Dispensasi Nikah

Dispensasi Nikah/Perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk
menikah bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia minimal 19 tahun
sebagai pengecualian yang diberikan berdasarkan putusan Pengadilan.
Usia minimal sebagaimana diatur UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa Perkawinan
hanya diiizinkan bila Pria dan Wanita tersebut telah berusia 19 Tahun.
Persyaratan mendapatkan persetujuan dispensasi pernikahan adalah sebagai
berikut :
1. Ada keadaan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup.
Keadaan mendesak dimaksud disini adalah suatu keadaan dimana pernikahan
tidak mungkin ditunda dengan alasan demi kebaikan para pihak itu sendiri.
2. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu:
2.1. Foto copy Surat Nikah orang tua yang telah diberi meterai cukup dan di
stempel Kantor Pos setempat;
2.2. Foto copy KTP orang tua yang telah diberi meterai cukup dan di stempel
Kantor Pos setempat;
2.3. Foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir calon pengantin pria dan
calon pengantin wanita yang telah diberi meterai cukup dan di stempel Kantor
Pos setempat;
2.4. Surat keterangan penolakan dari KUA setempat yang menerangkan penolakan
perkawinan karena kurang umur;
3. Orang tua mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat bagi
yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi selain Islam.
4. Menghadirkan 2 orang saksi dalam persidangan yang mengetahui bahwa
kedua calon pengantin tersebut telah mengajukan permohonan pernikahan namun
ditolak karena kurang cukup umur.
Langkah selanjutnya adalah orang tua mempersiapkan surat permohonan
dispensasi perkawinan kemudian diajukan surat permohonan tersebut ke
Pengadilan setempat sesuai Agamanya, bila beragama Islam di Pengadilan Agama
Kabupaten/Kota dan apabila selain Islam ke Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota
setempat.
Setelah tahapan pendaftaran permohonan selesai dilakukan, langkah
selanjutnya adalah menunggu surat panggilan untuk hadir dalam persidangan.