Sengketa Tata Usaha Negara
![]() |
SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)
Pengertian Sengketa TUN
Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengidentifikasi suatu ketetapan termasuk KTUN dan bisa menjadi objek sengketa tata usaha negara, maka harus memenuhi ketentuan:- Suatu penetapan tertulis;
- Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
- Berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bersifat konkret, individual, dan final; dan
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Alur Penyelesaian Sengketa TUN
1. Upaya Administratif
Langkah Pertama adalah menempuh
upaya administratif sesuai
ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi: "Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa
Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya
administratif yang bersangkutan telah digunakan".
Upaya administratif adalah suatu prosedur yang ditempuh oleh orang atau
badan hukum perdata apabila tidak puas terhadap suatu KTUN yang dilaksanakan
dilingkungan pemerintahan itu sendiri.
Upaya administratif terdiri dari 2 (dua) bentuk yaitu:
a. Keberatan. Diajukan kepada badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN
b. Banding Administratif. Surat
banding administratif ditujukan kepada atasan pejabat atau
instansi lain yang berwenang memeriksa ulang KTUN yang disengketakan
sepanjang peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya KTUN
menyatakan dapat atau dimungkinkan untuk ditempuh upaya
administratif.
2. Gugatan Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif
sudah digunakan.
Apabila peraturan dasarnya hanya menyatakan adanya upaya administratif
berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha
Negara yang bersangkutan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun, jika peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administatif berupa
pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding
administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah
diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.
Alur Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
1. Gugatan
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat
tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Tergugat dalam perkara sengketa TUN adalah badan atau pejabat tata usaha
negara yang mengeluarkan KTUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau
yang dilimpahkan kepadanya.
Alasan yang bisa digunakan dalam gugatan adalah KTUN bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Penting diketahui adalah gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu
90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya KTUN.
2. Prosedur Dismissal
Setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Tata Usaha Negara akan
melaksanakan prosedur dismissal atau rapat permusyawaratan. Prosedur
dismissal adalah penelitian yang meliputi segi administratif dan segi
elementer.
Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan
berwenang memutuskan gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar
dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
- Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun telah diberi tahu dan diperingatkan;
- Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
- Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh KTUN yang digugat;
- Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya;
Terhadap penetapan ini dapat diajukan perlawanan kepada pengadilan dalam
tenggang waktu 14 hari setelah diucapkan.
Jika perlawanan dibenarkan oleh pengadilan, maka penetapan gugur demi
hukum dan tidak dapat digunakan upaya hukum, sehingga pokok gugatan akan
diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
3. Pemeriksaan Persiapan
Sebelum pengadilan melakukan pemeriksaan pokok sengketa, hakim wajib
mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang
jelas.
Adapun dalam pemeriksaan persiapan, hakim :
- Wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari;
- Dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari penggugat belum menyempurnakan gugatan,
maka hakim akan memutus bahwa gugatan tidak dapat diterima dan penggugat
tidak dapat menggunakan upaya hukum, tetapi dapat mengajukan gugatan baru.
4. Pemeriksaan Perkara
Setelah tahap pemeriksaan persiapan selesai maka akan dilanjutkan ke
pemeriksaan perkara untuk mendapatkan putusan dengan pemeriksaan acara
biasa.
5. Pembacaan Putusan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berupa gugatan ditolak,
dikabulkan, tidak diterima, atau gugur. Terhadap putusan tersebut dapat
dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Contoh Sengketa TUN Yang Diperiksa dan Diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan)
1. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Penggugat adalah seorang PNS yang diangkat di lingkungan Pemerintah disalah satu Kota di Provinsi Sumatera Utara;
- Tergugat adalah walikota selaku pejabat yang mengeluarkan keputusan pemberhentian PNS tersebut;
-
Objek Sengketa/Alasan gugatan Penggugat adalah SK pemberhentian dilakukan tanpa alasan jelas dan tanpa bukti pelanggaran, yang menurut penggugat melanggar asas Motivasi dan Pertanggungjawaban dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan Tindakan tergugat dinilai sewenang-wenang dan melanggar Pasal 23 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
-
Tuntutan Penggugat: Membatalkan SK Walikota tersebut dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai PNS.
-
Fakta-Fakta Hukum Dalam Persidangan: Selama masa pengangkatan sebagai CPNS hingga PNS, penggugat dinyatakan berkinerja baik (nilai DP3 "Baik"). Telah menyelesaikan pendidikan prajabatan dengan hasil memuaskan. Tidak ada pelanggaran disiplin atau tindak pidana yang dapat dijadikan dasar pemberhentian;
-
Putusan: Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan) mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. SK pemberhentian dinyatakan tidak sah, dan kedudukan Penggugat sebagai PNS harus dipulihkan.
2. Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Penggugat adalah orang perorangan;
- Tergugat I adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang;
- Tergugat II (Intervensi) orang perorangan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang;
- Objek Sengketa: Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang;
- Tuntutan Penggugat: Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret SHM tersebut dari buku register;
- Fakta-Fakta Hukum Dalam Persidangan: Penggugat merupakan pemilik sebidang tanah tersebut yang diperoleh melalui proses lelang;
- Pertimbangan Hukum: Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo telah bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan bertentangan pula dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya asas akuntabilitas dan asas kepastian hukum;
- Putusan: Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertipikat Hak Milik (tersebut) dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret SHM tersebut dari buku register;