Kalkulator Waris Islam KHI: Hitung Bagian Ahli Waris

Table of Contents

Instrumen edukasi hukum waris Indonesia

Kalkulator Waris Islam KHI

Hitung perkiraan harta waris bersih dan bagian setiap ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam—lengkap dengan dasar bagian, ahli waris yang terhalang, ‘aul, radd, dan simulasi ahli waris pengganti.

Cara hitung waris berdasarkan KHI dimulai dari harta bersih

Kalkulator waris Islam ini tidak langsung membagi seluruh nilai aset. Pertama, alat menentukan bagian harta yang benar-benar milik pewaris, termasuk bagian pewaris dalam harta bersama. Setelah itu dikurangi biaya selama sakit, biaya pengurusan jenazah, utang, kewajiban lain, wasiat yang sah, dan simulasi wasiat wajibah. Sisa bersih itulah yang dibagi kepada ahli waris.

Mesin hitung menggunakan Pasal 171–193 KHI sebagai dasar utama dan Pedoman Buku II Mahkamah Agung untuk asas bilateral, ahli waris pengganti, hijab, serta radd yang tidak diberikan kepada janda/duda. Bagian yang bergantung pada yurisprudensi atau rincian silsilah otomatis diberi tanda verifikasi hukum.

Masukkan hanya orang yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dan memenuhi syarat sebagai ahli waris. Calon ahli waris yang berbeda agama atau terkena penghalang berdasarkan putusan pengadilan tidak boleh langsung dimasukkan sebagai penerima waris biasa.

Masukkan data pewaris, harta, dan keluarga

Privasi: seluruh hitungan berlangsung di browser
1Data pewaris dan harta
Penting untuk warisan lama atau kematian bertingkat.
Rp
Aset milik pewaris di luar harta bersama.
Rp
Masukkan hanya yang dapat ditagih/dibuktikan.
Harta bersama—buat baris terpisah untuk setiap rumah tangga
Nilai yang masuk ke warisan hanya persentase milik pewaris. Dalam poligami, KHI Pasal 190 mengharuskan harta bersama tiap rumah tangga dipisahkan.
Pengeluaran dan kewajiban sebelum pembagian
Rp
Rp
Rp
Rp
Wasiat dan wasiat wajibah
Rp
Rp
Misalnya untuk anak/orang tua angkat atau kerabat berbeda agama; maksimum 1/3 dan penentuannya perlu dasar hukum/yurisprudensi.
Persetujuan semua ahli waris
2Ahli waris yang masih hidup dan memenuhi syarat
Pasangan, orang tua, dan anak
Cucu dan kakek/nenek
Untuk cucu yang menggantikan anak pewaris yang telah meninggal lebih dahulu, gunakan bagian “ahli waris pengganti” pada Langkah 3 agar cabangnya dihitung terpisah.
Saudara pewaris
Keponakan serta kerabat terdekat dari garis ayah/ibu
Isi empat kolom garis ayah/ibu hanya untuk kerabat pada tingkat terdekat yang masih hidup ketika tidak ada anak/keturunan, orang tua, kakek/nenek, saudara, atau keturunan saudara yang lebih dekat. Buku II MA menggunakan asas bilateral; kalkulator akan menandai hasil kelompok ini untuk verifikasi.
Anak yang lahir di luar perkawinan
KHI Pasal 186 mengatur hubungan waris anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu dan keluarga pihak ibu. Untuk hubungan dengan ayah biologis, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 mengakui hubungan perdata bila hubungan darah dapat dibuktikan; akibat kewarisannya harus diperiksa secara khusus dan tidak dihitung otomatis oleh kalkulator.
3Ahli waris pengganti dan pemeriksaan kasus khusus
Cabang ahli waris yang meninggal lebih dahulu
Setiap cabang mewakili satu calon ahli waris yang wafat lebih dahulu. Bagian hipotetisnya dibagi kepada anak-anak pengganti dengan perbandingan laki-laki dan perempuan 2:1. Penafsiran Pasal 185 KHI dapat memerlukan pemeriksaan pengadilan.
Centang seluruh keadaan yang ada
Konfirmasi data

Mengapa total aset tidak boleh langsung dibagi?

Harta peninggalan tidak selalu sama dengan harta waris. Sertifikat atas nama pewaris belum otomatis membuat seluruh nilai aset menjadi warisan. Hak pasangan atas harta bersama, kepemilikan pihak ketiga, utang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat harus ditentukan lebih dahulu.

  1. Inventarisasi kepemilikan. Catat harta pribadi, piutang, serta setiap kelompok harta bersama.
  2. Pisahkan hak pasangan. Hanya bagian pewaris dari harta bersama yang masuk ke boedel waris.
  3. Kurangi kewajiban. Biaya sakit, tajhiz, utang, dan kewajiban sah didahulukan.
  4. Periksa wasiat. Wasiat biasa dan wasiat wajibah tunduk pada syarat serta batasnya.
  5. Tentukan ahli waris. Hubungan, agama, waktu hidup, dan penghalang hukum harus diperiksa.
  6. Terapkan bagian. Kalkulator menghitung furudh, sisa ‘ashabah, ‘aul, atau radd.

Berapa bagian waris menurut hukum Islam?

Ahli warisBagian pokokKondisi umum
Suami/duda1/2 atau 1/41/2 bila tidak ada keturunan; 1/4 bila ada keturunan.
Istri/janda1/4 atau 1/81/4 bila tidak ada keturunan; 1/8 kolektif bila ada keturunan.
Anak perempuan1/2 atau 2/3Seorang mendapat 1/2; dua atau lebih mendapat 2/3 kolektif bila tanpa anak laki-laki.
Anak laki-laki dan perempuan‘Ashabah 2:1Sisa dibagi dengan bobot anak laki-laki dua kali anak perempuan.
Ibu1/6 atau 1/31/6 bila ada keturunan atau dua saudara lebih; selain itu 1/3, termasuk rumus 1/3 sisa pada keadaan tertentu.
Ayah1/6 dan/atau sisa1/6 bila ada keturunan; dapat menerima sisa sesuai komposisi ahli waris dan penjelasan SEMA No. 2 Tahun 1994.
Saudara seibu1/6 atau 1/3Bila tidak ada keturunan dan ayah; seorang 1/6, dua atau lebih 1/3 kolektif.
Saudara kandung/seayah1/2, 2/3, atau 2:1Berlaku bila tidak ada keturunan dan ayah, dengan rincian Pasal 182 KHI.

Data yang wajib diperiksa sebelum hasil dipakai

Kakek bersama saudara

KHI tidak merinci seluruh formula jadd–ikhwah. Kalkulator memberi tanda verifikasi wajib.

Ahli waris pengganti

Cabang pengganti dihitung menurut Pasal 185, tetapi silsilah dan batas bagiannya harus dibuktikan.

Perbedaan agama

Keluarga non-Muslim bukan ahli waris biasa menurut Pasal 171(c); kemungkinan wasiat wajibah bersifat kasuistis.

Anak di luar perkawinan

Pasal 186 KHI dan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 harus dibaca bersama; hubungan darah dan akibat kewarisannya memerlukan pembuktian serta pemeriksaan hukum.

Anak/orang tua angkat

Mereka tidak otomatis menjadi ahli waris nasab; Pasal 209 mengatur wasiat wajibah maksimal 1/3.

Hibah kepada anak

Pasal 211 memungkinkan hibah orang tua kepada anak diperhitungkan sebagai warisan—perlu nilai dan bukti.

Harta dan utang sengketa

Nilai kalkulator berubah bila kepemilikan, harta bersama, agunan, utang, atau keabsahan dokumen berubah.

Kerabat bilateral

Buku II MA mengakui garis ayah dan ibu. Masukkan hanya tingkat paman/bibi atau keturunannya yang paling dekat; hasilnya selalu ditandai untuk verifikasi.

FAQ kalkulator waris Islam dan KHI

Apakah hasil kalkulator ini sah sebagai penetapan ahli waris?

Tidak. Hasilnya merupakan simulasi edukatif. Penetapan siapa ahli waris dan bagiannya dapat dimohonkan ke Pengadilan Agama; sengketa pembagian diperiksa berdasarkan gugatan, bukti, dan putusan.

Apakah seluruh harta bersama menjadi warisan?

Tidak. Hak pasangan atas harta bersama dipisahkan terlebih dahulu. Hanya bagian yang menjadi hak pewaris, ditambah harta pribadi dan hak pewaris lainnya, yang masuk ke perhitungan warisan.

Apakah utang dan biaya pemakaman dikurangi sebelum warisan dibagi?

Ya. KHI Pasal 171, 175, dan 187 menempatkan biaya pengurusan jenazah, kewajiban, utang, dan penyelesaian wasiat sebelum sisa harta dibagikan kepada ahli waris.

Bagaimana bila jumlah bagian pecahan melebihi harta?

Kalkulator menerapkan ‘aul berdasarkan Pasal 192 KHI: penyebut dinaikkan secara proporsional sehingga seluruh bagian tepat menjadi satu harta waris.

Bagaimana bila masih ada sisa dan tidak ada ahli waris ‘ashabah?

Kalkulator menerapkan radd secara proporsional kepada penerima bagian pasti selain janda/duda. Buku II Mahkamah Agung menegaskan radd tidak berlaku bagi janda dan duda. Bila hanya ada pasangan, sisa ditandai untuk Baitul Mal melalui putusan Pengadilan Agama sesuai Pasal 191 KHI.

Apakah anak angkat otomatis memperoleh bagian seperti anak kandung?

Tidak. Anak angkat bukan ahli waris nasab. Bila tidak menerima wasiat, Pasal 209 KHI membuka wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga; jumlah konkret perlu ditentukan berdasarkan fakta dan proses hukum.

Apakah para ahli waris boleh membagi dengan jumlah berbeda?

Pasal 183 KHI memperbolehkan perdamaian pembagian setelah setiap ahli waris mengetahui dan menyadari bagian hukumnya. Persetujuan harus bebas, jelas, serta tidak merugikan anak atau pihak yang tidak cakap.

Kapan perhitungan harus diperiksa pengacara waris?

Pemeriksaan diperlukan bila ada sengketa aset, ahli waris pengganti, keluarga berbeda agama, anak angkat, janin, orang hilang, urutan kematian yang tidak jelas, hibah, wasiat, poligami, atau kakek bersama saudara.

Angka yang benar dimulai dari silsilah dan status harta yang benar

Bawa daftar keluarga, akta kematian, dokumen perkawinan, dokumen aset, bukti utang, hibah, dan wasiat agar perhitungan dapat diuji secara hukum.

Dasar hukum dan sumber resmi

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  2. Kompilasi Hukum Islam Buku II, khususnya Pasal 171–193 tentang kewarisan, Pasal 194–209 tentang wasiat, dan Pasal 210–214 tentang hibah.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, khususnya kewenangan waris pada Pasal 49.
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994 tentang pengertian Pasal 177 KHI.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai hubungan perdata anak yang dilahirkan di luar perkawinan.
  6. Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI.
  7. Naskah Kompilasi Hukum Islam, Kementerian Agama RI.
Catatan hukum: kalkulator ini memberikan estimasi berdasarkan data yang dimasukkan dan model KHI/faraid yang dijelaskan pada halaman. Alat tidak menggantikan fatwa, akta pembagian, kesepakatan para ahli waris, penetapan ahli waris, atau putusan Pengadilan Agama. Perubahan fakta satu orang atau satu aset dapat mengubah seluruh hasil. Ditinjau secara hukum pada 11 September 2026.
WA Konsultasi waris