Perkara Pidana
- Penipuan;
- Penggelapan;
- Penganiayaan & pengeroyokan
- Pencemaran nama baik;
- Pencabulan;
- Pencurian perampokan;
- Perusakan barang/benda;
- Perjudian;
- Perselingkuhan;
- Penadahan;
- dsb
Selain itu dikenal juga tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana yang pengaturan hukumnya diluar KHP, misalnya:
- Tindak pidana pencucian uang (money laundering),
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana psikotropika dan narkotika,
- Tindak pidana pornografi;
- Pelanggaran UU ITE;
- Tindak pidana bidang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan);
- Tidnak pidana Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen);
- dsb
Berdasarkan KUHP, sanksi pidananya terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Termasuk pidana pokok adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Sedangkan termasuk pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim.
Untuk menangani perkara pidana dibutuhkan pengacara pidana, dimana dengan keahlian dibidang pidana ia dapat melakukan upaya hukum dan pembelaan untuk memastikan anda mendapatkan hak-hak sesuai hukum.
Peran Pengacara Pidana dalam perkara pidana
Jadi sebagai pengacara pidana, kami dapat memberikan jasa hukum berupa :
- Mendampingi klien membuat laporan/pengaduan tindak pidana ke instansi kepolisian;
- Mendampingi klien dalam pemeriksaan kepolisian dalam tahap wawancara, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan;
- Termasuk mendampingi klien dalam gelar perkara dan rekonstruksi;
- Mengajukan pledoi pembelaan dalam persidangan;
- Melakukan upaya hukum pra peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, dan sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
- Melakukan upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan Kembali;
Untuk konsultasi hukum dengan pengacara pidana di Medan silahkan hubungi nomor telepon 082168817800.