Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Landasan hukum perizinan makam di Kota Bogor

Bogor, 18 Oktober 2020

Saya ingin bertanya mengenai landasan hukum perizinan makam di Kota Bogor, diizinkan apabila dapat 10 orang tanda tangan warga sekitar lokasi, apakah benar demikian dari segi hukumnya ?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Anda tidak menjelaskan lebih detail apakah yang dimaksudkan dengan landasan perizinan makam, yaitu izin untuk memakamkan saja ataukah izin untuk membuat lokasi baru yang akan dijadikan sebagai tempat pemakaman. Kemudian lokasi baru tersebut merupakan tanah milik negara ataukah milik pribadi ? Namun dari keterangan tambahan adanya 10 orang tanda tangan warga sekitar, maka pertanyaan yang anda maksudkan adalah perizinan untuk membuat tempat pemakaman baru. Karena anda tidak menyebutkan secara spesifik tanah tersebut apakah tanah milik negara ataukah tanah milik pribadi, maka kami akan menjawab keduanya.

DALAM HAL TANAH YANG AKAN DIJADIKAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM MERUPAKAN TANAH MILIK NEGARA.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (PP 9/1987), pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa penetapan lokasi tanah untuk pemakaman umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing Derah Tingkat II.  Lebih lanjut dalam pasal 3 ayat (1) menyatakan: areal tanah untuk keperluan tempat Pemakamam Umum diberikan status Hak Pakai selama dipergunakan untuk keperluan pemakaman.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar tanah tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat pemakaman umum berdasarkan pasal 2 ayat (3) PP 9/1987 adalah sebagai berikut :

a.   tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya;

b.   menghindari penggunaan tanah yang subur;

c.   memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;

d.   mencegah pengerusakan tanah dan lingkungan hidup;

e.   mencegah penggunaan tanah yang berlebih-lebihan.

Sedangkan status tanah tersebut diberikan dengan hak pakai berdasarkan ketentuan pasal 3 PP 9/1987 tersebut.


DALAM HAL TANAH YANG AKAN DIJADIKAN TEMPAT PEMAKAMAN MERUPAKAN TANAH MILIK PRIBADI.

PP 9/1987 tidak mengatur tentang tanah milik pribadi yang akan dijadikan sebagai tempat pemakaman khusus pribadi/keluarga. 

Namun PP 9/1987 pasal 10 mengakomodir tempat penyimpanan jenazah yang berlaku sesuai dengan adat dengan syarat mengikuti ketentuan pasal 2 ayat (3) PP 9/1987 tersebut diatas, adat budaya setempat dan keadaan khusus daerah setempat.

Di Kota Bogor berdasarkan Perda No. 7 Tahun 1996 pasal 3 ayat (5) menyatakan bahwa : Setiap warga masyarakat yang meninggal dunia tidak dibenarkan dimakamkan disembarang tempat, dihalaman rumah, tanah pribadi, terkecuali ditempat pemakaman umum yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah.

Sayangnya, sumber peraturan daerah Kota Bogor pada https://jdih.kotabogor.go.id / yang diakses pada tanggal 19 Oktober 2020 tidak ditemukan peraturan daerah setempat terkait ini. Namun sebagai bahan pertimbangan dapat diakses sumber berita pada link https://jatimtimes.com/baca/184481/20181215/194000/tanah-wakaf-atau-tanah-keluarga-dijadikan-makam-kepala-upt-tpu-tetap-harus-ada-izin-pemerintah-daerah menyebutkan bahwa meskipun tanah milik pribadi maka apabila akan dipergunakan sebagai tempat pemakaman wajib memperoleh izin dari pemerintah setempat (diakses pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 7:18 WIB).

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemakaman pasal 19 ayat 1 berbunyi "Setiap orang atau Badan yang bermaksud memakai atau menggunakan tempat pemakaman yang dikelola dan atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah,  pengadaan dan pengelolaan makam umum dan keluarga, perluasan makam,  usaha jasa pelayanan di bidang pemakaman, harus mendapat izin dari Wali kota  atau Pejabat yang ditunjuk".

Perihal pertanyaan apakah diizinkan dengan syarat mendapatkan persetujuan minimal 10 orang dari warga sekitar ? Hal ini tidak ditemukan secara spesifik pada peraturan-peraturan yang telah disebutkan diatas. Namun pada bagian akhir link berita tersebut menyebutkan sebagai berikut :

"Selain itu, tidak hanya itu saja, ahli waris juga juga harus meminta izin kepada warga sekitar, sehingga juga tidak bisa serta merta langsung dimakamkan, kalau tidak dizinkan tentu akan menjadai polemik," ungkap Plt Kepala Disperkim Kota Malang, Diah Kusumadewi melalui Kepala UPT TPU, Takroni Akbar (15/12/2018)".

Sekian semoga membantu.