Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsultasi hukum: upaya hukum terhadap barang bergerak yang masih dalam proses pelunasan oleh debitur, dijual secara lelang berdasarkan putusan pailit pengadilan niaga

Yth. Advokatmedan.com, nama saya Andi (nama disamarkan) bagian marketing salah satu perusahaan pembiayaan otomotif yang berkantor pusat di Jakarta, izin bertanya mengenai adanya aset-aset milik debitur yang masih dalam proses pelunasan pada perusahaan pembiayaan kami akan tetapi aset-aset tersebut tanpa sepengetahuan kami ternyata telah dijual secara lelang karena telah dimasukkan ke dalam boedel pailit setelah debitur dinyatakan pailit di pengadilan niaga medan. Pertanyaan saya adalah apakah putusan pengadilan niaga medan tersebut sah sebab aset-aset dijual tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan pembiayaan kami ? Dan apakah perusahaan pembiayaan kami dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melawan kurator, debitur dan pihak lain terkait ?

Jawaban: 

Terima kasih atas pertanyaan anda. Sayangnya anda tidak menjelaskan secara detil tentang apa yang dimaksud dengan kalimat "adanya aset-aset debitur yang masih dalam proses pelunasan pada perusahaan pembiayaan kami" yaitu apakah dengan perjanjian jual-beli, ataukah secara Constitutum Possessorium (menyerahkan suatu hak milik tanpa menyerahkan fisik bendanya) ataukah perjanjian leasing. Bila dikaitkan dengan proses lelang yang anda sebutkan, maka kami berasumsi aset-aset tersebut telah dikuasai debitur berdasarkan perjanjian jual-beli dimana hak milik atas aset-aset telah berpindah kepada debitur namun debitur belum membayar lunas harga atas aset-aset tersebut kepada perusahaan pembiayaan otomotif tersebut. Proses lelang tidak akan terjadi apabila hak milik aset-aset tersebut bukan hak milik dari debitur.

Menjawab pertanyaan anda: "apakah putusan pengadilan niaga medan tersebut sah sebab aset-aset dijual tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan pembiayaan kami", menurut hemat kami harus diketahui bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan perkara kepailitan debitur yaitu bukti-bukti surat dan saksi yang membuktikan kepemilikan aset-aset tersebut, apabila bukti tersebut mendapatkan fakta bahwa aset-aset adalah milik debitur maka menurut hemat kami proses lelang telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menjawab pertanyaan anda: "apakah perusahaan pembiayaan kami dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melawan kurator, debitur dan pihak lain terkait ?" kami berpendapat bahwa hukum menjamin setiap orang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan namun perlu diteliti kembali dokumen-dokumen dalam perkara kepailitan debitur tersebut untuk memastikan bahwa proses peradilan pengajuan kepailitan di pengadilan niaga telah dijalankan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Apabila perusahaan pembiayaan anda yakin adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan berhasil dibuktikan dalam persidangan nantinya maka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum patut dipertimbangkan.

Namun sebelumnya perlu dicermati yaitu perusahaan pembiayaan anda tersebut pada saat proses kepailitan sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan pengadilan niaga, apakah perusahaan pembiayaan tersebut telah menggunakan haknya untuk membela kepentingannya sebagaimana diatur UU No. 37 Tahun 2004 tersebut ?. Apabila langkah ini tidak dipergunakan maka perusahaan pembiayaan anda tersebut dianggap melepaskan haknya untuk membela kepentingannya, dengan demikian gugatan perbuatan melawan hukum menurut hemat kami tidak tepat. Demikian jawaban kami dan terima kasih.