Permohonan Perwalian Anak
![]() |
Permohonan Perwalian Anak di Pengadilan Negeri |
Permohonan perwalian anak adalah permohonan yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk mengajukan diri menjadi
wali dari seorang anak yang masih dibawah umur/belum dewasa agar wali
mendapatkan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu untuk
kepentingan anak.
Batasan Anak Dibawah Umur
Yang dimaksud anak yang masih dibawah umur/belum dewasa adalah mengacu
kepada ketentuan dibawah ini:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 47 ayat (1)
berbunyi :
Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya".
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 50 ayat (1)
berbunyi :
Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali."
3. KHI Pasal 107 ayat (1) yang berbunyi:
Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan".
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak kawin sebelumnya".
Alasan Permohonan Perwalian Anak
Adapun alasan permohonan perwalian anak dapat beragam, namun yang sering
terjadi adalah sebagai berikut:
- Izin menjual harta warisan atau aset milik anak dibawah umur
- Izin pencairan deposito atau tabungan milik almarhum ayah atau ibu
- Izin pencairan dana pensiun milik almarhum ayah atau ibu
- Izin pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) milik almarhum ayah atau ibu
- Izin sebagai wali dalam proses pendaftaran menjadi anggota TNI/Polri
- izin atau kuasa sebagai Wali Asuh dan sekaligus mewakili anak tersebut yang masih dibawah umur, untuk melakukan perbuatan hukum terkait segala kepentingan, keperluan dan termasuk untuk mengagunkan tanah yang berdiri diatasnya bangunan dengan Sertifikat Hak Milik
- Izin pengurusan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi atau bertindak untuk mewakili cucu Pemohon tersebut dalam segala perbuatan hukum maupun tindakan-tindakan lain sehubungan dengan Pengurusan Pembuatan Paspor
- Alasan-alasan lainnya
Persyaratan Dokumen
Persyaratan dokumen akan ditentukan berdasarkan kepentingan/alasan
diajukannya permohonan perwalian anak. Namun secara umum persyaratan
dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Pemohon
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Surat Pernyataan Perwalian Pemohon yang menyatakan tidak akan menyalahgunakan perwalian
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili dalam hal alamat berbeda dengan KTP
- Fotokopi Surat-surat lain yang relevan dengan alasan diajukannya permohonan