Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan) Batalkan Sertifikat Hak Milik di Deli Serdang
Medan, 08 Mei 2025 - Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan) mengabulkan gugatan Bapak AZN dan menyatakan batal Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat, termasuk tergugat intervensi yang merupakan pemegang SHM tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Medan menyatakan bahwa penerbitan SHM oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, penerbitan sertifikat tersebut juga dinilai bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), yaitu asas akuntabilitas dan asas kepastian hukum.
Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa penggugat, Bapak AZN, merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang menjadi objek sengketa. Tanah tersebut diperoleh penggugat melalui proses lelang yang sah.
Menindaklanjuti putusan tersebut, PTUN Medan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang untuk mencabut dan mencoret SHM yang dinyatakan batal tersebut dari buku register pertanahan.
Putusan ini menjadi angin segar bagi Bapak AZN dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya. Sementara itu, pihak tergugat, termasuk tergugat intervensi, memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.