Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengesahan Perkawinan Non Muslim

Pengesahan Perkawinan Non Muslim
Pengesahan Perkawinan Non Muslim
Tidak sedikit pasangan yang menikah sah secara agamanya masing-masing (non muslim) namun pernikahan tersebut tidak tercatat secara negara pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota/Kabupaten setempat.

Hal diatas tentu berakibat tidak diakuinya pernikahan tersebut secara hukum negara karena syarat sahnya Pernikahan di Indonesia sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 harus memenuhi dua persyaratan yaitu:

  • Ayat 1: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
  • Ayat 2: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Solusinya adalah Mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan Ke Pengadilan Negeri 

Jika solusinya adalah mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri, lalu apa dasar hukumnya?

Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbuyi :

“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.”

Siapa Yang Dapat Mengajukan Pengesahan Perkawinan?

Yang dapat mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan adalah:
  1. Pasangan Suami-Istri, atau
  2. Pasangan yang masih hidup, atau
  3. Anak kandung dari pasangan suami/istri

Persyaratan yang yang diperlukan

  1. KTP Pemohon
  2. KTP Pasangan apabila masih hidup
  3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Akta Kelahiran Anak
  5. Bukti Perkawinan tertulis dari pemuka agama, contoh surat pemberkatan kawin
  6. Kutipan Akta Kematian jika pasangan telah meninggal dunia
  7. Dua orang saksi yang mengetahui perkawinan itu ada