Sengketa Tanah

Table of Contents
Pengacara Sengketa Tanah
Pengacara Sengketa Tanah di Medan Sumatera Utara
Sengketa tanah (atau sengketa pertanahan) secara hukum didefinisikan sebagai perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, batas-batas atau pemanfaatan tanah.

Karakteristik Utama Sengketa Tanah

Objek: Berupa tanah yang menjadi subjek perselisihan mengenai hak kepemilikan, penguasaan, batas-batas atau penggunaan.

Penyebab Umum: Tumpang tindih kepemilikan (sertifikat ganda). Ketidakjelasan batas wilayah atau kesalahan pengukuran lapangan. Masalah warisan atau peralihan hak yang dianggap tidak sah. Penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah (penyerobotan).

Aspek Hukum: Dapat bersifat perdata (terkait hak milik) atau memiliki dimensi pidana jika ditemukan unsur penyerobotan atau pemalsuan dokumen (seperti yang diatur dalam Pasal 391 KUHP).

Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan (Pengadilan Negeri atau PTUN) maupun non-litigasi melalui mediasi atau musyawarah mufakat

Bingung cara menghadapi sengketa tanah? Jadwalkan konsultasi hukum bersama Team Pengacara yang berpengalaman menangani sengketa tanah, Team Advokat Kantor Hukum UHP & Associates!