Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara Sengketa Ekonomi Syariah Medan

Advokat Sengketa Ekonomi Syariah Medan
Pengacara Sengketa Ekonomi Syariah Medan

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan yang diilhami oleh nilai-nilai dan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan para ulama), dan Qiyas. Tujuan utama ekonomi syariah adalah menciptakan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam kehidupan ekonomi umat manusia.

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah:

  1. Berlandaskan pada Hukum Islam: Segala aktivitas ekonomi harus sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Larangan Riba (bunga): Ekonomi syariah melarang praktik bunga karena dianggap menindas dan tidak adil.
  3. Larangan Gharar dan Maysir: Tidak diperbolehkan adanya ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi dan juga praktik perjudian (maysir).
  4. Keadilan Sosial dan Distribusi Kekayaan: Mendorong distribusi kekayaan yang adil dan merata melalui zakat, infak, dan sedekah.
  5. Kegiatan Bisnis Halal: Produk dan jasa yang diperjualbelikan harus halal dan thayyib (baik).
  6. Kemitraan dan Keuntungan Bersama: Mengedepankan sistem kerja sama seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), dan lainnya.

Tujuan Ekonomi Syariah:

  1. Menciptakan kesejahteraan umat.
  2. Menjamin keadilan dan pemerataan.
  3. Mencegah penindasan dan eksploitasi ekonomi.
  4. Membangun sistem keuangan yang etis dan berkelanjutan
Singkatnya, ekonomi syariah bukan hanya sistem keuangan tanpa bunga, tapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi yang adil, beretika, dan bertanggung jawab sesuai syariat Islam.

Bentuk-Bentuk Transaksi Ekonomi Syariah

  1. Murabahah. Adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.  Contoh pembiayaan murabahah biasanya digunakan oleh Bank Syariah untuk Modal Usaha, Pembelian Kendaraan, Pembelian Rumah atau kebutuhan konsumtif. Murabahah merupakan salah satu model pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah.
  2. Salam. Adalah skema pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. 
  3. Istishna'. Adalah akad jual beli pesanan antara pihak penerima pesanan dengan pemesan untuk membuat suatu barang dengan spesifikasi tertentu dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggung jawab produsen, sedangkan pembayarannya disepakati antara kedua belah pihak.
  4. Ijarah. Adalah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran;
  5. Mudharabah. Adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah;
  6. Musyarakah. Adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, ketrampilan,  atau kepercayaan dalam suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
  7. Muzara'ah. Adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan;
  8. Musaqah. Adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat;
  9. Musyaraqah Mutanaqishah. Adalah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Dalam kerja sama ini, salah satu pihak akan mengurangi hak kepemilikannya secara bertahap, sementara pihak lain akan menambah hak kepemilikannya. 

Penyebab Sengketa Ekonomi Syariah

Penyebab terjadinya sengketa ekonomi syariah sebenarnya sama halnya dengan penyebab sengketa pada umumnya. Lazimnya pada sengketa perbankan syariah terjadinya sengketa setelah kedua belah pihak melakukan akad atau perjanjian dengan prinsip syariah, namun kemudian salah satu pihak melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sehingga pihak lainnya merasa dirugikan.