Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara Waris Perdata BW di Medan

pengacara hukum waris perdata bw di medan
Tulisan ini disusun berdasarkan pengalaman team advokatmedan.com sebagai praktisi hukum Advokat/Pengacara bidang Hukum Waris Perdata (Burgelijk Wetboek/KUHPer) atau sering disebut juga Pengacara Waris Perdata Barat di Medan, sebagai bahan pengetahuan yang bersifat umum.


Penting sekali bagi setiap keluarga memahami hukum waris agar pembagian waris dilaksanakan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga sengketa antara anggota keluarga dapat dihindari.

Hukum Waris Perdata (Burgerlijk Wetboek/KUHPer)/Hukum Waris Perdata Barat hanya berlaku bagi mereka yang tunduk atau menundukkan diri kepada KUHPer, khususnya mengenai hukum waris ialah bagi warga negara Indonesia keturunan Timur Asing yaitu Tionghoa, Timur Asing bukan Tionghoa misalnya Arab, India, Bangladesh dsb dan Eropa. Dalam hal terjadi sengketa maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya adalah Pengadilan Negeri.

Hukum Waris ialah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli waris, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 830 KUHPer yang berbunyi: "Pewarisan hanya berlangsung karena kematian".

Menurut KUHPer terdapat 2 (dua) jenis ahli waris yaitu :
1. Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah atau sering disebut ahli waris ab intestato;
2. Ahli waris berdasarkan surat wasiat atau sering disebut ahli waris testamentair;

AHLI WARIS AB INTESTATO
Pada ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan/hubungan darah terdapat empat golongan ahli waris yaitu :

1). Golongan Pertamakeluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama;

2). Golongan Keduameliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua terdapat peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;

3). Golongan Ketigameliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;

4). Golongan Keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam;

Dalam KUH Perdata tidak mengenal perbedaan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan anak pertama, anak kedua dst (urutan kelahiran). Ketentuan paling mendasarnya adalah bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup ahli waris golongan berikutnya dst. Tetapi jika ke empat golongan tersebut tidak ada, maka harta peninggalan pewaris jatuh pada negara.

AHLI WARIS TESTAMENTAIR
Ahli waris Testamentair diatur dalam pasal 874 KUHPerdata, “Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.”

Akan tetapi agar wasiat/testament sah maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1). Syarat-syarat terkait si Pewasiat. Pewasiat berdasarkan Pasal 895 pembuat testament harus mempunyai budi – akalnya, artinya testamen tidak boleh dibuat oleh orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur. Orang yang belum dewasa dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat testament;

2). Syarat-syarat isi wasiat: 
- Jika testament memuat syarat – syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian itu harus dianggap tak tertulis. 
- Jika di dalam testament disebut sebab yang palsu, dan isi dari testament itu menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya maka testament tidaklah sah. 
- Suatu testament adalah batal, jika dibuat karena paksa, tipu atau muslihat.

AHLI WARIS YANG DILARANG MENURUT KUHPER
Berdasarkan pasal 838 KUHPer ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris adalah orang-orang yang tidak akan mendapat warisan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain:
1). Orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris);
2). Orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3). Orang yang menghalangi pewaris dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4). Orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat pewaris.

GUGATAN SENGKETA WARIS
Gugatan atau sengketa waris pada umumnya terjadi disebabkan oleh:
1) Harta waris jumlahnya besar atau terdapat nilai tertentu yang dianggap besar dan berharga;
2). Ada wasiat pewaris yang dinilai tidak adil oleh ahli waris lainnya;
3). Ada wasiat pewaris akan tetapi isi wasiat tidak jelas sehingga menimbulkan perselisihan;
4). Penggunaan harta waris tanpa seizin/sepengetahuan ahli waris lainnya;
5). Adanya pihak ketiga yang menguasai harta waris;

Apabila terdapat sengketa karena adanya hal-hal tersebut diatas maka ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri hal ini berdasarkan ketentuan pasal 834 KUHPer yang berbunyi: “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya”.

Yang paling utama dalam mengajukan gugatan waris adalah penyusunan surat gugatan yang isinya harus mengandung 4 (empat) unsur yang harus ada secara bersama-sama, tidak dapat berdiri sendiri dan bila unsur ini tidak dipenuhi maka majelis hakim dapat menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Keempat unsur tersebut yaitu:
1). Penentuan tentang siapa yang menjadi ahli waris dari pewaris;
2). Penentuan mengenai harta peninggalan dari pewaris;
3). Penentuan bagian masing-masing dari ahli waris;
4). Pelaksanaan pembagian harta peninggalan pewaris;

Jadi apabila anda sedang menghadapi peliknya persoalan tentang kasus warisan, hukum waris perdata bw perdata barat atau sengketa waris perdata, dan membutuhkan jasa hukum advokat/pengacara ahli sengketa waris di Medan atau di Kabupaten/Kota mana saja berada, silahkan hubungi team advokatmedan.com dengan senang hati kami siap membantu anda.
pengacara sengketa waris perdata barat bw di medan