Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keahlian Kami

Bidang Praktik @advokatmedan.com

Perkara Perdata

Permasalahan bidang perdata berkaitan dengan kepentingan antar individu, antar korporasi/perusahaan, atau antar individu dengan korporasi/perusahaan atau antar individu, korporasi dengan suatu badan pemerintah. Selengkapnya ...

Perkara Pidana

Hukum Pidana secara sederhana dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang yang mana jika perbuatan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Selengkapnya ...

Perkara Keluarga & Waris

Hukum Keluarga dalam bahasa Belanda disebut dengan Familierecht, dalam bahasa Ingris disebut dengan Family Law. Berbicara tentang hukum keluarga adalah berkaitan dengan keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan. Dengan demikian ruang lingkup hukum keluarga akan mencakup tentang Perkawinan, Perceraian, Harta Benda Dalam Perkawinan, Kekuasaan Orang Tua, Pengampuan dan Perwalian. Hukum Kewarisan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Hukum Keluarga. Selengkapnya ...

Perkara Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan yang diilhami oleh nilai-nilai dan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan para ulama), dan Qiyas. Tujuan utama ekonomi syariah adalah menciptakan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam kehidupan ekonomi umat manusia. Selengkapnya ...

Perkara Perselisihan PHK

Perselisihan Hubungan Industrial sering timbul dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik PHK sepihak atau tidak tercapai sepakat dalam hal kompensasi PHK (uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak). Selengkapnya ...

Perkara Sengketa Tata Usaha Negara

Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.