Permohonan Wali Adhal di Pengadilan Agama
Dalam hukum Islam, seorang perempuan berhak untuk menikah dengan pria pilihannya, selama memenuhi syarat-syarat syar’i. Namun, bagaimana jika wali (ayah kandung atau lainnya) menolak menikahkan tanpa alasan yang sah? Inilah yang disebut dengan Wali Adhal.
Apa Itu Wali Adhal?
Wali Adhal adalah wali nikah yang menolak menikahkan anak perempuannya tanpa alasan syar’i. Dalam kasus seperti ini, perempuan tersebut dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama agar pernikahan tetap dapat dilangsungkan melalui wali hakim.
Siapa yang Berhak Mengajukan Permohonan?
Permohonan Wali Adhal diajukan oleh perempuan yang merasa haknya terhalangi akibat penolakan wali. Pengadilan Agama akan memeriksa dan jika terbukti, akan menetapkan wali hakim untuk melangsungkan pernikahan tersebut.
Prosedur Permohonan Wali Adhal
- Pemohon adalah pihak perempuan.
- Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama sesuai domisili.
- Menjelaskan kronologi penolakan dari wali.
- Melampirkan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah, Surat Penolakan dari KUA setempat (N9), Surat Keterangan dari Desa/Lurah tentang Status Pernikahan apabila masih single atau Akta Cerai bila Duda/Janda.
- Menjalani proses persidangan dan menghadirkan 2 orang saksi di Pengadilan Agama.
- Jika terbukti, wali hakim akan ditunjuk oleh pengadilan.
Kenapa Menggunakan Jasa Hukum?
Proses permohonan bisa jadi rumit secara hukum dan emosional. Bantuan pengacara atau konsultan hukum akan sangat membantu dalam menyusun permohonan yang kuat dan mendampingi selama persidangan.
⚠️ Butuh Bantuan Hukum untuk Permohonan Wali Adhal?
Konsultasikan masalah Anda sekarang. Tim kami siap membantu proses hukum Anda hingga tuntas dengan layanan profesional dan terpercaya.
Hubungi WhatsApp Telepon Sekarang