Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Hukum pemeriksaan kendaraan di jalan raya

Pengalaman Pribadi. Suatu hari, seorang driver menelepon saya memberitahu bahwa mobil yang ia kemudikan ketika berhenti dipersimpangan lampu merah diperiksa oleh seorang petugas berseragam yang kemudian memintanya menandatangani surat tilang dengan alasan sabuk pengaman tidak layak pakai. Lalu saya tanyakan kepada driver apakah petugas tersebut berseragam Polisi Lalulintas atau Dishub? Oh ternyata petugas Dishub. Lalu saya tanya lagi apakah ada petugas Polisi Lalulintas yang mendampinginya? Driver tersebut bilang tidak ada.

Segera setelah itu saya meminta driver tersebut agar saya bisa bicara via HP-nya dengan oknum tersebut. Lalu saya jelaskan dasar hukum tentang pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan. Alhamdulillah oknum tersebut tidak jadi menilang.


Mau tau apa dasar hukum yang saya sampaikan kepada oknum tersebut? Silahkan dilanjutkan membacanya dibawah ini. 



Apakah Petugas DISHUB secara hukum boleh melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan?
Jawab: Boleh, ASALKAN didampingi oleh petugas Kepolisian

Dasar Hukum sbb :
Pasal 266 ayat 4 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas & Angkutan Jalan sbb :

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Apabila didampingi Petugas Kepolisian, hal-hal yang boleh diperiksa oleh Petugas Dishub adalah :
- tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
- fisik Kendaraan Bermotor;
- daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau;
- izin penyelenggaraan angkutan (Izin trayek bagi kendaraan umum)

Sedangkan pemeriksaan SIM, STNK/STCK adalah kewenangan Petugas Kepolisian