Sengketa Tanah
Table of Contents
![]() |
| Pengacara Sengketa Tanah di Medan Sumatera Utara |
Karakteristik Utama Sengketa Tanah
Objek: Berupa tanah yang menjadi subjek perselisihan mengenai hak kepemilikan, penguasaan, batas-batas atau penggunaan.
Penyebab Umum: Tumpang tindih kepemilikan (sertifikat ganda). Ketidakjelasan batas wilayah atau kesalahan pengukuran lapangan. Masalah warisan atau peralihan hak yang dianggap tidak sah. Penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah (penyerobotan).
Aspek Hukum: Dapat bersifat perdata (terkait hak milik) atau memiliki dimensi pidana jika ditemukan unsur penyerobotan atau pemalsuan dokumen (seperti yang diatur dalam Pasal 391 KUHP).
Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan (Pengadilan Negeri atau PTUN) maupun non-litigasi melalui mediasi atau musyawarah mufakat
Bingung cara menghadapi sengketa tanah? Jadwalkan konsultasi hukum bersama Team Pengacara yang berpengalaman menangani sengketa tanah, Team Advokat Kantor Hukum UHP & Associates!
