Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendampingan Hukum

Pendampingan hukum kantor hukum di medan
Pendampingan hukum merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Jasa Hukum Advokat sebagaimana diatur UU Advokat. Pendampingan hukum dapat berarti luas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Ada bentuk pendampingan hukum untuk suatu transaksi bisnis seperti misalnya kontrak kerja sama, jual beli dan lain sebagainya, atau pendampingan hukum untuk menangani kasus perdata maupun pidana, untuk melakukan negosiasi, membuat atau menanggapi somasi/peringatan hukum. 

Prinsip pendampingan hukum sejatinya ingin memastikan bahwa setiap orang berhak membela diri sesuai prinsip HAM yaitu perlakuan sama di muka hukum (equality before the law).

Kapan anda membutuhkan pendampingan hukum ? 

NoPendampingan Hukum Dibutuhkan Dalam Hal sebagai berikut:
1Anda menerima surat somasi/peringatan hukum dan ingin menyelesaikan permasalahan hukum sesuai isi surat somasi tersebut;
2Anda ingin melakukan negosiasi berkaitan dengan penyelesaian kasus;
3Anda ingin menyelesaikan kasus hutang piutang, sengketa tanah, sengketa kerja sama operasional, sengketa sewa menyewa;
4Anda menerima surat panggilan sidang (relaas) dalam perkara perdata sebagai Tergugat;
5Anda ingin mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri yang berwenang;
6Anda menjadi korban suatu tindak pidana;
7Anda menerima undangan untuk suatu wawancara dari kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana;
8Anda menerima surat panggilan polisi, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan;
9Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan dan ingin mendapatkan atau mempertahankan hak;
10Anda ingin menghibahkan suatu barang kepada kerabat atau orang lain, namun ingin berupaya agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari;
11Anda ingin membuat wasiat namun ingin berupaya agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari;
12Anda sedang menghadapi persoalan-persoalan hukum lainnya dan ingin mendapatkan nasihat hukum atau pendapat hukum dari Advokat/Pengacara;
Team advokatmedan.com sebagai kantor hukum di Medan menyediakan layanan jasa hukum pendampingan hukum. Untuk mendapatkan pendampingan hukum team advokatmedan.com, silahkan hubungi nomor telepon 082168817800.