khusus, hadiah kepada pasangan, pinjaman, titipan, atau bantuan untuk keluarga. Transfer semata tidak selalu menjawab maksud pemberian; komunikasi, akta, saksi, dan perilaku pembayaran dapat menjadi relevan.

Skenario 04

Tanah warisan, bangunan dibiayai bersama

Status tanah dan nilai bangunan atau peningkatannya dapat menimbulkan isu berbeda. Dokumen waris, biaya pembangunan, izin, kontraktor, rekening, serta penilaian perlu dipisahkan agar tuntutan tidak memperlakukan seluruh objek secara seragam.

Skenario 05

Dibeli setelah berpisah rumah tetapi belum bercerai

Berpisah secara faktual tidak selalu berarti ikatan perkawinan telah berakhir secara hukum. Tanggal putusan berkekuatan hukum, sumber dana setelah perpisahan, kewajiban para pihak, dan keadaan khusus perlu diperiksa sebelum mengklasifikasikan rumah.

Skenario 06

Rumah atau tanah atas nama pihak ketiga

Jika sertifikat memakai nama orang tua, saudara, perusahaan, atau pembeli lain, perkara tidak lagi hanya menyangkut suami dan istri. Kepemilikan, susunan pihak, forum, transaksi, dan hak pihak ketiga harus dianalisis agar putusan tidak merugikan orang yang tidak didengar.

Bagaimana jika rumah dijual, dialihkan, atau diagunkan?

Tindakan setelah konflik muncul sering membuat perkara lebih rumit daripada soal pembagian semula. Waktu transaksi, persetujuan, itikad baik, harga, penggunaan hasil, dan hak kreditur menjadi pusat pemeriksaan.

Keadaan objekHal yang harus diperiksaRisiko perkaraDokumen utama
Dijual tanpa sepengetahuan pasanganStatus harta bersama, bentuk persetujuan, waktu jual beli, harga, pembayaran, dan pengetahuan pembeli.Keabsahan transaksi, tuntutan terhadap hasil penjualan, hak pembeli, serta kebutuhan menarik pihak terkait.AJB, PPJB, bukti pembayaran, komunikasi, kuasa, dokumen notaris atau PPAT.
Dihibahkan kepada keluargaWaktu hibah, penyerahan, persetujuan pasangan, hubungan para pihak, penguasaan, dan pendaftaran.Dugaan pengalihan untuk menghindari pembagian, tetapi pembatalan tidak otomatis dan harus dirumuskan serta dibuktikan.Akta hibah, sertifikat, saksi, bukti penguasaan, korespondensi, pajak.
Masih kredit KPRDebitur, uang muka, riwayat cicilan, sisa pokok, agunan, asuransi, dan kebijakan bank.Pembagian tidak boleh mengabaikan perjanjian kredit serta hak bank; pengalihan debitur memerlukan proses tersendiri.Akad kredit, APHT, jadwal angsuran, rekening, surat bank, laporan sisa kewajiban.
Menjadi jaminan utangHak tanggungan, tujuan utang, persetujuan, status debitur, dan kedudukan kreditur.Rumusan Kamar Agama memberi perhatian khusus pada gugatan harta bersama atas objek yang masih menjadi jaminan utang.Sertifikat hak tanggungan, APHT, perjanjian kredit, catatan kantor pertanahan.
Sudah beralih beberapa kaliRantai transaksi, itikad baik, penguasaan, pembayaran, dan pendaftaran setiap pembeli.Sengketa kepemilikan pihak ketiga dapat membuat gugatan harta bersama tidak tepat atau membutuhkan konstruksi perkara lain.Akta berantai, sertifikat, bukti bayar, pajak, surat ukur, dokumen penguasaan.
Objek masih agunan

Rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan gugatan harta bersama atas objek yang masih menjadi jaminan utang, atau mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, harus dinyatakan tidak dapat diterima. Periksa teks dan penerapannya pada Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung. Analisis tetap harus disesuaikan dengan lingkungan peradilan, pihak, objek, tuntutan, dan dokumen konkret.

Bukti apa yang menentukan status rumah?

Kumpulkan bukti untuk menjawab pertanyaan tertentu. Tumpukan dokumen tanpa hubungan dengan waktu perolehan dan sumber dana mudah kehilangan daya jelaskan.

Berkas A

Status perkawinan

Buku nikah atau akta perkawinan, putusan dan akta cerai, tanggal berkekuatan hukum, kartu keluarga, identitas, serta perjanjian perkawinan.

Berkas B

Identitas rumah

Sertifikat, AJB, PPJB, surat ukur, alamat, luas, batas, nomor bidang, PBB, PBG atau IMB, foto, dan keadaan penguasaan.

Berkas C

Perolehan

Tanggal pemesanan, kuitansi, uang tanda jadi, akta, serah terima, balik nama, keterangan penjual, notaris atau PPAT, dan saksi transaksi.

Berkas D

Sumber dana

Mutasi rekening, transfer, slip penghasilan, rekening usaha, penjualan aset lama, pencairan deposito, dokumen hibah, dan dokumen waris.

Berkas E

Kredit dan beban

Akad KPR, APHT, hak tanggungan, jadwal cicilan, pembayaran, pelunasan, surat bank, utang renovasi, dan asuransi.

Berkas F

Penguasaan dan transaksi

Kunci, penyewaan, hasil sewa, tagihan listrik dan air, renovasi, pajak, komunikasi, kuasa jual, hibah, jual beli, dan identitas pihak ketiga.

Buat rantai bukti, bukan kumpulan acak

Susun garis waktu: perkawinan—pemesanan—uang muka—akad kredit—AJB—sertifikat—cicilan—renovasi—pelunasan—perpisahan—perceraian—transaksi berikutnya. Setiap tanggal harus terhubung dengan dokumen, rekening, saksi, dan identitas objek yang sama.

Langkah hukum bagi pihak yang menuntut atau mempertahankan rumah

Strategi Penggugat dan Tergugat berbeda, tetapi keduanya harus mengidentifikasi rumah secara tepat serta meminta amar yang mungkin dilaksanakan.

Jika Anda menuntut bagian rumah

Bangun gugatan dari objek dan aliran dana

Pastikan pengadilan berwenang, para pihak lengkap, objek jelas, status perkawinan terbukti, dan sumber dana dapat ditelusuri. Rumuskan apakah yang diminta penetapan status, pembagian fisik, penjualan, penyerahan, kompensasi, perhitungan utang, atau perlindungan sementara yang tersedia menurut hukum.

Baca juga cara mengajukan gugatan harta bersama di PA Lubuk Pakam dan syarat serta bukti gugatan gono-gini.

Jika rumah dituntut oleh mantan pasangan

Jawab setiap unsur, bukan sekadar menyangkal

Periksa kewenangan, pihak, kejelasan objek, status sertifikat, tanggal perolehan, sumber dana, kredit, penguasaan, serta transaksi. Nyatakan mana yang diakui, dibantah, atau dikoreksi dan hubungkan setiap alasan dengan bukti. Pertimbangkan rekonvensi bila Anda membutuhkan amar aktif.

Gunakan panduan cara mempertahankan hak sebagai Tergugat perkara harta bersama.

Forum Lubuk Pakam

Sengketa harta bersama pasangan beragama Islam pada prinsipnya berada di lingkungan peradilan agama; bagi pasangan non-Muslim pada prinsipnya berada di lingkungan peradilan umum. PA Lubuk Pakam atau PN Lubuk Pakam hanya dipilih jika kompetensi absolut dan relatifnya terpenuhi. Domisili, status perceraian, letak rumah, para pihak, serta hubungan dengan tuntutan lain tetap harus diperiksa.

Halaman resmi Pengajuan Perkara Tingkat Pertama PA Lubuk Pakam secara khusus menyebut gugatan sengketa harta bersama sebagai salah satu perkara yang dapat diajukan sesuai prosedur.

Rumah tidak selalu harus dijual melalui sengketa panjang

Mediasi dapat mengubah perdebatan “nama siapa di sertifikat” menjadi rancangan penyelesaian yang nyata—asal angka, utang, dokumen, dan jadwalnya jelas.

PilihanCara kerjaHal yang harus disepakatiRisiko yang dikendalikan
Satu pihak mengambil alihRumah diberikan kepada satu pihak dengan pembayaran kompensasi kepada pihak lain.Nilai, penilai, sisa kredit, waktu pembayaran, balik nama, pajak, dan akibat wanprestasi.Sengketa nilai, gagal bayar, serta kredit tetap atas nama pihak yang tidak lagi menguasai rumah.
Dijual bersamaRumah dipasarkan dan hasil bersih dibagi setelah kewajiban diselesaikan.Harga minimum, broker, biaya, utang, rekening penerimaan, batas waktu, dan serah terima.Penjualan murah, penguasaan hasil, penundaan, serta beban yang tidak diperhitungkan.
Pembagian dengan aset lainSatu pihak menerima rumah; pihak lain menerima aset atau nilai lain sebagai penyeimbang.Daftar aset final, tanggal penilaian, utang, selisih nilai, dokumen, dan pelaksanaan serentak.Pembagian parsial yang menguntungkan satu pihak serta nilai yang tidak sebanding.
Penggunaan sementaraSalah satu pihak memakai rumah untuk jangka tertentu sebelum dijual atau dialihkan.Penghuni, biaya, cicilan, pemeliharaan, sewa, larangan pengalihan, dan tanggal akhir.Penguasaan tanpa batas, kerusakan, tunggakan, dan penolakan mengosongkan.
Kesepakatan harus dapat dilaksanakan

Hindari kalimat hanya “rumah dibagi dua”. Jelaskan siapa melakukan apa, terhadap sertifikat mana, pada tanggal berapa, setelah utang mana dilunasi, melalui notaris atau PPAT siapa, biaya ditanggung siapa, dan apa akibat jika kewajiban tidak dijalankan.

Peran pengacara dalam sengketa rumah harta bersama

Nilai pendampingan bukan sekadar hadir di sidang, melainkan mengubah dokumen properti dan transaksi menjadi peta isu yang dapat dibuktikan serta putusan yang mungkin dijalankan.

Audit status

Mengklasifikasikan rumah

Menilai sertifikat, perkawinan, perolehan, dana, cicilan, perjanjian, utang, penguasaan, transaksi, dan pihak ketiga sebelum mengambil posisi.

Strategi proses

Menentukan forum dan susunan pihak

Memeriksa PA atau PN, kompetensi relatif, pihak yang wajib ditarik, hubungan dengan perceraian, agunan, serta sengketa kepemilikan lain.

Dokumen perkara

Menyusun gugatan atau jawaban

Merumuskan posita, eksepsi, bantahan, rekonvensi, bukti, saksi, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan petitum yang konsisten per objek.

Penyelesaian

Merancang mediasi dan pelaksanaan

Menghitung nilai bersih, utang, kompensasi, cara jual, balik nama, penyerahan, pajak, tenggang, upaya hukum, dan risiko eksekusi.

Batas profesional

Pengacara tidak dapat menjamin rumah dinyatakan harta bersama, dikeluarkan dari pembagian, atau diberikan kepada pihak tertentu. Hasil ditentukan oleh hukum yang berlaku, para pihak, tuntutan, status objek, bukti, hak pihak ketiga, fakta persidangan, dan penilaian hakim.

Pertanyaan yang sering diajukan

FAQ rumah atas nama suami atau istri

Jawaban berikut bersifat umum. Status akhir perlu dinilai dari dokumen perkawinan, sertifikat, akta, aliran dana, kredit, perjanjian, para pihak, dan keadaan rumah.

Jika sertifikat rumah hanya atas nama suami, apakah istri tetap berhak?

Dapat berhak apabila rumah diperoleh selama perkawinan dan memenuhi kategori harta bersama. Istri tetap perlu membuktikan hubungan perkawinan, waktu perolehan, identitas rumah, dan sumber dana. Nama suami pada sertifikat penting, tetapi tidak otomatis menghapus status harta bersama.

Jika rumah atas nama istri, apakah suami dapat menuntut bagian?

Dapat, jika rumah diperoleh selama perkawinan dan merupakan harta bersama. Namun, istri dapat membantah dengan bukti bahwa rumah berasal dari harta bawaan, hadiah khusus, warisan, atau pengaturan lain yang sah. Penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan bukti, bukan jenis kelamin pemegang nama.

Bagaimana jika rumah dibeli sebelum menikah tetapi cicilannya dibayar saat menikah?

Tanggal dan dasar perolehan awal dapat mengarah pada harta pribadi, sedangkan cicilan selama perkawinan dapat menimbulkan isu kontribusi, utang, atau nilai yang perlu diperhitungkan. Statusnya tidak seharusnya diputus hanya dari tanggal sertifikat; akad, uang muka, cicilan, pelunasan, dan sumber pembayaran harus diperiksa.

Apakah rumah warisan tetap harta pribadi jika direnovasi dengan uang bersama?

Tanah atau rumah warisan pada prinsipnya merupakan harta masing-masing, tetapi renovasi dengan dana bersama dapat menimbulkan sengketa mengenai nilai bangunan, peningkatan, atau kontribusi. Bukti waris dan biaya renovasi harus dipisahkan; penggunaan dana bersama tidak otomatis mengubah seluruh objek menjadi harta bersama.

Jika orang tua istri membayar rumah, apakah otomatis menjadi milik istri?

Tidak otomatis. Harus dibuktikan apakah pembayaran itu hadiah khusus kepada istri, hadiah kepada pasangan, pinjaman, titipan, atau bantuan keluarga. Transfer, keterangan pemberi, akta, komunikasi, cara pembayaran, dan perilaku para pihak perlu dibaca bersama.

Apakah rumah yang masih KPR dapat langsung dibagi?

Pembagian tidak boleh mengabaikan hak bank dan perjanjian kredit. Periksa debitur, sisa utang, hak tanggungan, riwayat pembayaran, nilai bersih, serta persetujuan bank untuk pengalihan. Dalam lingkungan peradilan agama, rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memberi perhatian khusus pada objek yang masih menjadi jaminan utang.

Dapatkah penjualan rumah tanpa persetujuan pasangan dibatalkan?

Tidak dapat disimpulkan otomatis. Status rumah, bentuk persetujuan, kewenangan penjual, akta, pembayaran, itikad baik dan pengetahuan pembeli, pendaftaran, penguasaan, susunan pihak, serta tuntutan harus diperiksa. Hak pihak ketiga membuat konstruksi gugatan lebih kompleks.

Rumah dibeli setelah pisah rumah tetapi sebelum putusan cerai; statusnya apa?

Berpisah secara faktual tidak selalu mengakhiri perkawinan secara hukum. Tanggal perolehan, sumber dana setelah perpisahan, status putusan dan kekuatan hukumnya, kesepakatan para pihak, serta keadaan khusus perlu diperiksa. Jangan hanya memakai tanggal mulai tinggal terpisah.

Bagaimana membuktikan hak jika sertifikat asli dikuasai mantan pasangan?

Mulailah dari salinan dokumen yang diperoleh secara sah, data akta, PBB, kredit, pembayaran, korespondensi, dan identitas objek. Melalui prosedur perkara dapat dipertimbangkan permintaan dokumen, bukti dari instansi atau pihak terkait, saksi, dan pemeriksaan setempat sesuai kebutuhan. Jangan mengambil dokumen atau mengakses akun secara melawan hukum.

Apakah rumah harta bersama selalu dibagi masing-masing setengah?

Untuk pasangan Muslim, Pasal 97 KHI menjadi titik acuan seperdua bagi janda atau duda cerai hidup sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, rumah harus lebih dahulu terbukti sebagai harta bersama, tuntutan harus tepat, dan utang serta hak pihak ketiga harus diperhitungkan. Hasil akhir bergantung pada hukum dan fakta perkara.

Nama di sertifikat baru titik awal

Pastikan status rumah diperiksa sebelum aset dialihkan atau gugatan diajukan

UHP & ASSOCIATES membantu pihak yang menuntut maupun mempertahankan rumah untuk mengaudit sertifikat, perolehan, sumber dana, kredit, perjanjian, penguasaan, transaksi, pihak ketiga, bukti, forum, mediasi, serta bentuk tuntutan yang dapat dilaksanakan.

Konsultasi awal bersifat rahasia. Tidak ada janji menang, bagian tertentu, atau waktu penyelesaian. Pendapat awal dapat berubah setelah dokumen dan bukti pihak lain diperiksa.