Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkara Pidana

Pengacara Pidana di Medan

Perkara pidana adalah kasus hukum yang timbul akibat pelanggaran hukum pidana, yaitu tindakan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana oleh negara. Perkara pidana melibatkan negara sebagai pihak yang menuntut, korban dan terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana.

Ada banyak jenis-jenis tindak pidana, diantaranya tindak pidana umum. Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Contoh-contoh tindak pidana umum misalnya: 
  • Penipuan;
  • Penggelapan;
  • Penganiayaan & pengeroyokan 
  • Pencemaran nama baik;
  • Pencabulan; 
  • Pencurian perampokan;
  • Perusakan barang/benda;
  • Perjudian;
  • Perselingkuhan;
  • Penadahan;
  • dsb

Selain itu dikenal juga tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana yang pengaturan hukumnya diluar KHP, misalnya: 

  • Tindak pidana pencucian uang (money laundering), 
  • Tindak pidana korupsi;
  • Tindak pidana psikotropika dan narkotika, 
  • Tindak pidana pornografi;
  • Pelanggaran UU ITE;
  • Tindak pidana bidang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan);
  • Tidnak pidana Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen);
  • dsb

Berdasarkan KUHP, sanksi pidananya terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Termasuk pidana pokok adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Sedangkan termasuk pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim.

Untuk menangani perkara pidana dibutuhkan pengacara pidana, dimana dengan keahlian dibidang pidana ia dapat melakukan upaya hukum dan pembelaan untuk memastikan anda mendapatkan hak-hak sesuai hukum.

Peran Pengacara Pidana dalam perkara pidana

Dalam perkara pidana, kami sebagai pengacara pidana dapat membela klien baik sebagai korban suatu tindak pidana maupun orang yang disangka melakukan suatu tindak pidana pada semua tingkat pemeriksaan, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Persidangan di Pengadilan.

Sesuai UU Advokat layanan yang kami berikan adalah Jasa Hukum, yaitu berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Jadi sebagai pengacara pidana, kami dapat memberikan jasa hukum berupa :

  • Mendampingi klien membuat laporan/pengaduan tindak pidana ke instansi kepolisian;
  • Mendampingi klien dalam pemeriksaan kepolisian dalam tahap wawancara, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan;
  • Termasuk mendampingi klien dalam gelar perkara dan rekonstruksi;
  • Mengajukan pledoi pembelaan dalam persidangan;
  • Melakukan upaya hukum pra peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, dan sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
  • Melakukan upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan Kembali;

Untuk konsultasi hukum dengan pengacara pidana di Medan silahkan hubungi nomor telepon 082168817800.